Iki Radio - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom)
Muhammad Qodari mendukung langkah tegas Kementerian Pertanian dalam
menindaklanjuti dugaan pelanggaran pada produk beras fortifikasi yang tidak
sesuai antara kandungan dan informasi pada label.
Dukungan tersebut ditegaskan Qodari sebagai bagian dari
upaya pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi
masyarakat dari produk pangan yang berpotensi merugikan konsumen.
“Pemerintah di bawah Pak Prabowo berusaha untuk menjaga
masyarakat, rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan hanya dari aspek ketersediaan
tetapi juga sampai dengan kualitas,” ujar Qodari saat mengikuti konferensi pers
bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait ekspos Hasil
Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kementerian Pertanian, Selasa
(15/9/2026).
Menurut Qodari, upaya tersebut tidak hanya menyangkut
ketersediaan dan harga, tetapi juga memastikan beras yang beredar memenuhi
standar mutu, manfaat, serta informasi yang tercantum pada label.
Qodari menilai kualitas pangan menjadi aspek penting
karena ketidaksesuaian antara informasi pada kemasan dengan isi produk dapat
merugikan masyarakat. Terlebih apabila produk tersebut ditujukan bagi kelompok
yang membutuhkan manfaat khusus dari pangan yang dikonsumsi.
“Jangan sampai apa yang ada di label, ada di kemasan,
tidak sesuai dengan isinya,” tegasnya.
Ia mencontohkan produk beras fortifikasi yang ditujukan
untuk kelompok rentan seperti masyarakat kurang gizi, ibu hamil, ibu menyusui,
dan balita. Menurutnya, apabila kandungan yang dijanjikan dalam produk tidak
sesuai dengan kenyataan, masyarakat dapat mengalami kerugian berlapis.
“Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya
mahal, manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh,” kata Qodari.
Dalam kesempatan tersebut, Qodari juga menyoroti
pentingnya perlindungan daya beli masyarakat. Ia menilai produk pangan dengan
harga tinggi harus memberikan manfaat dan kualitas yang sesuai dengan apa yang
dijanjikan kepada konsumen.
Menurut Qodari, apabila persoalan kualitas dan kesesuaian
produk pangan dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat
terdampak. Terlebih, masyarakat membeli produk dengan harapan memperoleh
kualitas dan manfaat sesuai informasi yang tercantum pada kemasan.
“Kalau ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat akan
menurun. Karena apa? Karena harga beras dan kualitasnya tidak sesuai dengan apa
yang diharapkan,” ujar Qodari.
Ia mencontohkan beras yang dipasarkan dengan klaim khusus
bagi penderita diabetes. Menurutnya, apabila kandungan produk tersebut tidak
sesuai dengan klaim yang diberikan, konsumen dapat mengalami kerugian berlapis,
mulai dari harga, manfaat, hingga risiko terhadap kondisi yang mereka alami.
“Salah satu contoh tadi, saya melihat ada beras yang
paling mahal ya, itu beras anti diabetes. Kalau ternyata kandungannya tidak
sesuai untuk mereka yang diabetes, ini kan sudah tertipu tiga kali nih. Pertama
dari segi harga, yang kedua dari segi khasiat, dan yang ketiga justru malah
bisa memperburuk keadaan,” kata Qodari.
Qodari menegaskan, langkah Kementerian Pertanian dalam
mengawasi kualitas pangan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah
melindungi masyarakat. Menurutnya, tugas pemerintah tidak berhenti pada
memastikan pangan tersedia, tetapi juga menjamin kualitasnya sesuai dengan yang
dijanjikan.
“Jadi apa yang diterapkan oleh Bapak Menteri Pertanian
ini sungguh-sungguh baik dalam kacamata masyarakat. Kenapa? Yang dilakukan oleh
Kementerian Pertanian bukan hanya untuk menjaga keterdiaman pangan, tetapi juga
menjaga kualitasnya,” ujar Qodari.
Sementara itu, Mentan Amran menegaskan pemerintah menjaga
tata kelola beras dengan memperhatikan kepentingan petani sekaligus konsumen.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi
(HET), yang bertujuan menjaga agar harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat
sekaligus memberikan ruang keuntungan yang layak bagi petani.
“Tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga
yang baik tapi petaninya untung, dibuatlah HET,” kata Amran.
Dalam konteks temuan beras fortifikasi,Mentan Amran
menyoroti adanya dugaan produk yang seharusnya ditujukan bagi kelompok rentan
justru dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang semestinya.
Berdasarkan paparan Kementan, beras yang seharusnya berada pada kisaran harga
Rp13.000 per kilogram diduga dijual hingga Rp57.000 per kilogram, sementara
tambahan biaya untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per
kilogram.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena beras
fortifikasi pada dasarnya ditujukan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan
tambahan asupan gizi, bukan untuk menggantikan beras premium maupun menjadi
sarana mengambil keuntungan dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional bersama
aparat penegak hukum saat ini menindaklanjuti temuan terkait beras yang diduga
tidak sesuai antara label dan kandungan produk. Pemeriksaan dilakukan dengan
dukungan hasil pengujian laboratorium, sementara proses pembuktian dan
penanganan hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan
masing-masing.