Bukan Yang Pertama, MoU PDAM Kabupaten Madiun Dengan Kejaksaan Negeri Madiun

Iki Radio - Kesepakatan bersama bidang perdata dan tata usaha negara, yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya (PDAM) Kabupaten Madiun, dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pada Kamis (10/07/2025) kemarin, ternyata bukan yang pertama dilakukan.

Di era direksi sebelumnya, hal yang sama juga dilakukan, pada bulan September 2023. Saat itu, jajaran direksi Perumdam Tirta Dharma Purabaya, juga menandatangani kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Madiun, utamanya bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU PDAM Kabupaten Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun 4 September 2023

MoU yang dilakukan inipun, baik pada tahun 4 September 2023 lalu, maupun yang dilaksanakan pada 11 Juli 2025 kemarin, memiliki tujuan yang sama. Yakni adanya pendampingan terkait tata kelola perusahaan sesuai aturan hukum. 

Namun yang terjadi adalah munculnya sejumlah kasus hukum berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun. Yang terbaru yakni adanya salah satu pimpinan PDAM Kabupaten Madiun, yang diperiksa Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun, Kamis (3/7/2025) lalu.

Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi alih fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Tugu Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, yang terjadi pada tahun 2024. Dimana saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan.

Lalu apakah ini membuktikan bahwa Mou yang telah terjain dengan Kejaksaan itu hanyalah rutinitas atau hanya seremonial saja?

Sebagai kuasa pemilik modal (KPM) PDAM Kabupaten Madiun, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto mengingatkan agar kerjasama dengan kejaksaan tidak sekadar formalitas dan seremonial. PDAM diharapkan berkoordinasi terkait kegiatan yang dilakukan perusahaan.

"Setiap langkah dikoordinasikan. Jangan setelah ada masalah baru koordinasi," kata Bupati Madiun, usai menyaksikan penandatanganan MoU, Kamis (10/07/2025) kemarin.

MoU PDAM Kabupaten Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun 10 Juli 2025

Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Imansyah Novianto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum'at 11 Juli 2025 mengatakan, pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa dulu pernah juga ada MoU dengan Kejaksaan.

"Kami kan baru disini (direksi PDAM). Jadi kami tidak tahu yang sebelumnya bagaimana. Yang jelas saat ini kami berusaha untuk kedepannya lebih baik," ujarnya (11/07/2025).

Soal adanya permasalahan hukum meski sudah pernah dilakukan MoU dengan kejaksaan negeri Kabupaten Madiun, pihaknya berharap hal itu tidak akan terjadi lagi dimasa yang akan datang.

"Semoga kedepan tidak ada lagi karena setiap kegiatan yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan akan kita konsultasikan, kita komunikasikan, sehingga sesuai dengan aturan yang benar," lanjutnya.

Penerapan pakta integritas di internal PDAM Kabupaten Madiun, mungkin akan menjadi salah satu upaya yang juga akan dilakukan, sebagai bentuk pembinaan.

"Pelan pelan nanti secara teknis akan kita lihat dulu. Kita inginnya kedepan PDAM lebih maju, lancar dan ini semuanya juga untuk masyarakat. Doakan di era saya Perumdam Tirta Dharma Purabaya dapat melayani penyediaan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Madiun  dengan baik, aman, bersih, dan transparan." pungkasnya.

Masyarakat tentu berharap, kedepan PDAM Kabupaten Madiun akan lebih baik dalam pengelolaan perusahaan yang akan berdampak pada maksimalnya pelayanan kepada pelanggan.(iw)