Iki Terbaru/Paling Greeess

Peringati Hari Tani Nasional 2026, Gubernur Khofifah Beri Apresiasi dan Dorong Kesejahteraan Petani Jawa Timur

Iki Radio – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petani di Jawa Timur atas kerja keras dan kontribusinya dalam menjaga ketersediaan pangan nasional. Apresiasi tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional 2026 yang jatuh pada Kamis (24/9/2026).

Khofifah menegaskan bahwa petani memiliki peran strategis sebagai penggerak perekonomian desa dan pilar kedaulatan bangsa. Momen peringatan ini diharapkan menjadi peneguh komitmen bersama untuk membangun sektor pertanian yang modern, mandiri, dan berkelanjutan.

"Selamat Hari Tani Nasional Tahun 2026 kepada seluruh petani, khususnya para petani di Jawa Timur. Terima kasih atas kerja keras, ketekunan, dan pengabdian panjenengan semua. Dari tangan para petani, pangan tersedia, ekonomi desa bergerak, dan ketahanan bangsa terus terjaga," ujar Khofifah.

 

Pertahankan Posisi Lumbung Pangan Nasional

Peran besar petani Jatim terbukti dari keberhasilan menjaga posisi sebagai produsen padi dan beras tertinggi di Indonesia sejak 2020 hingga Semester I 2026.

Berdasarkan data BPS Jawa Timur, sepanjang 2025 produksi padi Jatim mencapai 10,44 juta ton Gabah Kering Giling (GKG) dari luas panen 1,84 juta hektare. Tren positif ini berlanjut pada periode Januari–Oktober 2026, di mana produksi padi diperkirakan mencapai 9,86 juta ton GKG (naik 5,13 persen) dan produksi beras mencapai 5,69 juta ton (naik 5,13 persen) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Capaian ini merupakan buah dari kerja keras para petani, penyuluh, kelompok tani, serta seluruh pemangku kepentingan sektor pertanian. Posisi sebagai lumbung pangan Indonesia harus terus kita jaga dan perkuat," tegas Khofifah.

 

Fokus Kesejahteraan dan Modernisasi Sektor Pertanian

Khofifah menekankan bahwa keberhasilan pembangunan pertanian tidak hanya diukur dari tingginya hasil panen, tetapi juga harus berdampak pada kesejahteraan petani. Pemprov Jatim berkomitmen memperkuat ekosistem pertanian dari hulu ke hilir melalui bantuan benih unggul, pupuk, perbaikan irigasi, mekanisasi, hingga kepastian pasar.

Selain itu, modernisasi dan digitalisasi sektor pertanian terus didorong untuk menghadapi tantangan perubahan iklim. Khofifah juga mengajak generasi muda untuk aktif terjun ke bisnis pertanian modern.

"Masa depan pangan berada di tangan generasi muda. Mari kita bangun pertanian sebagai sektor yang modern, inovatif, menguntungkan, dan membanggakan agar semakin banyak anak muda tertarik menjadi petani maupun wirausaha pertanian," pungkasnya.

 

Harga Emas Antam Turun ke Rp2.605.000 per Gram, Nilai Buyback Anjlok Rp30.000

Iki Radio - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami pembalikan arah pada perdagangan Kamis (24/9/2026). Setelah sempat mencatatkan kenaikan pada hari sebelumnya, harga emas dipatok melemah pada pagi ini.

Mengutip laman resmi Logam Mulia Butik Pulo Gadung, Jakarta Timur, harga emas Antam merosot Rp25.000 per gram menjadi Rp2.605.000 per gram, dari posisi sebelumnya sebesar Rp2.630.000 per gram.

Sejalan dengan tren tersebut, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penyesuaian tajam. Nilai buyback oleh Logam Mulia anjlok Rp30.000 menjadi Rp2.435.000 per gram.

Sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023, setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan dikenakan PPh Pasal 22. Pembeli dengan NPWP dikenakan tarif pajak 0,25%, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 0,5%.

 

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Denominasi

Harga (Rp)

0,5 gram

1.352.500

1 gram

2.605.000

2 gram

5.150.000

3 gram

7.700.000

5 gram

12.800.000

10 gram

25.545.000

25 gram

63.737.000

50 gram

127.395.000

100 gram

254.712.000

250 gram

636.515.000

500 gram

1.272.515.000

1.000 gram

2.545.600.000

 

Pemerintah Perluas Program Indonesia Pintar ke Jenjang TK Mulai 2027, Ini Syarat dan Besaran Bantuan

Iki Radio — Pemerintah resmi memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke tingkat Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri mulai tahun 2027. Kebijakan baru ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah nyata mendukung penguatan program Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai sejak jenjang PAUD/TK.


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa murid TK negeri dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat bakal menerima dana bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.

"Kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP sebesar Rp 450.000 per tahun," ujar Mu'ti saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

 

Dukungan Wajib Belajar 13 Tahun

Selama ini, seluruh murid di sekolah negeri maupun swasta telah ter-cover melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, bantuan PIP khusus keluarga tidak mampu sebelumnya hanya menyasar tingkat SD hingga SMA/SMK.

Menurut Mu'ti, perluasan PIP menyasar sekitar 23 persen TK berstatus negeri di Indonesia. Karena pendidikan TK kini resmi menjadi bagian dari komitmen wajib belajar, komitmen anggaran dan bantuan pemerintah pun disiapkan secara bertahap. Untuk skema awal PIP TK ini, Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran sekitar Rp 400 miliar.

 

Kriteria Penerima PIP TK

Status sebagai murid TK Negeri tidak serta-merta membuat siswa langsung mendapatkan bantuan secara otomatis. Bantuan disalurkan berdasarkan kriteria seleksi yang ketat, antara lain:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Memiliki kondisi khusus, seperti status yatim/piatu, terdampak bencana alam, atau anak putus sekolah yang kembali menempuh pendidikan.

 

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menambahkan bahwa mekanisme penyaluran PIP TK pada dasarnya sama dengan jenjang SD hingga SMA. Bantuan ditentukan berdasarkan pemadanan data DTSEN dan usulan resmi dari pihak sekolah, lalu disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa perantara tunai di sekolah.

 

Cara Cek Status Penerima PIP TK

Orang tua murid dapat mengecek status kepesertaan anak secara mandiri secara daring (online) melalui portal resmi Sipintar Enterprise:

  • Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  • Gulir ke bagian Cari Penerima PIP.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK orang tua.
  • Selesaikan perhitungan/captcha verifikasi yang diminta, lalu klik Cek Penerima PIP.

Jika nama anak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima, orang tua imbau segera melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk.

 

Kawal Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi di Jakarta Hari Ini

Iki Radio – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta hari ini, Kamis (24/9/2026). Aksi ini dilakukan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah berlangsung di DPR RI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebutkan massa yang dikerahkan diperkirakan mencapai hampir 50.000 orang. Peserta berasal dari DKI Jakarta serta kawasan penyangga seperti Tangerang, Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta.

Aksi hari ini merupakan tindak lanjut setelah batas waktu (tenggat) yang diberikan KSPSI kepada DPR pada Selasa (22/9/2026) tidak membuahkan jawaban konkret atas aspirasi pekerja. Selain melakukan aksi jalanan, para pimpinan konfederasi dijadwalkan menemui Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Bina Graha untuk menyerahkan petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam aksi kali ini, KBPBI mengusung 11 poin tuntutan utama yang berfokus pada kesejahteraan, kepastian kerja, dan perlindungan hukum bagi para pekerja:

RUU Ketenagakerjaan Pro-Buruh: Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada kepentingan pekerja.

Hapus Eksploitasi Outsourcing: Menjamin kepastian kerja, menghentikan penyalahgunaan sistem outsourcing, pekerja kontrak, dan program pemagangan.

Upah Layak: Menjamin hak atas upah yang layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai yang tidak jelas.

Perlindungan Pekerja Platform & Transisi Iklim: Memberikan perlindungan bagi pengemudi ojek online, pekerja media, dan kelompok yang terdampak transisi iklim.

Jaminan Pesangon & Bebas PHK Sepihak: Mencegah praktik pemutusan hubungan kerja sepihak dan memastikan hak pesangon terpenuhi.

Kebebasan Berserikat: Memperkuat peran serikat pekerja serta menjamin kebebasan pekerja untuk berserikat.

Utamakan K3: Menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja sebagai prioritas pembangunan.

Sanksi Tegas Pelanggar Hak Buruh: Memperkuat penegakan hukum dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.

Hak Cuti Haid Tanpa Syarat Kaku: Mempermudah penggunaan hak cuti haid bagi buruh perempuan tanpa wajib menggunakan surat dokter/keterangan sakit.

Kesempatan Kerja Disabilitas: Membuka peluang dan jaminan kerja bagi penyandang disabilitas serta kelompok pekerja rentan.

Program Upskilling dan Reskilling: Mendorong pelatihan peningkatan keterampilan bagi buruh guna menghadapi tantangan otomatisasi dan perkembangan teknologi.


Andi Gani meluruskan informasi yang beredar terkait titik kumpul aksi. Ia menegaskan massa tidak akan memadati Bundaran HI, melainkan mulai berkumpul di kawasan Semanggi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari Semanggi, massa bergerak perlahan menuju kawasan depan Gedung UOB (sebelum Grand Indonesia) di Jalan MH Thamrin untuk menunggu perwakilan delegasi buruh.

Keputusan tidak menjadikan Gedung DPR RI sebagai lokasi utama aksi diambil karena jalur dialog dengan parlemen masih terbuka, salah satunya melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. Perwakilan buruh berharap proses penyusunan draf RUU ini dapat terus diperbaiki secara komprehensif demi mengakomodasi kepentingan para pekerja di Indonesia.

 

Dua Atlet Indonesia Pertajam Rekor Nasional di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Iki Radio — Dua atlet kontingen Indonesia, Jason Donovan Yusuf dan Hendro Yap, sukses mempertajam rekor nasional (reknas) pada ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Pencapaian luar biasa ini diraih oleh Jason dari cabang olahraga renang dan Hendro dari cabang olahraga atletik.

Jason Donovan Yusuf memulainya lebih dahulu lewat nomor 100 meter gaya punggung putra. Tampil sebagai perenang pertama tim Indonesia di nomor estafet 4×100 meter gaya ganti putra pada Selasa (22/9/2026), Jason membukukan waktu 54,77 detik.

Hasil ini mempertajam reknas sebelumnya (54,89 detik) yang juga diukir oleh Jason pada babak penyisihan nomor 100 meter gaya punggung putra. Sebelum dipecahkan oleh Jason, rekor nasional nomor ini dipegang oleh I Gede Siman Sudartawa dengan catatan waktu 54,94 detik.

Pada nomor estafet 4×100 meter gaya ganti putra tersebut, tim Indonesia yang diperkuat oleh Jason Donovan Yusuf, Arya Haryono, Joe Kurniawan, dan Kevin Prayitno berhasil finis di posisi keenam dengan total waktu 3 menit 39,08 detik.

Langkah positif ini kemudian disusul oleh atlet senior Hendro Yap dari cabang olahraga atletik pada Rabu (23/9/2026). Bertanding di nomor jalan cepat setengah maraton putra yang berlangsung di Aichi-Nagoya Race Walking Course, Hendro menyentuh garis finis di posisi ketujuh dengan catatan waktu 1 jam 36 menit 49 detik.

Hasil tersebut sekaligus memperbaiki rekor nasional sebelumnya, yakni 1 jam 37 menit 47 detik, yang dicetak Hendro pada ajang All Japan Takahata Walking Race 2025. Dengan capaian anyar ini, Hendro berhasil memangkas waktunya hingga 58 detik lebih cepat.

Meski belum berhasil membawa pulang medali dari nomor yang diikuti, keberhasilan Jason dan Hendro mempertajam rekor nasional di tengah ketatnya persaingan tingkat Asia menjadi catatan penting bagi kontingen Indonesia. Pencapaian ini membuktikan adanya peningkatan performa yang signifikan dari para atlet Tanah Air di ajang internasional.

 

Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Benteng Pelindung Dana Nasabah dan Penjaga Stabilitas Perbankan Indonesia

Iki Radio - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi beroperasi pada 22 September 2005. Pembentukannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang ditetapkan pada 22 September 2004 dan berlaku efektif 12 bulan setelahnya.


Berstatus sebagai badan hukum independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, LPS diwajibkan menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.

 

Latar Belakang Pendirian

Pendirian LPS dipicu oleh krisis moneter tahun 1998 yang menyebabkan likuidasi 16 bank dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Pemerintah sempat menerapkan kebijakan blanket guarantee (penjaminan menyeluruh) melalui Keputusan Presiden Nomor 26 dan Nomor 193 Tahun 1998. Meski berhasil mengembalikan kepercayaan publik, kebijakan tersebut memicu moral hazard dari pihak bank maupun masyarakat.

Untuk menciptakan sistem yang lebih aman dan terukur, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan sistem penjaminan terbatas melalui LPS.


Nilai Penjaminan dan Syarat 3T

Dalam perkembangannya, nilai simpanan yang dijamin LPS mengalami penyesuaian:

  • 2007: Maksimum Rp100 juta per nasabah per bank (mencakup 98% rekening simpanan saat itu).
  • 2008–sekarang: Diubah melalui PP Nomor 66 Tahun 2008 menjadi maksimum Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per nasabah per bank akibat dampak krisis global.

 

Jenis simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan. Agar simpanan dapat dijamin, nasabah wajib memenuhi syarat 3T:

  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS.
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti fraud).

 

Fungsi dan Perluasan Kewenangan

Selain menjamin simpanan, LPS bertugas memelihara stabilitas sistem perbankan serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal. Kewenangan LPS terus diperluas melalui beberapa regulasi:

  • UU No. 9 Tahun 2016 (PPKSK): Memberikan amanat restrukturisasi perbankan serta opsi Purchase and Assumption dan Bridge Bank.
  • UU No. 2 Tahun 2020: Memperkuat posisi LPS dalam penanganan krisis ekonomi pascapandemi, termasuk langkah antisipatif stabilitas keuangan, pemenuhan likuiditas penanganan bank gagal, dan fleksibilitas kriteria penyelamatan bank.

 

Rumah Indonesia Hadir di Nagoya, Siap Dukung Perjuangan Atlet di Asian Games 2026

Iki Radio — Kontingen Indonesia kini memiliki ruang pendukung khusus selama berlaga di Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Rumah Indonesia resmi hadir di Ark Rock Sakae, 3-Chōme-32-10 Sakae, Naka Ward, Nagoya, Aichi, Jepang. 

Rumah Indonesia hadir di Nagoya sebagai ruang pendukung bagi kontingen Indonesia selama Asian Games Aichi-Nagoya 2026.(dok.Gilang/Kemenpora)


Fasilitas ini beroperasi setiap hari pukul 10.00–20.00 waktu setempat sepanjang penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Asia tersebut, yakni mulai 19 September hingga 4 Oktober 2026.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir yang hadir secara langsung dalam acara pembukaan menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan para atlet menjadi prioritas utama dari kehadiran Rumah Indonesia.

“Rumah Indonesia ini menjadi rumah kebutuhan atlet kita, prioritas untuk melayani atlet Indonesia yang sedang berjuang untuk mengibarkan bendera Merah Putih,” ujar Menpora Erick.

Selain berfokus pada pelayanan atlet, Menpora menambahkan bahwa keberadaan fasilitas ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia di kancah global. “Kita terus melakukan perbaikan, salah satunya melalui sport diplomacy,” tambahnya.

Di samping memenuhi kebutuhan teknis atlet dan ofisial, Rumah Indonesia juga dirancang sebagai pusat berkumpulnya warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Nagoya dan sekitarnya. Fasilitas ini menyediakan ruang untuk menyaksikan pertandingan bersama (nobar), menikmati aneka kuliner khas Nusantara, berinteraksi langsung dengan para atlet, hingga memperoleh informasi seputar kegiatan dan destinasi lokal di Nagoya.

Hadirnya Rumah Indonesia diharapkan dapat menyatukan semangat atlet, ofisial, dan masyarakat dalam satu ruang yang penuh dukungan, demi memfasilitasi perjuangan Kontingen Merah Putih meraih prestasi terbaik di Asian Games 2026.

 

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek

Iki Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, SGL, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 14 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.  “Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan dan diperoleh adanya dugaan tindak pidana,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan 14 orang yang berada di sejumlah lokasi, termasuk Manado dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, enam orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih dan satu orang diperiksa di Manado.

Enam orang yang diperiksa di Jakarta terdiri atas SGL selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030, SYF selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut, NH selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bolmut, YK selaku asisten pribadi bupati, serta ISM selaku sekretaris bupati. Sementara RM, pihak swasta, diperiksa secara intensif di Manado.

KPK menduga SGL menetapkan fee sebesar 10 persen untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Selain itu, terdapat dugaan penetapan fee empat persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta satu persen untuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menduga adanya pengaturan calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Menurut Achmad, daftar proyek di lingkungan Dinas PUPR disebut telah dilengkapi dengan nama calon vendor sebelum proses lelang dimulai.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Kepala Dinas PUPR diduga menghadap bupati dengan membawa daftar pekerjaan dan calon vendor. Nama calon pemenang kemudian diduga ditentukan melalui proses plotting sebelum tahapan pengadaan dilaksanakan.

Setelah itu, proses administrasi pengadaan diduga dikondisikan agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan pekerjaan. Pihak swasta juga diduga diminta mempersiapkan administrasi untuk memenuhi persyaratan proses pengadaan.

Salah satu proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub 4 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Berdasarkan dugaan fee 10 persen, nilai yang harus diserahkan sekitar Rp190 juta. Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan uang Rp130 juta yang diduga merupakan bagian dari fee tersebut. Uang itu ditemukan di kamar hotel di Jakarta. Selain dugaan pemerasan proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh SGL dalam kurun 2023 hingga 2026.

Achmad menyebut nilai penerimaan yang saat ini diduga mencapai sekitar Rp11,14 miliar. Salah satu penerimaan yang telah diidentifikasi berasal dari seorang pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan dan kini menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmut, dengan nilai sekitar Rp350 juta.

KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lainnya yang nilainya sekitar Rp10,79 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan periode ketika SGL menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030. “Total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar ini akan didalami berikutnya dalam kegiatan penyidikan ke depan,” kata Achmad.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan total Rp200 juta. Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala BPKAD Bolmut.

Achmad menerangkan, setelah melakukan gelar perkara dan memperoleh kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SGL sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "KPK kemudian menahan SGL untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," paparnya.

Achmad menilai perkara tersebut menunjukkan risiko ketika proses pengadaan barang dan jasa telah ditentukan sejak awal sehingga tahapan lelang berpotensi hanya menjadi formalitas. “Ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting dari awal dan pada setiap tahapan pengadaan hanya menjadi kegiatan formalitas belaka,” ujarnya.

Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

KPK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah. Berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP), Kabupaten Bolmut tercatat memiliki nilai 79, sementara sektor pengadaan barang dan jasa berada pada angka 75 atau kategori kuning.

KPK mencatat nilai MCP Kabupaten Bolmut pada 2025 sebelumnya berada di angka 76, sedangkan area pengadaan barang dan jasa berada pada angka 58 atau kategori merah. Sementara berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), skor integritas Pemkab Bolmut pada 2024 tercatat 72,76 atau kategori rentan, dengan skor area pengadaan barang dan jasa 63. Pada 2025, skor integritas meningkat menjadi 76 dan area pengadaan barang dan jasa mencapai 87,1.

KPK menilai peningkatan skor tersebut tetap perlu diikuti pengawasan dan pengendalian yang kuat karena indikator pencegahan belum serta-merta menutup seluruh celah terjadinya dugaan korupsi. Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti hasil MCP dan SPI secara serius, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa. Penguatan pengawasan diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, kompetitif, dan akuntabel.

KPK juga mengimbau pihak-pihak yang terkait dengan perkara untuk kooperatif dalam proses penyidikan. Keterangan dari saksi dan pihak terkait akan menjadi bagian dari pendalaman perkara yang masih berlangsung.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas tata kelola pengadaan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan prosedur, tetapi juga oleh kepatuhan setiap pihak dalam menjalankan proses secara terbuka dan bebas dari intervensi yang melanggar hukum.

 

close
Pasang Iklan Disini