Iki Radio - Menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat kebijakan baru
berupa pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20
persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa
Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi
Jawa Timur. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbarui akurasi data kepemilikan
kendaraan, serta memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Plh. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa
Timur, Kresna Bimasakti mengatakan, program pemutihan tahun ini menghadirkan
segmentasi penerima manfaat yang lebih luas, salah satunya bagi kalangan buruh.
"Alhamdulillah pemutihan telah ditandatangani oleh
Ibu Gubernur. Terima kasih Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak
untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni
roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh,"
ujarnya saat konferensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Jumat (31/7/2026).
Menurut Bima, pemberian insentif bagi buruh merupakan
tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh
Internasional (May Day).
"Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat
May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga," katanya.
Ia menjelaskan, buruh yang ingin memanfaatkan pengurangan
tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya
wajib menunjukkan surat keterangan bekerja serta slip gaji. Ketentuan lebih
rinci nantinya akan diatur melalui petunjuk teknis.
"Kita hanya surat keterangan bekerja sama slip gaji.
Hanya itu saja, nanti akan ada juknis. Jadi syarat dan ketentuan berlaku,"
jelasnya.
Selain buruh, program pemutihan juga mencakup pembebasan
sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
pembebasan PKB progresif, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang
masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE, pengemudi
transportasi online, serta kendaraan roda tiga.
Berdasarkan proyeksi Bapenda Jatim, kebijakan tersebut
diperkirakan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai
pembebasan pajak mencapai Rp17,25 miliar, serta berpotensi menghasilkan
penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar selama masa pelaksanaan program.
Bima mengungkapkan, Bapenda Jatim menargetkan program
pemutihan dapat membantu meningkatkan capaian penerimaan pajak kendaraan
bermotor yang hingga pertengahan tahun masih berada di bawah target.
"Dengan target Rp4,780 triliun, alhamdulillah dengan
data sampai dengan Juni yang seharusnya kita 50 persen, kita masih 45 persen.
Jauh dari kata happy. Minimal kan harusnya sudah 50 persen," ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan
tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan selama program
berlangsung.
"Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan
kebijakan Gubernur ini," pungkasnya. (pca/s)

















