Iki Radio - Kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis perbankan 1997–1998 dan berkaitan dengan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lunas pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan
kewajiban tersebut dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI)
yang disetorkan kepada Kas Negara.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan
krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah
suatu prestasi kita,” kata Suahasil dalam pernyataannya yang disiarkan melalui
kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Senin
(21/9/2026).
Menurut Suahasil, surplus BI diketahui berdasarkan proses
audit buku 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, surplus tersebut disetorkan
kepada pemerintah dan menjadi penerimaan negara dari Kekayaan Negara yang
Dipisahkan (KND).
Kementerian Keuangan telah menerima pendapatan KND
sebesar Rp58 triliun. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar kewajiban
surat utang negara yang diterbitkan pemerintah ketika menangani krisis ekonomi
dan perbankan pada 1997–1998.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau
membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu
dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” ujar Suahasil.
Pelunasan pada Agustus 2026 menjadi bagian dari rangkaian
penyelesaian kewajiban pemerintah yang muncul akibat penanganan krisis
1997–1998. Sebelumnya, pemerintah telah melunasi sejumlah obligasi
rekapitalisasi perbankan atau obligasi rekap pada Juli 2020.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu
(krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di
(Agustus) kemarin,” kata Suahasil.
Dengan pelunasan tersebut, kewajiban surat utang yang
diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan.
Surplus BI yang masuk ke Kas Negara menjadi salah satu sumber dana yang
digunakan pemerintah untuk menuntaskan kewajiban tersebut.








