Iki Radio - Mengurus administrasi pertanahan kini semakin mudah dan transparan. Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pemisahan bidang tanah, yakni proses memisahkan sebagian bidang tanah dari sertifikat induk tanpa menghilangkan keberlakuan sertipikat tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Arduan menyampaikan, layanan
ini banyak dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti penjualan sebagian
bidang tanah, hibah kepada anggota keluarga, pembagian harta bersama, maupun
kepentingan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat
tersendiri.
"Berbeda dengan layanan
pemecahan bidang tanah, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku.
Yang berubah hanyalah luas bidang tanah pada sertipikat induk setelah sebagian
lahannya dipisahkan dan diterbitkan menjadi sertipikat baru," ujarnya.
Sebagai ilustrasi, apabila
seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian
tanah seluas 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi tersebut
dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap
berlaku dengan luas yang telah disesuaikan menjadi 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai layanan
pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan
akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara pada
data bidang tanah induk, baik peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, maupun
sertipikat, akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan beserta
penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.
Bagi masyarakat yang ingin
mengajukan layanan tersebut, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan,
yaitu sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu
Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti
pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon
juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya akta
jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk transaksi penjualan sebagian bidang
tanah, surat hibah apabila digunakan untuk hibah, ataupun putusan pengadilan
dan akta pembagian harta bersama apabila berkaitan dengan pembagian aset.
Setelah seluruh dokumen diterima,
Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bagian tanah yang akan
dipisahkan. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penyusunan peta bidang
tanah baru sekaligus penerbitan surat ukur dan sertipikat hasil pemisahan.
Apabila seluruh persyaratan
administratif maupun teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan
untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku
dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.
Untuk memudahkan masyarakat
memperkirakan biaya layanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan fitur simulasi biaya melalui aplikasi
Sentuh Tanahku.
Melalui aplikasi tersebut,
masyarakat cukup memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan memilih jenis
layanan Pemisahan. Selanjutnya, pengguna dapat menentukan lokasi bidang tanah,
mengisi jumlah dan luas bidang tanah, serta memilih kategori penggunaan lahan
sebagai pertanian atau nonpertanian. Sistem akan menampilkan estimasi biaya
pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat
diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu,
masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat
untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai persyaratan maupun
tahapan pelayanan.
Penyediaan layanan digital
tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik
yang semakin mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga sejalan
dengan Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan
kualitas layanan publik berbasis digital, serta memberikan kepastian hukum di
bidang pertanahan guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan
berkelanjutan.






















