Iki Radio — Pemerintah resmi memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke tingkat Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri mulai tahun 2027. Kebijakan baru ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah nyata mendukung penguatan program Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai sejak jenjang PAUD/TK.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa murid TK negeri dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat bakal menerima dana bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.
"Kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo adalah
TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan
mendapatkan dana PIP sebesar Rp 450.000 per tahun," ujar Mu'ti saat
konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dukungan Wajib Belajar 13 Tahun
Selama ini, seluruh murid di sekolah negeri maupun swasta telah ter-cover melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, bantuan PIP khusus keluarga tidak mampu sebelumnya hanya menyasar tingkat SD hingga SMA/SMK.
Menurut Mu'ti, perluasan PIP menyasar sekitar 23 persen
TK berstatus negeri di Indonesia. Karena pendidikan TK kini resmi menjadi
bagian dari komitmen wajib belajar, komitmen anggaran dan bantuan pemerintah
pun disiapkan secara bertahap. Untuk skema awal PIP TK ini, Kemendikdasmen
mengalokasikan anggaran sekitar Rp 400 miliar.
Kriteria Penerima PIP TK
Status sebagai murid TK Negeri tidak serta-merta membuat siswa langsung mendapatkan bantuan secara otomatis. Bantuan disalurkan berdasarkan kriteria seleksi yang ketat, antara lain:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki kondisi khusus, seperti status yatim/piatu, terdampak bencana alam, atau anak putus sekolah yang kembali menempuh pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menambahkan
bahwa mekanisme penyaluran PIP TK pada dasarnya sama dengan jenjang SD hingga
SMA. Bantuan ditentukan berdasarkan pemadanan data DTSEN dan usulan resmi dari
pihak sekolah, lalu disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa perantara
tunai di sekolah.
Cara Cek Status Penerima PIP TK
Orang tua murid dapat mengecek status kepesertaan anak secara mandiri secara daring (online) melalui portal resmi Sipintar Enterprise:
- Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Gulir ke bagian Cari Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK orang tua.
- Selesaikan perhitungan/captcha verifikasi yang diminta, lalu klik Cek Penerima PIP.
Jika nama anak tercantum dalam Surat Keputusan (SK)
nominasi penerima, orang tua imbau segera melakukan proses aktivasi rekening di
bank penyalur yang ditunjuk.








