Iki Radio – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar bursa kerja atau Job Fair selama dua hari berturut-turut di Pendopo Ronggo Djumeno Kabupaten Madiun, 19 - 20 Mei 2026.
Agenda tahunan ini menyediakan sedikitnya 15.000 lowongan pekerjaan dari puluhan perusahaan guna menyerap tenaga kerja lokal dan menekan angka pengangguran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Berdasarkan data dashboard pendaftaran online hingga pagi hari pembukaan, tercatat sebanyak 4.310 pelamar telah mendaftarkan diri.
"Pendaftar dari Kabupaten Madiun ada 2.000 sekian, sementara dari luar Madiun—seperti Ngawi, Magetan, dan Nganjuk—mencapai sekitar 1.500-an. Secara regulasi acara ini memang dibuka untuk umum, namun kita tetap memprioritaskan warga Kabupaten Madiun yang mayoritas ingin bekerja dekat dengan orang tua," ujarnya saat ditemui di lokasi acara.
Dalam Job Fair kali ini, Disnakerin Kabupaten Madiun mengakumulasi kerja sama dengan total 60 perusahaan.
Sebanyak 32 perusahaan membuka stan secara langsung (offline) di pendopo, sementara 28 perusahaan lainnya membuka lowongan secara online. Salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar adalah pabrik mainan di wilayah Ngawi dengan kebutuhan mencapai 4.000 personil.
Mengantisipasi karakter Generasi Z yang dikenal pemilih dalam mencari kerja, Disnaker menerapkan sistem opsi pilihan mirip seleksi perguruan tinggi.
"Gen Z ini kan gampang-gampang sulit, ya. Jadi sistem pendaftarannya kami buatkan opsi pilihan. Target kami tentu penyerapan sebanyak-banyaknya. Jika nanti ada yang belum diterima, datanya tetap kami fasilitasi untuk disalurkan ke perusahaan lain atau melalui agenda Job Fair mini di kantor Disnaker," jelas Arik.
Menanggapi kekhawatiran pelamar terkait maraknya isu penahanan ijazah asli oleh pihak perusahaan, mantan Kepala DPMPTSP ini dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan resmi ketenagakerjaan.
Pihak Disnaker mengaku telah melakukan dua kali technical meeting bersama seluruh perusahaan peserta sebelum Job Fair dimulai untuk menyamakan regulasi.
"Penahanan ijazah itu tidak boleh, sudah ada aturannya. Kemarin saat technical meeting langsung saya sampaikan sendiri. Untuk pendaftaran ini, ijazah hanya sebatas fotokopi atau bahkan cukup unggah berkas digital (PDF) lewat link," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Disnaker membuka posko aduan yang beroperasi secara permanen di kantor dinas. Masyarakat atau pencari kerja dipersilakan melapor jika menemukan adanya pelanggaran administrasi atau kecurangan oleh perusahaan.(ir)




.jpeg)
.jpeg)



a.jpg)
b.jpg)













