Iki Radio/Berita Terbaru

Iki Yang Paling/Ngetop

Iki Ceritanya/Orang Terkenal

KLIK DISINI

Iki Dibaca Juga/Jangan Lewatkan

Iki Terbaru/Paling Greeess

Pemkab Madiun Usulkan Nuansa Mataraman, Gerbang Utama Sekolah Rakyat

Iki Radio - Pemerintah Kabupaten Madiun mengusulkan adanya nuansa Mataraman, sebagai identitas Madiun, pada pagar dan gerbang utama gedung Sekolah Rakyat (SR) di Jalan Kasatrian Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun.

Kepala Dinas PUPR bersama Wakil Bupati Madiun saat berdialog dengan Wamen PU RI, di lokasi proyek Sekolah Rakyat Kabupaten Madiun, Rabu (1/4/2026).

Usulan tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, saat mendampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Republik Indonesia, Diana Kusumastuti, saat meninjau pelaksanaan proyek pembangunan SR tahap II di Kabupaten Madiun, Rabu (1/4/2026).

“Mohon ijin kami mengusulkan, nanti sebagai tampilan depan untuk dibuat semacam gapura, agar nuansa Mataraman juga muncul,” kata Wabup Purnomo pada Wamen Diana.

Merespon usulan tersebut, Wamen Diana meng-iyakan dan meminta agar lokasi SR kedepan juga memperhatikan keindahan atau estetika.

“Terkait dengan masalah kearifan lokal, itu tadi juga ada usulan terkait dengan masalah pagar di depan. Dan juga untuk tanaman. Saya mohon nanti juga ada endemik yang ada di Madiun, yang mungkin bisa tumbuhnya lebih cepat,” kata Wamen Diana.

Selain itu, Wamen Diana juga berpesan agar memperhatikan drainase, sanitasi dan penanganan sampah.

“Jangan sampai nanti malah berdampak kurang baik pada lingkungan,” pungkasnya.(sw/IR)

MPR Desak Pemerintah Tarik Pasukan Perdamaian TNI dari Lebanon Selatan

Iki Radio - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani mengutuk keras aksi pengeboman yang dilakukan Israel di Lebanon Selatan yang menyebabkan gugurnya tiga anggota TNI yang tengah menjalankan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketiga prajurit tersebut adalah Praka Farizal Rhomadhon yang gugur pada 29 Maret 2026, serta Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan yang masing-masing gugur pada 30 Maret 2026.

Muzani menegaskan bahwa para prajurit TNI tersebut gugur saat menjalankan tugas konstitusional dalam rangka menjaga perdamaian dunia di bawah mandat PBB. “Majelis Permusyawaratan Rakyat mendesak PBB segera menggelar sidang untuk menyelidiki dan menjatuhkan sanksi terhadap Israel,” ujar Muzani dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu (1/4/2026). 

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, baik yang gugur maupun yang mengalami luka dalam insiden tersebut.

Selain itu, MPR mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada seluruh anggota TNI yang gugur dan terluka, termasuk kepada keluarga yang ditinggalkan, sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Lebih lanjut, Muzani menyebut bahwa langkah tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang memerintahkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Dalam pernyataannya, MPR juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penarikan pasukan TNI dari misi perdamaian PBB di Lebanon Selatan. Hal ini dinilai penting mengingat situasi keamanan di wilayah tersebut yang semakin membahayakan keselamatan prajurit. “MPR mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk menarik pasukannya dari misi perdamaian PBB di Lebanon Selatan karena daerah tersebut membahayakan bagi keselamatan anggota TNI,” tegas Ahmad Muzani.

Menurutnya, pandangan tersebut perlu disampaikan kepada publik, terutama jika tidak ada jaminan keamanan yang memadai dan berpotensi menimbulkan korban dari kalangan prajurit TNI yang tengah mengemban tugas internasional.

 

Tinjau SR di Kabupaten Madiun, Ini Pesan Wamen PU

Iki Radio - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) RI, Diana Kusumastuti meninjau langsung pelaksanaan proyek tahap II, pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) di Jalan Kasatrian Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun, Rabu (1/4/2026).

Wamen PU, Diana Kusumastuti didampingi Wabup Madiun dr. Purnomo Hadi, saat meninjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Madiun, Rabu (1/4/2026).

Dalam kunjungannya ini, Wamen Diana melihat langsung progres pelaksanaan pembangunan, salah satu proyek strategis nasional tersebut.

Meski terbilang progres pelaksanaan proyek SR di Madiun ini memiliki deviasi yang positif hingga 2 persen dibanding dengan daerah lain sekitar Madiun, namun Wamen Diana tetap meminta pelaksana bisa melakukan percepatan, sehingga proyek ini dapat selesai tepat waktu.

“Setelah saya lihat, ternyata progresnya sudah 16 persen. Untuk Madiun itu 18 persen. Dan kalau dilihat dari rencananya, deviasinya positif 2 persen. Sehingga saya harapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Madiun ini bisa selesai tepat waktu,” ujar Wamen Diana.

“Saya harapkan di bulan Juni itu harus sudah selesai karena di bulan Juli itu sudah masuk ya, dan mungkin persiapan-persiapan untuk penerimaan siswa,” lanjutnya.

Meski harus melakukan percepatan dalam pengerjaan proyek ini, namun Wamen Diana meminta pelaksana tetap memperhatikan kualitas dan nilai keindahan.

“Saya harapkan teman-teman dari penyedia jasa tetap harus memperhatikan kualitas itu nomor satu, estetika itu juga harus diperhatikan, dan juga untuk keberlanjutan lingkungan. Sehingga nanti kita bisa tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, dan juga tepat manfaat,” tambahnya.

Untuk itu, dalam melakukan percepatan pelaksaaan proyek ini, pelaksana diminta tetap melakukan kontrol atas hasil dari pekerjaannya. Termasuk pengadaan material serta bila diperlukan untuk penambahan tenaga kerja.

“Karena saya takut nanti kalau tidak dikontrol terus, itu Juni enggak selesai. Tolong dicek materialnya ada masalah enggak. Tenaga kerjanya juga mohon dicek kembali karena di bulan April ini seharusnya bisa nambah mungkin targetnya 500 orang. Nanti di bulan Mei karena itu sudah terkait dengan arsitektural dan sebagainya, harusnya sudah bisa nambah lagi mungkin sekitar 700-an atau sampai 800-an untuk mempercepat penyelesaian ini,” pesannya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ini, tetap memprioritaskan kearifan lokal, untuk mengangkat potensi daerah.

“Karena ini Proyek Strategis Nasional yang harus selesai di bulan Juli, meski kemarin kita baru terkontrak itu di bulan Desember. Dan ini juga tetap harus kita percepat supaya targetnya sesuai. Karena ini program strategis dari Bapak Presiden Prabowo yang harus kita tangani,” tambahnya.

“Pak Prabowo sudah menyampaikan pada saat acara Rakornas di Hambalang kemarin. Nah, ini kami upayakan karena ini kearifan lokal, disini kita lihat batanya, mungkin kearifan lokal juga gentengnya. Nah, ini kita akan pasang disini. Strukturnya sudah kita sesuaikan,” pungkasnya.

Diketahui, bangunan SR di Kabupaten Madiun ini berdiri diatas lahan seluas 5,8 Hektar. Sebagaimana telah diprogramkan, SR Kabupaten Madiun ini akan bisa menampung lebih dari 1.000 siswa, mulai untuk pelajar setingkat Sekolah Dasar (SD), SMP maupun SMK, dengan sistem boarding school (asrama).

Pada bulan Juli 2026 mendatang, SR di Kabupaten Madiun ini diharapkan dapat beroperasi, sebagai upaya pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan.(sw/IR)

Ini Jabatan ASN Yang Dikecualikan Kebijakan WFH

Iki Radio - Dalam rangka efisiensi energi, pemerintah mengeluarkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Namun hal itu tidak serta merta untuk seluruh ASN, baik di tingkat pusat hingga kabupaten atau kota.

Salah satunya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. Saat ini Pemkab Madiun masih mempersiapkan pelaksanaan WFH tersebut.

"Suratnya baru turun kemarin, ini sedang dipersiapkan," kata Heru Kuncoro, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, Rabu (1/4/2026).

Dikatakan, untuk makanisme WFH yang akan diberlakukan, sesuai dengan SE Mendagri.

"Eslon II dan III tidak (WFH). Yang layanan langsung masyarakat juga tidak," katanya.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikecualikan dari kebijakan WFH satu hari dalam sepekan.

Tito menyampaikan hal itu tertuang dalam SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

"Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama," kata Tito.

Mengutip dari paparannya, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Provinsi:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  • Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
  • Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
  • Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
  • Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat; dan
  • Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat


Pemerintah Kabupaten/Kota:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  • Jabatan Administrator (Eselon III);
  • Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
  • Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
  • Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  • Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  • Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  • Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
  • Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
  • Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
  • Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.


Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April

Iki Radio - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan volume pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat menjadi maksimal 50 liter per hari mulai 1 April 2026.

Kebijakan itu ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi energi di tengah ancaman krisis energi global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.


Rincian Kuota Harian per Jenis Kendaraan

Dalam beleid atau regulasi yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 tersebut, pemerintah mengatur secara spesifik batas maksimal pengisian BBM harian.

Untuk jenis Pertalite, kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan layanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran, dipatok maksimal 50 liter per hari.

Sementara itu, untuk jenis Solar, regulasi membagi kuota berdasarkan kategori kendaraan sebagai berikut:

- Kendaraan roda empat pribadi & pelayanan umum: Maksimal 50 liter per hari.

- Angkutan umum roda empat: Maksimal 80 liter per hari.

- Kendaraan roda enam atau lebih: Maksimal 200 liter per hari.


Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Harga

Pemerintah mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan untuk memperketat pengawasan di lapangan.

Petugas SPBU kini diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi guna memastikan tidak ada pelampauan kuota harian.

Apabila konsumen melakukan pembelian melebihi batas volume yang telah ditentukan, maka selisih kelebihan tersebut tidak akan diberikan harga subsidi.  

"Apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU)," bunyi petikan poin dalam beleid tersebut.


Urgensi Efisiensi Energi

Langkah itu diambil bukan tanpa alasan. Pertimbangan utama dalam beleid ini menyebutkan bahwa pemerintah perlu memastikan penerapan pembelian BBM secara wajar guna menjaga ketahanan energi nasional.

Tekanan geopolitik internasional yang memicu ketidakpastian pasokan energi memaksa pemerintah untuk melakukan pengendalian penyaluran agar subsidi tepat sasaran dan tepat volume.

Pertamina juga diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian ini secara berkala kepada BPH Migas untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan di seluruh wilayah Indonesia.

Hendak Takziyah Ke Nganjuk, Mobil Masuk Sungai, 1 Orang Meninggal di Lokasi

Iki Radio - Sebuah mobil rombongan takziyah dari Kabupaten Ponorogo, yang hendak menuju Kabupaten Nganjuk, terperosok ke sungai di tepi jalan Raya Madiun Surabaya, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Selasa malam (31/3/2016).

Didalam mobil terdapat empat orang, yakni seorang pengemudi dan tiga penumpang.

Kecelakaan tunggal ini terjadi sekitar pukul 21.00 wib.

"Tadi itu informasinya ada mobil masuk sungai. Sopirnya meninggal dunia, terus saya kesini," kata Isroji, salah seorang warga.

Korban meninggal diketahui bernama Biso Sujarwo. Sedangkan tiga penumpangnya selamat dan hanya mengalami luka ringan.

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Adapun korban langsung dievakuasi dengan mobil ambulan.

Belum diketahui pasti penyebab terjadinya kecelakaan ini. Diduga, sang sopir mengalami gangguan kesehatan, hingga mobil oleng tak terkendali dan masuk ke sungai.(sw/IR)

Harga BBM Belum Naik, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Iki Radio - Pemerintah memastikan belum memutuskan akan melakukan penyesuaian harga baik untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi ditengah gejolak konflok di Timur Tengah.

Ilustrasi

Sebagai diketahui, gejolak di Timur Tengah membuat gangguang jalur distribusi minyak di Selat Hormuz menyebabkan gangguan pasokan minyak global.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina, sesuai arahan Presiden.

Menurut Prasetyo, Presiden dalam setiap pengambilan kebijakan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, termasuk dalam menentukan kebijakan energi.

“Setelah kami melakukan koordinasi dalam hal ini pemerintah dan Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden. Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi,” tutur Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait isu kenaikan harga BBM yang beredar belakangan ini. 

Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa kondisi pasokan energi tetap aman.

Pemerintah juga menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia dalam kondisi cukup, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembelian berlebihan.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin. Dan harga tidak terjadi penyesuaian,” tegasnya.

Dengan adanya kepastian ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum tentu benar.

BGN Hentikan Operasional Sementara 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur

Iki Radio - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas melakukan penghentian operasional sementara (suspend) terhadap 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur, mulai 1 April 2026.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan bahwa tindakan ini diambil lantaran SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

"Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL," kata Rudi di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat," tegas Rudi.

BGN juga telah memberikan waktu dan kesempatan bagi SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.

Lebih lanjut, Rudi menyebut bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi. 

"Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali," pungkasnya.

close
Pasang Iklan Disini