JAKARTA, Iki Radio — Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan sistem pembayaran digital. ASPI menegaskan bahwa fasilitas layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) milik pedagang (merchant) akan langsung dicabut jika terbukti digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian daring (judi online).
Tindakan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua ASPI, Santoso Liem, merespons maraknya keluhan masyarakat di media sosial terkait indikasi keterhubungan QRIS pedagang dengan aktivitas judi online.
“Pasti akan diblokir (rekening merchant jika terbukti ada penyalahgunaan). Kita akan berkoordinasi, kalau memang ini ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas, maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat bayarnya,” tegas Santoso di sela-sela acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Penyimpangan Fungsi Alat Pembayaran
Santoso menjelaskan bahwa QRIS sejatinya dirancang sebagai instrumen pembayaran yang bertujuan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta memfasilitasi transaksi yang produktif. Oleh karena itu, penggunaan QRIS untuk aktivitas perjudian merupakan bentuk penyimpangan berat dari tujuan awal penyediaan layanan.
Ia mengibaratkan teknologi QRIS seperti pisau dapur yang serbaguna namun bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
“Ibaratnya pisau kan digunakan untuk memasak, tapi ada yang menyalahgunakan buat kejahatan, buat nodong orang, dan lain-lain. Ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita tentunya akan mengimbau dan menindak ini,” ujar Santoso.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencegahan penyalahgunaan alat pembayaran ilegal adalah tanggung jawab bersama. ASPI mengimbau seluruh anggotanya (penyelenggara jasa pembayaran) agar:
- Tidak memfasilitasi transaksi yang dilarang hukum.
- Memastikan penggunaan alat pembayaran sesuai dengan peruntukannya.
- Segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Upaya pemberantasan judi online ini sejalan dengan langkah agresif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan catatan OJK, terdapat sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian.
OJK telah menginstruksikan pihak perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) hingga pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Tidak hanya itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi main judi daring.
Perkembangan dan Capaian QRIS
Langkah penertiban ini menjadi sangat krusial mengingat pertumbuhan ekosistem QRIS yang makin pesat di Indonesia maupun luar negeri:
Penggunaan Domestik (Data Bank Indonesia per Agustus 2026):
Pengguna: 69,32 juta jiwa
Merchant: 47,11 juta (mayoritas Pelaku UMKM)
QRIS Antarnegara (Periode 2022 – Agustus 2026):
Terhubung dengan 6 negara mitra.
Transaksi Wisatawan Asing di Indonesia (Inbound): 17,8 juta transaksi (Rp6,20 triliun).
Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri (Outbound): 5 juta transaksi (Rp1,85 triliun).
Net Inbound: Rp4,60 triliun.
Dengan ekosistem pembayaran yang makin luas hingga ke
ranah internasional, ASPI berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan
keamanan layanan QRIS agar tidak dinodai oleh aktivitas kejahatan finansial
maupun perjudian online.
















