Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Benteng Pelindung Dana Nasabah dan Penjaga Stabilitas Perbankan Indonesia

Iki Radio - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi beroperasi pada 22 September 2005. Pembentukannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang ditetapkan pada 22 September 2004 dan berlaku efektif 12 bulan setelahnya.


Berstatus sebagai badan hukum independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, LPS diwajibkan menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.

 

Latar Belakang Pendirian

Pendirian LPS dipicu oleh krisis moneter tahun 1998 yang menyebabkan likuidasi 16 bank dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Pemerintah sempat menerapkan kebijakan blanket guarantee (penjaminan menyeluruh) melalui Keputusan Presiden Nomor 26 dan Nomor 193 Tahun 1998. Meski berhasil mengembalikan kepercayaan publik, kebijakan tersebut memicu moral hazard dari pihak bank maupun masyarakat.

Untuk menciptakan sistem yang lebih aman dan terukur, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan sistem penjaminan terbatas melalui LPS.


Nilai Penjaminan dan Syarat 3T

Dalam perkembangannya, nilai simpanan yang dijamin LPS mengalami penyesuaian:

  • 2007: Maksimum Rp100 juta per nasabah per bank (mencakup 98% rekening simpanan saat itu).
  • 2008–sekarang: Diubah melalui PP Nomor 66 Tahun 2008 menjadi maksimum Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per nasabah per bank akibat dampak krisis global.

 

Jenis simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan. Agar simpanan dapat dijamin, nasabah wajib memenuhi syarat 3T:

  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS.
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti fraud).

 

Fungsi dan Perluasan Kewenangan

Selain menjamin simpanan, LPS bertugas memelihara stabilitas sistem perbankan serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal. Kewenangan LPS terus diperluas melalui beberapa regulasi:

  • UU No. 9 Tahun 2016 (PPKSK): Memberikan amanat restrukturisasi perbankan serta opsi Purchase and Assumption dan Bridge Bank.
  • UU No. 2 Tahun 2020: Memperkuat posisi LPS dalam penanganan krisis ekonomi pascapandemi, termasuk langkah antisipatif stabilitas keuangan, pemenuhan likuiditas penanganan bank gagal, dan fleksibilitas kriteria penyelamatan bank.

 

close
Pasang Iklan Disini