Iki Radio - Pemerintah mulai memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) sebagai bagian dari reformasi tata kelola perlindungan sosial berbasis data. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi persoalan klasik penyaluran bansos, mulai dari data ganda, verifikasi yang panjang, hingga potensi salah sasaran penerima.
![]() |
| Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Teknodigi) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mira Tayyiba didampingi Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya. |
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Teknodigi) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mira Tayyiba, mengatakan digitalisasi perlindungan sosial difokuskan pada program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang menyasar 40 persen kelompok masyarakat terbawah secara ekonomi.
“Bantuan sosial merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari risiko kerentanan sosial,” ujar Mira dalam pemaparan kepada media, Selasa (26/5/2026).
Namun, menurutnya, pelaksanaan bansos selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterhubungan data antarlembaga yang belum optimal. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan data tidak mutakhir, ketidakkonsistenan informasi, hingga proses verifikasi yang memerlukan waktu panjang.
“Bapak Presiden menekankan pentingnya penguatan tata kelola perlindungan sosial berbasis data,” katanya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah melakukan uji coba digitalisasi bansos melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI). DPI didukung dua komponen utama, yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang dikembangkan KemKomdigi. IKD berfungsi memperkuat akurasi identitas penerima manfaat, sedangkan SPLP menjadi penghubung pertukaran data antarinstansi pemerintah.
“Ini adalah upaya untuk menciptakan data yang bersifat tunggal atau single source of truth,” jelas Mira.
Melalui integrasi tersebut, proses registrasi, verifikasi kelayakan, pengajuan sanggah, hingga tindak lanjut hasil sanggah diharapkan dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, penyaluran bansos diproyeksikan menjadi lebih tertib, cepat, dan adil. “Target akhirnya sederhana, yaitu masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat dan masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” tegasnya.
Mira menekankan digitalisasi bansos bukan sekadar menghadirkan aplikasi baru, melainkan membangun ekosistem digital pemerintahan yang bekerja secara terintegrasi. Dalam skema tersebut, Kementerian Sosial bertindak sebagai pemilik program dan pengelola proses bisnis bansos, Bappenas memastikan tata kelola data, Kemendagri memperkuat identitas digital, sementara Kemkomdigi memfasilitasi pertukaran data.
Di sisi keamanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengawal perlindungan sistem, sedangkan pemilik data sektoral seperti ATR/BPN, BPS, PLN, BPJS, hingga Korlantas Polri menyediakan data pendukung verifikasi.
“Digitalisasi itu bukan sekadar aplikasi, tetapi ekosistem digital pemerintahan yang bekerja bersama untuk pelayanan publik yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
KemKomdigi menjelaskan, SPLP bekerja layaknya jembatan interoperabilitas yang memungkinkan sistem pemerintah saling berbagi data sesuai kewenangan dan standar keamanan.
Namun, Mira menegaskan mekanisme itu tidak memindahkan atau menyalin pangkalan data antarinstansi. “SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain. Data tetap berada pada instansi pemilik data,” katanya.
Sebagian besar pertukaran informasi bahkan bersifat terbatas, misalnya dalam bentuk jawaban “ya” atau “tidak” untuk kebutuhan verifikasi kelayakan. Melalui portal perlindungan sosial (perlinsos), masyarakat nantinya dapat melakukan verifikasi identitas, memilih program bantuan, mengajukan permohonan, memantau proses verifikasi, hingga menerima hasil secara digital.
Fitur yang dinilai menjadi terobosan baru ialah mekanisme sanggah, yang memungkinkan warga mengoreksi hasil verifikasi apabila merasa penilaian kelayakan belum sesuai kondisi riil. “Baru kali ini bansos ada proses sanggah,” kata Mira.
Pengajuan sanggah akan diverifikasi ulang oleh instansi terkait dengan dukungan sistem digital yang terhubung. Bagi masyarakat yang memiliki telepon genggam dan terbiasa menggunakan layanan digital, seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui skema self-service.
Namun pemerintah menyadari tidak semua masyarakat memiliki kemampuan maupun akses digital yang sama. Karena itu, skema pendampingan petugas tetap disiapkan, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses teknologi.
“Digitalisasi tidak boleh menimbulkan hambatan baru, bahkan sebaliknya harus memperluas akses layanan,” ujar Mira.
Uji coba digitalisasi bansos telah dimulai di Kabupaten Banyuwangi melalui dua tahap, yakni pendaftaran pada September 2025 serta mekanisme sanggah pada Maret–April 2026. Pembelajaran dari pelaksanaan tersebut kini menjadi dasar perluasan ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026 secara bertahap.
KemKomdigi menilai pendekatan bertahap diperlukan agar kesiapan sistem, petugas lapangan, dan tata kelola dapat dipastikan sebelum diterapkan secara nasional.
Dalam sesi tanya jawab, Mira mengungkapkan digitalisasi juga diarahkan untuk mengurangi persoalan salah sasaran penerima bansos. Berdasarkan estimasi SUSENAS 2024 dan kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN), tingkat miss-target pada program PKH disebut masih cukup tinggi. “Dalam kasus PKH, yang disebut miss target itu sampai 45 persen,” ungkapnya.
Karena itu, digitalisasi dinilai penting agar data penerima lebih akurat, mutakhir, dan tidak ganda. Kemkomdigi juga meminta dukungan media dan masyarakat untuk memperkuat literasi digital, terutama dengan hanya mengakses layanan pemerintah melalui kanal resmi berdomain go.id, mewaspadai tautan mencurigakan, serta menolak permintaan biaya atau imbalan atas nama bantuan sosial.
Melalui perluasan uji coba ini, pemerintah berharap mampu membangun model tata kelola bansos yang lebih tertib, terdokumentasi, dan transparan sehingga perlindungan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.






















