Iki Radio - Menteri Pertanian (Mentan) yang juga selaku Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak
memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan
dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga
melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK,
PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil
langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut
izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
Mentan Amran menjelaskan temuan tersebut menjadi
perhatian serius pemerintah karena beras merupakan pangan strategis yang
menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah tidak hanya memastikan
ketersediaan beras, tetapi juga memastikan kualitas dan keamanan produk yang
dikonsumsi masyarakat. “Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua
cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Mentan Amran dalam ekspos hasil
pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian,
Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal
dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP,
Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat,
ditemukan produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana
yang tercantum pada label. “Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak
sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Mentan Amran.
Pemerintah mencatat, terdapat 25 merek diduga
melakukan penipuan ketidaksesuaian kandungan. Padahal, lanjut Mentan Amran,
beras fortifikasi memiliki tujuan khusus untuk membantu pemenuhan kebutuhan
gizi kelompok masyarakat rentan, antara lain masyarakat miskin, ibu hamil dan
menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk
kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau
dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Mentan.
Selain persoalan kandungan, pemerintah
menemukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya
berada pada kisaran harga sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan
dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.
Menurut Mentan Amran, selisih harga tersebut
sangat merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli ternyata tidak
memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana yang dijanjikan. “Yang tertinggi
dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100
per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Pemerintah memperkirakan nilai kerugian
konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi dan masih menjadi bagian dari pendalaman
bersama aparat penegak hukum.
Mentan Amran menegaskan, pemerintah tidak akan
membiarkan adanya pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan
masyarakat, terlebih produk tersebut berkaitan dengan kelompok masyarakat yang
membutuhkan dukungan gizi. “Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil.
Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat
kecil,” tegas Andi Amran Sulaiman.


















