Iki Radio/Berita Terbaru

Iki Yang Paling/Ngetop

Iki Ceritanya/Orang Terkenal

KLIK DISINI

Iki Dibaca Juga/Jangan Lewatkan

Iki Terbaru/Paling Greeess

Top

Sah! Durian Merah Banyuwangi Ditetapkan Sebagai Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Iki Radio - Durian Merah Banyuwangi ditetapkan sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Komuditas hortikultura khas Banyuwangi ini menjadi yang pertama kali diterbitkan di Indonesia untuk buah durian.


Sertifikat IG tersebut diterbitkan Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis setelah melalui proses panjang sejak pertama kali diajukan pada 2023.

"Alhamdulilah, sertifikat IG Durian Merah Banyuwangi sudah terbit. Dan ini pertama yang ada di Indonesia IG untuk durian merah," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (21/1/2026).

Ipuk merasa bangga dan berterima kasih kepada pemerintah pusat atas diberikannya sertifikat IG pada salah satu produk Banyuwangi yaitu Durian Merah. 

Ia berharap pengakuan IG ini bisa menjadi alat promosi, semakin meningkatkan produktifitas petani terutama di wilayah Kecamatan Songgon sebagai sentra durian merah, sekaligus mendorong kunjungan wisata ke Banyuwangi.

"Ayo datang ke Banyuwangi, nikmati durian merahnya. Karena durian merah Banyuwangi sangat unik yang tak dimiliki daerah lain," ajak Ipuk.

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi, Ilham Juanda menambahkan, Durian Merah Banyuwangi (Durio Zibethinus L) memiliki keunikan warna daging buah merah, cita rasa khas, serta aroma yang kuat. Kekhasan ini terbentuk dari kombinasi faktor alam seperti tanah, iklim, dan ketinggian wilayah, serta pengetahuan lokal dan praktik budidaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat.

Durian merah ini dikelompokkan dalam beberapa gradasi warna daging, yakni merah, merah pelangi, dan merah semburat. Karakteristik fisiknya meliputi bentuk buah bulat hingga lonjong, warna kulit kuning-hijau, jumlah juring 4-7, ketebalan daging 4,2-18,5 milimeter, serta porsi daging mencapai 41,7 persen. 

"Dari sisi organoleptik, durian ini memiliki aroma kuat, rasa manis-pahit seimbang, tekstur lembut dan pulen, serta kandungan gizi tinggi seperti antioksidan, vitamin C, dan lemak yang relatif rendah," ujar Ilham.

Ia mengatakan, durian merah Banyuwangi tergolong jenis durian langka. Tercatat baru 6 pohon induk yang sudah didaftarkan IG dengan perkiraan produksi rata-rata 4 ton per pohon.

Durian Merah Banyuwangi ini berasal dari 6 varietas unggul nasional. Diantaranya ada Balqis, SOJ, Gandrung, Sayu Wiwit, Tawangalun, dan Madu Blambangan. Keenam varietas tersebut ditanaman di wilayah Kecamatan Songgon, Rogojampi, Singojuruh, Glagah, Licin, dan Srono.

"Sejak tahun 2015 tercatat sudah 12 jenis durian lokal Banyuwangi yang didaftarkan sebagai varietas unggul. Dari 12 jenis durian unggul lokal tersebut, 6 jenis adalah durian merah," terangnya.

Secara keseluruhan, luas panen durian di Banyuwangi mencapai 3.262 hektare dengan produksi buah durian mencapai 27.890 ton. Tersebar di Kecamatan Songgon, Licin, Glenmore, Kalibaru, Rogojampi, Singojuruh, Glagah dan Srono.

Ilham menambahkan, pihaknya mewakili Bupati Banyuwangi telah menyerahkan sertifikat IG Durian Merah Banyuwangi kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Durian Merah Banyuwangi di Songgon.

"Dengan perlindungan ini, kekayaan genetik lokal Banyuwangi tidak bisa dicuri, diklaim, dan penyalahgunaan pihak luar," ujar dia.(*)

GAYATRI Capai Pucak Produksi Telur, Pemkab Bojonegoro Akan Salurkan ke 4.400 KPM di 2026

Iki Radio - Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (GAYATRI) yang menjadi program prioritas Pemkab Bojonegoro, terus menunjukkan hasil membanggakan. 


Program ini terbukti memberikan manfaat nyata bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui budidaya ayam petelur sebagai sumber tambahan penghasilan.

Kepala Bidang Peternakan, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bojonegoro Fajar Dwi Nurrizki menyampaikan menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, penyaluran paket ayam GAYATRI telah menjangkau ribuan penerima dari berbagai sumber pendanaan.

“Untuk GAYATRI yang bersumber dari APBD Induk 2025 telah disalurkan kepada 400 KPM. Kemudian dari Perubahan APBD 2025 sebanyak 5.000 KPM, dari CSR sejumlah 575 KPM, sedangkan untuk yang bersumber dari APBDes, data lengkapnya berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” jelas Fajar.

Memasuki tahun 2026, Pemkab Bojonegoro kembali mengalokasikan Program GAYATRI dengan jumlah penerima yang cukup signifikan. 

Fajar menyebutkan bahwa pada tahun ini telah dianggarkan GAYATRI untuk 4.400 KPM.

“Di tahun 2026 ini, program GAYATRI tetap berlanjut dengan sasaran 4.400 KPM. Harapannya semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dan mampu mandiri secara ekonomi,” ujarnya.

Terkait progres produksi ayam petelur dari program tersebut, Fajar menyampaikan bahwa ayam GAYATRI yang bersumber dari APBD Induk 2025 saat ini telah memasuki masa puncak produksi telur.

“Untuk GAYATRI APBD Induk (2025) sudah masuk masa puncak produksi dengan capaian sekitar 82 persen. Sementara untuk yang bersumber dari Perubahan APBD, produksinya masih variatif, mulai dari 30 persen dan terus meningkat,” terangnya.

Lebih lanjut, Fajar berharap seluruh KPM GAYATRI dapat menjalankan budidaya ayam petelur dengan baik sesuai dengan materi bimbingan teknis yang telah diberikan.

“Kami berharap KPM mampu menerapkan manajemen kandang dan pemberian pakan dengan benar, sehingga ayam tetap sehat dan produktivitasnya terjaga. Dengan demikian, program ini benar-benar bisa memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga,” pungkasnya.

Ia juga mengimbau agar KPM dapat menabung secara rutin dari hasil produksi telur untuk persiapan pembelian ayam pullet berikutnya, ketika masa produksi ayam yang diterima telah berakhir, sehingga keberlanjutan usaha ternak ayam petelur dapat terus terjaga. 

Konsultasi Publik RKPD 2027, Blora Fokus Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Iki Radio - Pemerintah Kabupaten Blora menggelar Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2027 di Aula Lantai 2 Bapperida, Rabu (21/1/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi menyampaikan paparan dalamKonsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora 2027


Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan dan saran dari para pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Konsultasi publik tersebut dihadiri oleh peserta dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah di lingkungan Pemkab Blora, instansi vertikal, perguruan tinggi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta unsur LSM dan organisasi kemasyarakatan.

Mengusung tema “Peningkatan Produktivitas Daerah dan Pengembangan Pariwisata serta Ekonomi Kreatif”, kegiatan ini dibuka oleh Bupati Blora  Arief Rohman, yang mengikuti acara secara daring melalui Zoom.

Dalam sambutannya, Bupati Arief Rohman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam konsultasi publik RKPD tersebut.

“Tentunya kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara ini. Pak Sekda, mohon dikawal dengan baik penyelenggaraan Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Blora Tahun 2027,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras sepanjang tahun 2025 dalam menyukseskan berbagai agenda pembangunan daerah, khususnya di bidang infrastruktur.

Namun demikian, ia mengakui adanya tantangan fiskal yang dihadapi daerah.

“Kami mohon maaf karena adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp370 miliar, sehingga pada tahun 2026 pembangunan belum bisa dimaksimalkan. Meski demikian, kami terus mengupayakan pembangunan melalui dukungan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan saran dan masukan konstruktif untuk menggali serta mengembangkan potensi daerah.

“Kami mohon saran dan masukan dari seluruh stakeholder, agar potensi-potensi yang ada dapat kita tingkatkan dan kembangkan. Terima kasih atas kehadiran dan partisipasinya,” pungkasnya.

Pelaksanaan Konsultasi Publik RKPD ini didasarkan pada Pasal 80 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik guna memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, yang sekaligus memandu sesi diskusi dan tanya jawab.

Sekda menjelaskan bahwa penyusunan RKPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2027 berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban menyusun dan menetapkan RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan daerah.

Dalam paparannya, Sekda juga menyampaikan capaian kinerja pembangunan Kabupaten Blora Tahun 2025 yang tergolong sangat baik.

Beberapa indikator strategis menunjukkan tren positif, diantaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,35, Indeks Pembangunan Gender (IPG) 85,8, tingkat pembangunan infrastruktur daerah 82,24 persen.

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 71,83, serta Indeks Reformasi Birokrasi 78,95. Selain itu, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,21 persen dengan laju inflasi terkendali pada angka 1,71 persen.

Capaian lainnya meliputi penurunan persentase penduduk miskin menjadi 10,58 persen, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dengan rata-rata lama sekolah 7,45 tahun dan angka harapan lama sekolah 12,83 tahun, serta usia harapan hidup mencapai 75,23 tahun.

Kualitas hidup perempuan juga mengalami peningkatan dengan indeks mencapai 73,96, disertai berbagai capaian kinerja positif lainnya.

Kegiatan konsultasi publik ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Berbagai masukan, saran, dan aspirasi dari peserta akan menjadi rujukan penting dalam merumuskan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Blora ke depan, khususnya dalam upaya meningkatkan produktivitas daerah serta mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Generasi Milenial dan Gen Z Paling Rentan Terkena Scam

Iki Radio - Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir berbanding lurus dengan melonjaknya kasus penipuan digital atau scam. Pemerintah mencatat, hingga 2025 sekitar 80 persen dari total 284 juta penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet, atau setara lebih dari 229 juta pengguna.


Ketua Tim Layanan Aduan Transaksi Elektronik Direktorat Pengawasan Sertifikasi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Nanik Ramini, menyampaikan bahwa peningkatan konektivitas digital membawa tantangan serius berupa maraknya penipuan berbasis sistem elektronik.  

“Semakin banyak masyarakat yang terkoneksi internet, semakin besar pula potensi kejahatan digital, termasuk scam. Ini menjadi tantangan bersama,” ujar Nanik dalam webinar Pencegahan Scam dan Kejahatan Siber di Lingkungan Pemerintah, Rabu (21/1/2026). 

Melalui layanan CekRekening.id yang beroperasi sejak 2017, Kemkomdigi telah menerima lebih dari 849 ribu laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi elektronik. 

Sementara itu, layanan AduanNomor.id yang diluncurkan pada 2022 mencatat sekitar 176 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor komunikasi.

Menurut Nanik, angka tersebut hanya merepresentasikan kasus yang dilaporkan, sementara potensi korban di lapangan diyakini jauh lebih besar. 

“Masih banyak korban yang enggan melapor karena nominal kerugian kecil atau merasa malu. Padahal laporan sangat penting untuk upaya pencegahan,” jelasnya.

Lonjakan aduan paling signifikan tercatat pada 2020–2021, seiring pandemi Covid-19 yang mendorong aktivitas belanja daring dan transaksi digital secara masif. 

Berdasarkan data pengaduan CekRekening.id, kelompok usia Gen Z (17–27 tahun) dan milenial (28–43 tahun) menjadi kelompok paling banyak melaporkan kasus scam. Padahal, kedua generasi ini dikenal sebagai kelompok yang paling akrab dengan teknologi digital.

Fenomena tersebut sejalan dengan riset Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesian Chapter, yang menyebut hampir dua dari tiga orang dewasa di Indonesia pernah menghadapi upaya penipuan, dengan rata-rata percobaan terjadi setidaknya sekali dalam sepekan.

Menariknya, sekitar 86 persen responden merasa yakin mampu mengenali scam, namun 35 persen di antaranya tetap menjadi korban. 



“Kepercayaan diri berlebihan atau overconfidence justru menjadi celah. Banyak korban berasal dari kelompok berpendidikan tinggi dan ekonomi mapan,” ungkap Nanik.


Modus Kian Canggih, Sasar Korban Terdidik

Scam digital saat ini tidak lagi menyasar masyarakat awam semata. Pelaku justru banyak membidik individu dengan literasi finansial tinggi melalui modus investasi instan, penyamaran sebagai instansi resmi, hingga rekayasa sosial dengan memanfaatkan testimoni palsu dan figur publik.

Dalam Undang-Undang ITE, praktik scam masuk dalam kategori penyebaran informasi bohong dan menyesatkan melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1). 

“Scammer memanfaatkan psikologi sosial, seperti ikut-ikutan tren atau rasa takut ketinggalan. Ini yang harus diwaspadai,” tegas Nanik.

Sebagai langkah preventif, Kementerian Komdigi terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melakukan verifikasi informasi, serta memanfaatkan layanan resmi pemerintah sebelum melakukan transaksi digital. 

“Kunci utama adalah tidak terburu-buru, selalu cek kebenaran informasi, dan jangan ragu bertanya. Pengetahuan tinggi harus diimbangi dengan sikap hati-hati,” pungkas Nanik.


 

Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan

Iki Radio - Pemerintah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pemanfaatan kawasan hutan sekaligus penyelamatan aset negara melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tersebut juga disertai dengan pemulihan lingkungan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem. 

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan," ujar Nusron usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Rabu (21/1/2026). 

Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau Sumatra, dan satwa endemik lainnya.

Dari total kawasan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan  sebagai kawasan hutan konservasi.

Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, serta mendukung mitigasi perubahan iklim dalam jangka panjang.

Selain penertiban kawasan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara senilai Rp6,62 triliun. 

Nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi dan Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa penguatan pengawasan juga dilakukan pascabencana hidrologi di sejumlah wilayah. Satgas PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Pada Senin (19/1/2026), Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, yang membahas laporan hasil investigasi Satgas PKH terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. 

Pencabutan izin meliputi 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai  1.010.592 hektare. 

Selain itu, izin usaha juga dicabut terhadap 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Pertahanan, Kapolri, Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Kepala BPKP, serta jajaran kementerian teknis terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah penertiban kawasan hutan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kedaulatan sumber daya alam, menegakkan hukum, serta memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.


 

Gubernur Gorontalo Komitmen Wujudkan Pemerataan Pendidikan

Iki Radio - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, secara resmi telah mengesahkan hasil revitalisasi di dua sekolah penting, yakni SMK Negeri 4 dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (21/1/2026).

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menandatangani prasasti peresmian revitalisasi di SMK Negeri 4 Gorontalo Utara, Rabu (21/1/2025).


Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad.

Fokus revitalisasi sekolah di SMK Negeri 4 Gorontalo Utara cukup menyeluruh. Pekerjaan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada rehabilitasi dan pengecatan dua ruang kelas serta satu laboratorium komputer, tetapi juga meliputi pembangunan ruang baru.

Ruang bimbingan konseling, ruang OSIS, dan ruang praktik khusus untuk Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) telah berdiri, dilengkapi dengan pengadaan perabot sekolah yang memadai.

Sementara itu, di SLB Gorontalo Utara, upaya revitalisasi sekolah difokuskan pada pembangunan satu ruang kelas baru dan toilet, di samping rehabilitasi besar terhadap sembilan ruang kelas yang sudah ada, ruang administrasi, ruang keterampilan, aula, serta toilet sekolah.

Total anggaran yang dikucurkan untuk kedua proyek strategis ini mencapai Rp1,55 miliar.

Gubernur menegaskan,  peresmian itu bukanlah titik akhir, melainkan bagian dari proses berkelanjutan untuk memastikan fasilitas pendidikan benar-benar berdampak positif.

Ia menyatakan, pemerintah provinsi akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dari pihak sekolah dan pemerintah daerah.

Gusnar langsung menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, untuk segera menyusun laporan lengkap beserta dokumentasi sebagai dasar pengusulan.

"Saya meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo segera menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ini secara lengkap, dilengkapi dokumentasi foto dan video, untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," tegasnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut akan menjadi bahan kritikal untuk mengajukan penambahan asrama bagi SLB Gorontalo Utara dan pengadaan bus sekolah bagi SMK Negeri 4 Gorontalo Utara.

Gubernur menekankan, bahwa langkah-langkah lanjutan itu sangat penting untuk menjamin hak pendidikan setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, serta mendorong terwujudnya cita-cita pemerataan pendidikan dan keadilan dalam layanan pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, menyampaikan apresiasi sekaligus menyebutkan sejumlah kebutuhan lanjutan untuk menyempurnakan layanan pendidikan.

Ia secara khusus memohon perhatian pemerintah provinsi untuk menyediakan bus sekolah bagi SMK Negeri 4 Gorontalo Utara yang masih menghadapi tantangan dalam jumlah peserta didik.

Selain itu, pembangunan asrama di kedua sekolah juga menjadi harapan untuk mendukung kenyamanan belajar, terutama bagi siswa yang berasal dari daerah jauh.

"Harapan saya dengan bangunan ini bisa menambah anak didik yang ada di Gorontalo Utara. Kalau ada anggaran lagi, ditambahkan dengan bus sekolah biar semua bisa sekolah di tempat ini sebab muridnya masih kurang. Kalau bisa juga ditambah dengan asrama," ujarnya.

Gubernur Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun

Iki Radio - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. 



Penunjukan tersebut dilakukan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan dengan baik. 

Kebijakan ini diambil guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1/2026).

Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. 

Gubernur Khofifah menjelaskan, penugasan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. 

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta siaran pers KPK RI tanggal 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB terkait penahanan Wali Kota Madiun.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Khofifah, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal dan profesional.

"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Plt Wali Kota Madiun. 

Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. 

Ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Dengan penugasan tersebut, Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. 

Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil senantiasa menjauhi praktik korupsi serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," pungkasnya.

Gelar Konferensi Pers, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Hasil OTT di Kota Madiun

Iki Radio- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/1/2026).


Dalam konferensi pers itu dijelaskan, dari hasil OTT di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026) KPK menetapkan tiga tersangka, diantaranya Walikota Madiun (MD), Kepala DPUPR KOta Madiun (TM) dan seorang dari pihak swasta (RR).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalamkonferensi pers yang juga disiarkan langsung melalui kanal youtube KPK menjelaskan, perkara ini bermula pada Juli 2025. 

MD diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Permintaan itu ditujukan kepada Yayasan salah satu perguruan tinggi di Madiun yang sedang mengurus perubahan status menjadi universitas.

Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta dengan dalih dana CSR Kota Madiun, terkait pemberian izin akses jalan selama 14 tahun. Menurut KPK, skema tersebut tidak sesuai dengan tata kelola CSR yang diatur perundang-undangan.

Pada 9 Januari 2026, uang tersebut ditransfer ke rekening CV SA yang dikuasai RR

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan sembilan orang dari unsur pejabat pemerintah, pihak yayasan, serta swasta. 

Penyidik menyita uang tunai Rp550 juta, terdiri atas Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari TM.

Selain perkara CSR, penyidik menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba di Kota Madiun.

KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. MD melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen, yang kemudian disepakati 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Dalam periode 2019 hingga 2022, penyidik mencatat total dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh MD mencapai Rp1,1 miliar.

Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara pihak swasta, yang disalurkan dalam dua kali transfer rekening.

Atas perbuatannya, MD dan RR dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan. Sementara MD bersama TM dijerat Pasal 12B terkait gratifikasi.

Asep Guntur Rahayu menegaskan penggunaan dana CSR sebagai alat pemerasan merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap tujuan pembangunan sosial.

“Dana CSR seharusnya memberi manfaat langsung kepada masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi,” kata Asep.

KPK menilai perkara ini menjadi penindakan kedua terhadap Wali Kota Madiun dalam dua periode berbeda. 

Fakta tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan, tetapi harus disertai pembenahan sistem tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami mendorong seluruh pemerintah daerah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan,” ujar Asep.

close
Pasang Iklan Disini