Iki Radio - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada 33 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Rincian Opini atas LKPD Tahun 2025 dan prosentase penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan sampai dengan Semester II Tahun 2025 pada 33 pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, 33 LHP LKPD yang diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah tersebut, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” ujar Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, Jum'at (29/5/2026).
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 terhadap 33 pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhikewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:
1. Pengelolaan dan penatausahaan Aset diantaranya Aset Tetap, Aset Lain-Lain Rusak Berat, Aset Tak Berwujud dan Properti Investasi belum tertib;
2. Kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dari Belanja Modal Jalan, Irigasi, Jaringan;
3. Pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah belum sesuai ketentuan;
4. Kesalahan Penganggaran atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal;
5. Masih terdapat Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Konstruksi.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2025 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada 33 pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh 33 pemerintah daerah tersebut.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra, berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait denganpenganggaran.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
























