Iki Radio — Kepolisian Johor berhasil membongkar dua sindikat perdagangan narkoba di kawasan Kulai dan Kluang, Malaysia. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka—salah satunya seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun—serta menyita lebih dari 25 kilogram narkoba berbagai jenis.
Kepala Kepolisian Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan oleh Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika Daerah Kulai pada 11 September di dua lokasi sekitar Kampung Sepakat Baru, Senai.
Dari lokasi tersebut, polisi menangkap dua pria lokal dan seorang wanita warga setempat. Pada penggerebekan di sebuah rumah liar, petugas menemukan 72 gram sabu, 59 gram heroin, 5 gram pil Yaba, 57 gram ganja, serta 10 paket plastik berisi kafein. Selain itu, turut disita satu pucuk senjata api jenis CZ beserta 79 butir peluru 9mm.
"Penggerebekan kedua di lokasi yang sama mengamankan wanita berusia 18 tahun dengan barang bukti 75 gram sabu dan 10 gram heroin. Total barang haram yang disita pada kasus pertama mencapai 0,278 kg senilai RM11.401," ujar Ab Rahaman, dikutip dari Bernama, Minggu (20/9).
Dua pria yang ditangkap berperan sebagai pengedar, sementara sang wanita bertugas mengelola keuangan hasil penjualan. Ketiganya diketahui aktif menjalankan aksinya sejak Juni lalu. Hasil tes urine menunjukkan kedua pria positif morfin dan memiliki rekam jejak kriminal terkait narkoba, sedangkan sang wanita dinyatakan negatif.
Selain narkoba dan senjata, polisi menyita aset sindikat
senilai RM155.788 berdasarkan Akta Narkotika Berbahaya (Penyitaan Harta) 1988,
yang meliputi mobil Mercedes C180, truk Isuzu, dua unit sepeda motor, uang
tunai RM51.000, serta perhiasan. Total nilai rampasan kasus pertama mencapai
RM197.189. Para tersangka dijerat dengan Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya
1952, Pasal 30(3) Akta Racun 1952, dan Pasal 8 Akta Senjata Api (Hukuman Lebih
Berat) 1971.
Penangkapan WNI di Kluang
Pada operasi kedua tanggal 13 September, Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika Kluang menggerebek sebuah rumah di Jalan Jelutong, Taman Lin Seng, Kluang. Polisi membekuk seorang pria WNI berusia 18 tahun yang bertindak sebagai penjaga gudang penyimpanan narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 8,11 kg sabu dan 17,84 kg heroin yang dikemas dalam puluhan paket plastik dengan total nilai mencapai RM1,29 juta. Sindikat ini diperkirakan telah beroperasi sejak Januari lalu.
"Tersangka masuk ke Malaysia secara sah menggunakan paspor melalui Pelabuhan Klang pada 2025, tetapi telah melebihi masa berlaku visa kunjungan (overstay) selama dua bulan," jelas Ab Rahaman.
Tersangka WNI tersebut ditahan hingga 20 September untuk proses penyidikan lebih lanjut di bawah Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya 1952.
Secara keseluruhan, barang bukti narkoba yang berhasil
disita dari kedua sindikat ini diperkirakan ditujukan untuk pasar lokal dan
berpotensi merusak lebih dari 130.000 pengguna. Kepolisian Johor kini masih
melacak keberadaan dalang utama serta anggota jaringan lainnya dari kedua
sindikat tersebut.








