Potret Viral Gadis Bernama C di Kotim Kalteng,cek Aturan Pemberian Nama 1 Huruf

Iki Radio - Perempuan bernama C Berasal dari sebuah desa kecil di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perempuan kelahiran Desa Tanjung Jariangau, 10 Mei 2007 ini baru saja menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri 1 Mentaya Hulu.

Berikut potret keseharian sosok C kini ia tengah bersiap melanjutkan studinya ke Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, mengambil jurusan Ilmu Komunikasi.

C

Lalu apa aturan dalam pemberian nama seseorang, memberikan nama dengan satu huruf memang tak salah. Namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengungkapkan contoh adanya dua nama terpendek di Indonesia. 

Dua nama terpendek di Indonesia lainnya yang tercatat di Dukcapil adalah "N" dan "B". 

Ada nama N di Semarang, nama B di Kota Bandung.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa saat warga negara Indonesia (WNI) tak lagi diizinkan untuk memberikan nama yang terdiri dari satu kata. 


Lantas, bagaimana aturan pemberian nama yang berlaku di Indonesia saat ini?

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. 

Dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri ini diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi saat pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu: Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir Jumlah huruf paling banyak 60 huruf, termasuk spasi Jumlah kata paling sedikit 2 kata. 

Sedangkan pada Pasal 5 ayat (3) diatur mengenai hal-hal yang dilarang saat pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Berikut pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dilarang berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Disingkat, kecuali tidak diartikan lain Menggunakan angka dan tanda baca Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. 

Jika penggunaan nama yang dilarang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu sudah tercatat sebelum terbitnya aturan, maka hal itu tidak melanggar. 


Sosok C

“Saya ingin memperdalam dan mengasah keterampilan komunikasi, seperti public speaking, rasa percaya diri, dan jurnalistik melalui jurusan Ilmu Komunikasi,” ujarnya kepada Tribun Kalteng, Rabu (9/7/2025).

Sejak duduk di bangku sekolah dasar, C telah menunjukkan bakat dalam bidang seni dan kepemimpinan.

Ia pernah meraih Juara 1 Pembacaan Naskah Proklamasi Putri pada peringatan HUT RI ke-71 di desanya.

Prestasinya berlanjut di jenjang SMP. Ia aktif di OSIS sebagai Sekretaris I, dan secara konsisten meraih juara 2 dikelasnya tiap semester.

Saat SMA, kiprahnya semakin luas. Ia tercatat sebagai Pradani Putri Kepramukaan, dan menjabat Bendahara II OSIS.

Ia juga menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kecamatan Mentaya Hulu selama dua tahun berturut-turut, tahun 2023 sebagai pasukan 17, dan pada 2024 mendapat kehormatan sebagai pembawa bendera saat upacara penurunan.

Selain itu, C lolos seleksi Program PKDS Kalteng Berkah dari Dinas Pendidikan, dan pernah meraih Juara 3 Lomba Vokal Solo tingkat sekolah.

Hidup sederhana, semangat luar biasa di balik segudang aktivitas dan prestasi tersebut, C tumbuh dalam keluarga yang sederhana.

Untuk diketahui, ayahnya bekerja sebagai karyawan swasta, sedangkan ibunya adalah ibu rumah tangga.

“Kami tinggal di desa, menikmati hidup dalam kesederhanaan. Meskipun hidup terkadang naik turun, tapi kami jalani dengan rasa syukur,” tuturnya.

Kini, C bersiap memasuki dunia perkuliahan dengan tekad untuk mandiri. Ia juga tengah mengikuti proses beasiswa KIP Kuliah, yang kini sedang dalam tahap verifikasi.

“Mohon doa dan dukungannya ya, semoga semuanya dilancarkan,” ucapnya dengan penuh harap.

Sementara itu, nama “C” yang begitu singkat dan unik sempat menjadi perhatian warganet, bahkan menuai berbagai komentar beragam namun simpatik di media sosial.(tribun)