Iki Radio - — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar empat kasus pelanggaran kepabeanan periode Agustus–September 2026.
Dari penindakan di pelabuhan dan kawasan berikat tersebut, petugas menyita 30 kontainer berisi beras dan garam tak sesuai dokumen serta 1.435 bal pakaian impor diduga bekas (ballpress). Total nilai barang sitaan mencapai Rp27,339 miliar.
Empat lokasi penindakan tersebut meliputi Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga (Selat Malaka), dan Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pentingnya penindakan ini untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen.
"Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil, dan konsumen karena risiko bakteri atau penyakit," tegas Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Modus Manipulasi Dokumen Beras dan Garam
Penindakan komoditas pangan dilakukan melalui dua operasi:
Pelabuhan Tanjung Perak (19 Agustus 2026): Petugas mencegat 15 kontainer asal India milik PT TI yang diberitahukan sebagai ammonium chloride (412,5 ton). Hasil uji laboratorium Bea Cukai Surabaya justru menemukan 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam bernilai Rp7,853 miliar.
Kawasan Berikat Bogor (7 September 2026): Pengembangan kasus Tanjung Perak mengarah pada pengiriman PT ILW dari India yang terdaftar sebagai garam industri kulit sebanyak 420.000 kg. Sinergi Direktorat P2 Bea Cukai, Kanwil Jabar, dan Bea Cukai Bogor membongkar muatan 15 kontainer tersebut yang berisi 194.900 kg beras dan 225.400 kg dugaan garam bernilai Rp8,006 miliar.
Penyitaan Ribuan Bal Pakaian Bekas
Petugas juga menggagalkan dua upaya penyelundupan ballpress:
Selat Malaka (14 Agustus 2026): Berdasarkan laporan warga, Kanwil Bea Cukai Sumut menghentikan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai. Petugas menyita 430 bal pakaian bekas asal Malaysia dan 4 koli suku cadang kendaraan.
Pelabuhan Tanjung Priok (17 September 2026): Bea Cukai mengamankan 9 kontainer dari rute Pontianak–Tanjung Priok berisi sekitar 1.005 bal produk tekstil impor bekas bernilai Rp8,040 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan tiga modus utama pelaku, yaitu misdeclaration (pemberitahuan salah), concealment (pengelabuan kemasan), dan cover-up loading (penyusunan barang tiruan).
Proses penyidikan kini berjalan melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan RI, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, dan Perum BULOG.

















