Antisipasi Permasalahan Hukum, Perumdam Tirta Dharma Purabaya, Teken MoU Dengan Kejari Kabupaten Madiun

Iki Radio - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding)(MoU) dengan Kejaksaan Negeri kabupaten Madiun, Kamis (10/07/2025).

Dengan kerjasama ini, diharapkan adanya pendampingan, kajian dan analisa dari sisi hukum, sebelum pihak PDAM Kabupaten Madiun mengambil keputusan. Utamanya dengan hal hal yang berkaitan bidang perdata dan tata usaha negara.

Disaksikan Bupati Madiun Hari Wuryanto, Dirut Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Imansyah Novianto, menandatangani kesepakatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, di Gedung PDAM Kabupaten Madiun, Kamis (10/07/2025) (iw/ikiradio)

“Intinya kami ingin penguatan atau pendampingan terkait tata kelola sesuai aturan hukum yang baik. Selanjutnya akan dilakukan proses kerjasama. Ini merupakan upaya untuk pencegahan dan pengamanan segala proses yang dilakukan oleh perusahaan (PDAM Kabupaten Madiun),” kata Imansyah Novianto, Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Kamis (10/07/2025).

Pendampingan pengamanan yang dimaksud diantaranya pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, penagihan surat kuasa khusus untuk pelanggan yang menunggak, dan berberapa hal lain.

“Kita ingin mengamankan proses kita. Jadi teman teman itu tahu proses hukumnya itu benar. Ketika proses pengadaan itu benar, pelaksanaanya itu benar, itu dibantu pendampingan dari kejaksaan,” lanjutnya.

Ditegaskan, langkah kerjasama kesepakatan ini diambil karena semua jajaran direksi Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun baru menjabat.

“Jadi sifatnya seperti konsultasi. Karena saya baru, saya ingin lebih kuat lagi, dan temen temen ini  sudah peduli dengan perusahaan. Jadi kedepannya jauh lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad menyambut baik adanya kerjasama ini. Dijelaskan ada beberapa tahapan berkaitan dengan permasalahan hokum, dan hal ini yang perlu diketahui.

“Jadi di Kejaksaan itu ada yang tugasnya mengingatkan, kemudian kalau diingatkan masih belum bisa dielus – elus, kalau masih tidak mempan baru dikerasi dan eksekusi, “ kata Oktario dalam sambutannya.

Disisi lain, Bupati Madiun Hari Wuryanto yang hadir dalam penandatanganan kesepakatan antara Perumdam Tirta Dharma Purabaya dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berharap, langkah yang sudah diambil Perumdam Tirta Dharma Purabaya ini dapat benar benar diaktualisasikan.

“Saya terima kasih kepada direksi, yang telah melakukan kerjasama dengan kejaksaan, karena kita ingin apa yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Apabila ada penyimpangan akan diingatkan oleh kejaksaan. Karena kalau sudah ada kerja sama ini akan dipantau terus kegiatannya agar sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga transparansi akuntabilitas akan terjaga sehingga masyarakat tidak usah khawatir,” kata Bupati.

Lebih lanjut disampaikan, kerjasama yang terjalin ini tidak hanya seremonial, tetapi betul betul dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

“Jadi setiap langkah harus ada komunikasi, jangan baru ada komunikasi setelah ada masalah.  Supaya langkahnya benar sejak awal. Mulai dari perencanaan eksekusi dan evaluasi harus dikomunikasikan dengan kejaksaan,” pungkasnya.(iw)