KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek

Iki Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, SGL, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 14 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.  “Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan dan diperoleh adanya dugaan tindak pidana,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan 14 orang yang berada di sejumlah lokasi, termasuk Manado dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, enam orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih dan satu orang diperiksa di Manado.

Enam orang yang diperiksa di Jakarta terdiri atas SGL selaku Bupati Bolmut periode 2025–2030, SYF selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut, NH selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bolmut, YK selaku asisten pribadi bupati, serta ISM selaku sekretaris bupati. Sementara RM, pihak swasta, diperiksa secara intensif di Manado.

KPK menduga SGL menetapkan fee sebesar 10 persen untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Selain itu, terdapat dugaan penetapan fee empat persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta satu persen untuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menduga adanya pengaturan calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Menurut Achmad, daftar proyek di lingkungan Dinas PUPR disebut telah dilengkapi dengan nama calon vendor sebelum proses lelang dimulai.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Kepala Dinas PUPR diduga menghadap bupati dengan membawa daftar pekerjaan dan calon vendor. Nama calon pemenang kemudian diduga ditentukan melalui proses plotting sebelum tahapan pengadaan dilaksanakan.

Setelah itu, proses administrasi pengadaan diduga dikondisikan agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan pekerjaan. Pihak swasta juga diduga diminta mempersiapkan administrasi untuk memenuhi persyaratan proses pengadaan.

Salah satu proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub 4 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Berdasarkan dugaan fee 10 persen, nilai yang harus diserahkan sekitar Rp190 juta. Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan uang Rp130 juta yang diduga merupakan bagian dari fee tersebut. Uang itu ditemukan di kamar hotel di Jakarta. Selain dugaan pemerasan proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh SGL dalam kurun 2023 hingga 2026.

Achmad menyebut nilai penerimaan yang saat ini diduga mencapai sekitar Rp11,14 miliar. Salah satu penerimaan yang telah diidentifikasi berasal dari seorang pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan dan kini menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmut, dengan nilai sekitar Rp350 juta.

KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lainnya yang nilainya sekitar Rp10,79 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan periode ketika SGL menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030. “Total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar ini akan didalami berikutnya dalam kegiatan penyidikan ke depan,” kata Achmad.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan total Rp200 juta. Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala BPKAD Bolmut.

Achmad menerangkan, setelah melakukan gelar perkara dan memperoleh kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SGL sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "KPK kemudian menahan SGL untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," paparnya.

Achmad menilai perkara tersebut menunjukkan risiko ketika proses pengadaan barang dan jasa telah ditentukan sejak awal sehingga tahapan lelang berpotensi hanya menjadi formalitas. “Ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting dari awal dan pada setiap tahapan pengadaan hanya menjadi kegiatan formalitas belaka,” ujarnya.

Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

KPK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah. Berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP), Kabupaten Bolmut tercatat memiliki nilai 79, sementara sektor pengadaan barang dan jasa berada pada angka 75 atau kategori kuning.

KPK mencatat nilai MCP Kabupaten Bolmut pada 2025 sebelumnya berada di angka 76, sedangkan area pengadaan barang dan jasa berada pada angka 58 atau kategori merah. Sementara berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), skor integritas Pemkab Bolmut pada 2024 tercatat 72,76 atau kategori rentan, dengan skor area pengadaan barang dan jasa 63. Pada 2025, skor integritas meningkat menjadi 76 dan area pengadaan barang dan jasa mencapai 87,1.

KPK menilai peningkatan skor tersebut tetap perlu diikuti pengawasan dan pengendalian yang kuat karena indikator pencegahan belum serta-merta menutup seluruh celah terjadinya dugaan korupsi. Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti hasil MCP dan SPI secara serius, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa. Penguatan pengawasan diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, kompetitif, dan akuntabel.

KPK juga mengimbau pihak-pihak yang terkait dengan perkara untuk kooperatif dalam proses penyidikan. Keterangan dari saksi dan pihak terkait akan menjadi bagian dari pendalaman perkara yang masih berlangsung.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas tata kelola pengadaan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan prosedur, tetapi juga oleh kepatuhan setiap pihak dalam menjalankan proses secara terbuka dan bebas dari intervensi yang melanggar hukum.

 

close
Pasang Iklan Disini