Iki Radio - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk penerbitan ribuan SIM card ilegal yang digunakan dalam penjualan kode OTP berbagai aplikasi digital.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan oknum provider seluler karena kartu yang digunakan berasal dari operator resmi dan dapat aktif menggunakan identitas milik orang lain.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan perkembangan teknologi komunikasi telah menjadikan data pribadi sebagai aset strategis yang sangat bernilai.
Namun di sisi lain, kemajuan teknologi juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks, termasuk manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” ujar Kombes Pol Jules saat membuka konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, (12/5/2026).
Menurutnya, ancaman penyalahgunaan data pribadi saat ini dapat menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material. Karena itu, perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi persoalan teknologi, melainkan juga berkaitan dengan hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi.
“Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, namun juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi,” katanya.
Kombes Pol Jules menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi yang menitikberatkan pada pendekatan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan digital.
“Melalui pendekatan presisi, Polri tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlindungan masyarakat, penguatan keamanan ruang digital, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah website bernama FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga murah.
“Sekira pada bulan April, Direktorat Siber mengendus adanya sebuah website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah,” kata Kombes Pol Bimo.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka berinisial DBS ditangkap di Bali dan diketahui sebagai pembuat website FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi serta menjual kode OTP yang telah teregistrasi menggunakan data milik orang lain.
Tersangka kedua, IGVS, warga Karangasem, Bali, berperan sebagai admin dan customer service yang melayani pembelian OTP sekaligus mengendalikan website dan stok layanan OTP.
Sedangkan tersangka MA yang ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bertugas melakukan registrasi SIM card menggunakan identitas orang lain.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua PC, dua mini PC, hingga 25.400 SIM card yang diduga telah diregistrasi menggunakan data pribadi masyarakat.
Bimo menjelaskan, para pelaku menjalankan bisnis penjualan OTP sejak September 2025. OTP yang dijual digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan platform digital lainnya.
“Tersangka DBS sejak September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee dan beberapa media sosial lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, pembeli tidak menerima fisik SIM card. Setelah melakukan pembayaran melalui website FastSim, pelanggan langsung memperoleh kode OTP yang dapat dipakai untuk aktivasi akun digital tertentu.
“Ketika mereka membeli lewat FastSim, setelah itu dikasih kode OTP lalu mereka bisa langsung mengakses media sosial contohnya WhatsApp dan sebagainya tanpa mendapatkan fisik SIM card,” katanya.
Harga OTP dijual bervariasi mulai Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari bisnis ilegal tersebut, sindikat diduga meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak Desember 2025. Polda Jatim menduga layanan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber seperti scamming, phishing, pencucian uang, pinjaman online ilegal, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu.
“Dugaan kuat kami, ini adalah SIM card yang digunakan oleh para pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya,” ujar Kombes Pol Bimo.
Selain mengungkap praktik penjualan OTP ilegal, penyidik juga mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan untuk registrasi SIM card. Polisi menduga data tersebut diperoleh dari sebuah aplikasi atau script tertentu yang kini masih dalam pengembangan penyidikan.
"Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi yang bernama script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut,” katanya.
Data yang digunakan diduga bukan hanya milik masyarakat Jawa Timur, tetapi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam konferensi pers itu, polisi juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum provider seluler. Sebab, kartu yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut diketahui berasal dari provider XL dan Indosat.
“Kami akan melakukan pendalaman apakah ada oknum-oknum di provider yang ikut serta dalam sindikat ini,” kata Kombes Pol Bimo.
Menurutnya, penyidik menilai praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya celah dalam proses registrasi kartu SIM.
Terlebih, pelaku diketahui menggunakan perangkat modem pool dan software khusus untuk mengotomatisasi proses registrasi dan distribusi OTP secara instan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," ucap Kombes Pol Bimo.