Kawal Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi di Jakarta Hari Ini

Iki Radio – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta hari ini, Kamis (24/9/2026). Aksi ini dilakukan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah berlangsung di DPR RI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebutkan massa yang dikerahkan diperkirakan mencapai hampir 50.000 orang. Peserta berasal dari DKI Jakarta serta kawasan penyangga seperti Tangerang, Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta.

Aksi hari ini merupakan tindak lanjut setelah batas waktu (tenggat) yang diberikan KSPSI kepada DPR pada Selasa (22/9/2026) tidak membuahkan jawaban konkret atas aspirasi pekerja. Selain melakukan aksi jalanan, para pimpinan konfederasi dijadwalkan menemui Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Bina Graha untuk menyerahkan petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam aksi kali ini, KBPBI mengusung 11 poin tuntutan utama yang berfokus pada kesejahteraan, kepastian kerja, dan perlindungan hukum bagi para pekerja:

RUU Ketenagakerjaan Pro-Buruh: Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada kepentingan pekerja.

Hapus Eksploitasi Outsourcing: Menjamin kepastian kerja, menghentikan penyalahgunaan sistem outsourcing, pekerja kontrak, dan program pemagangan.

Upah Layak: Menjamin hak atas upah yang layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai yang tidak jelas.

Perlindungan Pekerja Platform & Transisi Iklim: Memberikan perlindungan bagi pengemudi ojek online, pekerja media, dan kelompok yang terdampak transisi iklim.

Jaminan Pesangon & Bebas PHK Sepihak: Mencegah praktik pemutusan hubungan kerja sepihak dan memastikan hak pesangon terpenuhi.

Kebebasan Berserikat: Memperkuat peran serikat pekerja serta menjamin kebebasan pekerja untuk berserikat.

Utamakan K3: Menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja sebagai prioritas pembangunan.

Sanksi Tegas Pelanggar Hak Buruh: Memperkuat penegakan hukum dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.

Hak Cuti Haid Tanpa Syarat Kaku: Mempermudah penggunaan hak cuti haid bagi buruh perempuan tanpa wajib menggunakan surat dokter/keterangan sakit.

Kesempatan Kerja Disabilitas: Membuka peluang dan jaminan kerja bagi penyandang disabilitas serta kelompok pekerja rentan.

Program Upskilling dan Reskilling: Mendorong pelatihan peningkatan keterampilan bagi buruh guna menghadapi tantangan otomatisasi dan perkembangan teknologi.


Andi Gani meluruskan informasi yang beredar terkait titik kumpul aksi. Ia menegaskan massa tidak akan memadati Bundaran HI, melainkan mulai berkumpul di kawasan Semanggi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari Semanggi, massa bergerak perlahan menuju kawasan depan Gedung UOB (sebelum Grand Indonesia) di Jalan MH Thamrin untuk menunggu perwakilan delegasi buruh.

Keputusan tidak menjadikan Gedung DPR RI sebagai lokasi utama aksi diambil karena jalur dialog dengan parlemen masih terbuka, salah satunya melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. Perwakilan buruh berharap proses penyusunan draf RUU ini dapat terus diperbaiki secara komprehensif demi mengakomodasi kepentingan para pekerja di Indonesia.

 

close
Pasang Iklan Disini