Iki Radio - Badan Pusat Statistik (BPS) resmi mencanangkan pelaksanaan pemutakhiran data melalui verifikasi langsung ke lapangan (ground check) peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang sebelumnya dinonaktifkan.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam dua tahap mulai Februari hingga akhir April 2026, melibatkan kolaborasi lintas sektor bersama Dinas Sosial dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, Kamis (19/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari pemutakhiran data guna memastikan ketepatan sasaran program perlindungan sosial.
“Seluruh BPS di Indonesia akan bergerak bersama-sama berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan pendamping PKH. Kami berkomitmen menghadirkan data yang semakin akurat agar kebijakan yang dirumuskan kementerian terkait menjadi lebih tepat sasaran,” ujar Amalia.
Tahap pertama akan segera dimulai setelah pencanangan dan pelatihan petugas. Pelaksanaan lapangan dijadwalkan berlangsung mulai pekan depan dan ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026. Pada tahap ini, pemutakhiran akan dilakukan terhadap sekitar 106.153 individu atau setara dengan kurang lebih 104 ribu keluarga penerima manfaat.
BPS juga menyiapkan tahap kedua yang persiapannya dimulai pada akhir Februari 2026. Pelaksanaan lapangan tahap kedua akan dimulai setelah libur Lebaran, yakni pada 1 April 2026, dan berlangsung selama kurang lebih satu bulan hingga akhir April 2026.
Tahap kedua ini menyasar sekitar 11 juta individu atau setara dengan 5,9 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Menurut Amalia, kegiatan ini menjadi wujud komitmen BPS dalam memperkuat kualitas basis data sosial nasional. Data yang semakin mutakhir dan akurat diharapkan dapat mendukung perumusan kebijakan perlindungan sosial yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
"Pemutakhiran ini penting agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Kepala BPS.













