Iki Radio - Aset rampasan
negara tidak otomatis kehilangan nilai atau berhenti dimanfaatkan ketika tidak
laku dalam satu kali proses lelang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki
sejumlah mekanisme untuk memastikan aset tetap terpelihara dan dapat memberikan
manfaat bagi negara.
Direktur Pelacakan Aset,
Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto
mengatakan, aset yang belum diminati pada kesempatan pertama dapat kembali
diajukan dalam lelang berikutnya. Jika tetap belum terjual, aset dapat
diarahkan untuk pemanfaatan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan.
“Kalau barang belum laku terjual, kami tetap merawatnya dan akan kembali
melakukan pengajuan lelang di periode berikutnya atau dimanfaatkan melalui
beberapa mekanisme,” jelas Mungki dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Sejumlah opsi pemanfaatan yang
dapat ditempuh antara lain Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk
kementerian/lembaga, hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa, serta
pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan setelah
memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
Dengan mekanisme tersebut,
penyelesaian barang rampasan tidak hanya bergantung pada keberhasilan penjualan
dalam satu kali lelang. KPK dapat menyesuaikan jalur penyelesaian dengan
karakteristik dan kondisi masing-masing aset.
Mungki menjelaskan, tidak lakunya
aset dalam lelang juga tidak serta-merta menunjukkan adanya masalah pada
penetapan harga. Minat calon pembeli dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai
dari karakteristik barang, lokasi aset, hingga nilai limit yang dinilai kurang
kompetitif.
Dalam kondisi tersebut, jaksa
eksekusi dapat melakukan evaluasi terhadap nilai limit. Jika dinilai kurang
kompetitif, nilai limit dapat diturunkan sesuai kewenangan yang diberikan
peraturan perundang-undangan. “Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan
melakukan evaluasi. Apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif,
sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi
dapat menurunkan nilai limit,” jelas Mungki.
Pengelolaan Aset
Rampasan dan Gratifikasi
Mekanisme tersebut mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang
Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Selama belum terselesaikan, KPK
tetap melakukan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap aset rampasan. Langkah
tersebut penting untuk menjaga kondisi aset agar tidak mengalami depresiasi
atau penyusutan yang tidak perlu.
Besaran biaya pemeliharaan
disesuaikan dengan jenis dan karakteristik aset. Biaya penyimpanan dan
pemeliharaan tersebut telah menjadi bagian dari anggaran perawatan aset secara
keseluruhan setiap tahun. “Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan
memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang
dianggarkan secara global setiap tahunnya. Besar kecilnya tergantung jenis
barang dan kekhususan dari barang tersebut,” ujar Mungki.
Meski demikian, nilai suatu aset
dapat berubah ketika proses lelang ulang dilakukan setelah masa berlaku hasil
penilaian sebelumnya berakhir.
Penilaian setiap barang rampasan
dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hasil penilaian berlaku
selama enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak
bergerak.
Jika lelang ulang dilaksanakan
masih dalam masa berlaku penilaian, nilai aset tetap mengacu pada hasil
penilaian tersebut. Namun, apabila masa berlaku penilaian telah berakhir, aset akan
dinilai kembali dengan mempertimbangkan kondisi terkini. “Pada umumnya untuk
aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak
cenderung turun,” kata Mungki.
Pengelolaan aset rampasan
tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery). Tujuannya
memastikan hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan
atau rampasan, tetapi dapat kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.
Karena itu, keberhasilan
penyelesaian aset tidak semata-mata diukur dari apakah barang terjual pada
lelang pertama. Ketika belum laku, negara masih memiliki sejumlah jalur untuk
mengoptimalkan aset tersebut sesuai ketentuan. “Barang rampasan negara tetap
harus diselesaikan dan dioptimalkan sesuai ketentuan. Kalau belum laku pada
satu kali lelang bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak
memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan. KPK dapat menempuh beberapa
mekanisme dalam pemanfaatan barang rampasan,” pungkas Mungki Hadipraktikto.