Iki Terbaru/Paling Greeess

Unggah Foto Glamor dan Dapat Kejutan Mie Goreng, Ashanty Rayakan Ulang Tahun ke-43

JAKARTA, Iki Radio — Penyanyi Ashanty merayakan pertambahan usianya yang ke-43 pada hari ini, Rabu, 4 November 2026. Momen spesial tersebut ia bagikan melalui serangkaian unggahan menarik di akun Instagram pribadinya, @ashanty_ash.

Dalam salah satu unggahan terbarunya, istri dari Anang Hermansyah ini tampil memukau dengan busana glamor berwarna biru yang dipadukan dengan topi anggun. Sambil memegang kue ulang tahun berwarna putih bertabur stroberi segar, Ashanty menyampaikan rasa syukur dan harapannya di usia yang baru.

"Entering my new age with a grateful heart and big dreams (Memasuki usia baru saya dengan hati yang penuh syukur dan impian besar)," tulis Ashanty pada unggahan awalnya.

Ia kemudian kembali mengunggah kebahagiaannya dengan menyapa usia barunya. "Yeayyy i’m 43❤️ Ready to welcome a new year, new memories, and new blessings (Siap menyambut tahun yang baru, kenangan baru, dan keberkahan baru)," ungkapnya.

 

Kejutan Unik dari Keluarga

Kemeriahan ulang tahun Ashanty tak berhenti di situ. Ia juga mendapat kejutan manis dari sang suami, Anang Hermansyah, anak-anak, serta para asisten rumah tangga (ART) mereka.

Menariknya, kejutan kali ini terbilang unik dan berbeda dari perayaan pada umumnya. Bukan kue tart mewah, Anang justru membawakan satu mangkok besar berisi mie goreng yang dilengkapi dengan telur merah di atasnya, lengkap dengan lilin ulang tahun seperti di unggahan akun instagram @jembreng_berita.


Anang membawakan mangkok mie tersebut langsung ke kamar saat Ashanty masih beristirahat. Mendapat perhatian hangat dan santapan khas ulang tahun dari keluarga tercinta, Ashanty disambut dengan ukiran senyum bahagia. Sebelum meniup lilin di atas mie tersebut, ia terlihat memanjatkan doa terbaik untuk melangkah di usianya yang ke-43.

 

 

Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Pejabat Negara

JAKARTA, Iki Radio — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat negara hingga tokoh masyarakat. Kepala Negara menegaskan agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa arahan tersebut diberikan usai Kapolri melaporkan perkembangan awal penanganan kasus penyadapan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Presiden meminta agar seluruh proses pembuktian dibuka terang benderang tanpa ada hal yang ditutupi.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo.

Berpotensi Ancam Kedaulatan Negara Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo menaruh perhatian amat serius dan prihatin atas terjadinya insiden ini. Menurutnya, informasi terkait Kepala Negara dan pejabat tinggi merupakan hal yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kedaulatan bangsa.

Pemerintah bahkan menilai aksi penyadapan tanpa kewenangan sah ini telah melampaui pelanggaran hukum biasa.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap mengarah ke perbuatan makar. Ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” tegas Prasetyo.

Imbau Warga Tetap Tenang, Pelayanan Publik Diaplikasikan Normal Kendati mengusut perkara berat, Presiden menginstruksikan agar jajaran kepolisian memastikan operasional harian dan pengayoman terhadap masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” lanjutnya.

Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tidak panik maupun terprovokasi. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyadapan di Indonesia sejatinya memiliki aturan hukum serta standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Aksi ilegal ini dipastikan sebagai tindakan oknum tertentu yang akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Istana Menilai Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

JAKARTA, Iki Radio — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat publik merupakan bentuk pelanggaran berat yang mengarah pada tindakan makar. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya menabrak aturan hukum, tetapi juga mengancam kedaulatan dan keselamatan pimpinan negara.

"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan mengarah ke makar. Ini membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan penyadapan yang menyeret tiga jenderal aktif Polri tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengingat pihak yang menjadi sasaran penyadapan adalah Kepala Negara dan pejabat publik, perbuatan ini dipandang sebagai peristiwa luar biasa yang berpotensi membocorkan rahasia negara.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, di situ banyak informasi sensitif yang bisa membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," tambahnya.

Mengenai motif serta tujuan utama dari aksi penyadapan tersebut, pemerintah menyatakan belum mengetahuinya secara pasti dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal ini, yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH. Ketiganya dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta/atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

 

Bupati Madiun Lantik 105 Pejabat Manajerial, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik

MADIUN, Iki Radio — Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan bagi 105 pejabat manajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Muda Graha pada Rabu (4/11/2026).

Pelantikan ini mencakup 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 48 Pejabat Administrator, serta 51 Pejabat Pengawas. Langkah rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi kinerja serta uji kompetensi. Selain itu, rotasi jabatan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan posisi guna memperkuat struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Madiun.

Dalam sambutannya, Bupati Madiun menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan bentuk amanah yang bertujuan utama untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Para pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu memaksimalkan potensi, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki untuk memberikan outcome positif serta percepatan terwujudnya Kabupaten Madiun Bersahaja (Bersih, Sehat, dan Sejahtera).

Bupati juga menekankan pentingnya penerapan core values ASN "BerAKHLAK" (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta semangat employer branding "Bangga Melayani Bangsa". Para pejabat diminta segera beradaptasi dengan tugas baru, memahami target kinerja, dan menciptakan inovasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Dilantik:

  1. Indra Setyawan, M.Si., S.E. – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  2. Heru Kuncoro, S.Sos., M.Si. – Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
  3. Paryoto, S.P. – Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  4. Muhamad Zahrowi, AP., M.H. – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun
  5. Yohanes Cahyono, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  6. Kus Hendrawan, S.H., M.Si., M.M. – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro


KLIK DISINI UNTUK DAFTAR LENGKAP PEJABAT YANG DILANTIK >>>

 

Jelang Akhir Tahun, Bupati Hari Wuryanto Rombak "Kabinet Bersahaja”

MADIUN, Iki Radio — Menjelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan penyegaran birokrasi secara besar-besaran. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, secara resmi melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Madiun, yang mencakup jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pengawas, di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (4/11/2026).

Rotasi dan mutasi ini menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan visi Kabupaten Madiun yang bersih, sehat, dan sejahtera.

Pelantikan yang digelar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi daerah. Dalam arahannya, Bupati Hari Wuryanto menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan bukan sekadar pengisian posisi kosong, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan menjunjung tinggi etika birokrasi.

Khusus untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, mutasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja sesuai PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.

"Tujuan utama mutasi adalah untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Madiun demi mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan. Manfaatkan potensi dan kompetensi yang dimiliki untuk menghadirkan outcome nyata bagi masyarakat," pesan Bupati Hari Wuryanto.

Bupati juga mengingatkan para pejabat agar senantiasa mengimplementasikan core value ASN, yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) demi memperkuat citra employer branding "Bangga Melayani Bangsa".

Tidak hanya itu, Bupati Madiun turut membagikan teladan kepemimpinan leluhur melalui falsafah Ki Hajar Dewantara yang wajib dipegang teguh oleh setiap pimpinan di unit kerjanya masing-masing.

Ing Ngarsa Sung Tuladha (di depan harus bisa menjadi teladan bagi anak buah), Ing Madya Mangun Karsa (di tengah bisa membangun semangat, bekerja sama, guyub rukun, dan harmonis) dan Tut Wuri Handayani (di belakang bisa mendorong dan memotivasi agar program serta kinerja bawahan bisa semakin optimal).

"Kejujuran adalah modal utama. Bekerjalah dengan jujur dan sungguh-sungguh, maka insya Allah panjenengan akan hidup lebih bahagia dan tenteram," imbuhnya.

Usai pelantikan, Bupati Hari Wuryanto menjelaskan bahwa pengisian jabatan ini telah melalui prosedur ketat dan mengantongi persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski masih terdapat beberapa posisi yang belum terisi akibat kekosongan beruntun dan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, pemkab berkomitmen untuk segera menuntaskannya.

Terkait dengan rencana peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta penggabungan satuan kerja, Bupati menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses regulasi dan persetujuan pusat.

“Kita bangun lagi kantor baru ya. Kita harapkan supaya betul-betul nanti representatif karena secara geografis dan geologis Kabupaten Madiun itu ada resiko tinggi untuk bencana, termasuk mulai dari longsor dan banjir selama ini yang kita antisipasi, karena kita tidak ingin warga kita ya terdampak akibat bencana, kita ingin bahwa kita bisa antisipasi sejak dini untuk supaya bisa mengurangi dan bisa meminimalisir terjadinya bencana,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, menambahkan bahwa seleksi terbuka (open bidding) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama—termasuk untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Asisten Pemerintahan dan Kesra—akan segera dibuka pada minggu ketiga bulan November mendatang.

"Dengan keterbatasan kemampuan fiskal yang ada, kuncinya adalah berinovasi dan terus meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat," pungkas Sekda Sigit.

 

 

Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

JAKARTA, Iki Radio — Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tegas ini diambil pemerintah setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat tinggi negara.

Pemberhentian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026).

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan sekaligus keprihatinan mendalam Istana atas dinamika hukum yang terjadi. Kasus yang menjerat Listyo melibatkan dugaan tindak pidana penyadapan, akses ilegal, hingga penghapusan bukti elektronik.

Untuk menjaga keberlangsungan fungsi organisasi dan mengisi kekosongan kepemimpinan, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas KSP,” pungkas Prasetyo.

 

Waspada Penyadapan Ponsel! Ini 7 Ciri HP Disusupi Malware dan Cara Mengatasinya

MADIUN, Iki Radio - Penyadapan kini menjadi salah satu ancaman keamanan siber yang perlu diwaspadai oleh setiap pengguna ponsel pintar. Perangkat yang telah disusupi oleh penjahat siber berisiko mengalami pencurian data pribadi hingga pemantauan aktivitas harian tanpa sepengetahuan pemiliknya.

ilustrasi (Ai)

Data dan informasi yang dicuri tersebut rawan diperjualbelikan atau disalahgunakan untuk aksi kejahatan, termasuk penipuan online hingga transaksi keuangan ilegal. Untuk menghindari risiko tersebut, penting bagi pengguna untuk mengenali gejala-gejala awal serta aktivitas mencurigakan pada perangkat mereka.

Melansir dari Lifewire, berikut adalah ciri-ciri ponsel yang berpotensi menjadi sasaran penyadapan beserta langkah-langkah untuk mengatasinya.

Ciri-Ciri HP yang Berpotensi Disadap

Baterai Cepat Habis

Perangkat lunak berbahaya (malware) yang berjalan secara tersembunyi di latar belakang memaksa ponsel bekerja ekstra, sehingga daya baterai terkuras lebih cepat dari biasanya. Namun, baterai boros juga bisa disebabkan oleh penurunan kesehatan baterai atau aplikasi normal lainnya.

 

Kinerja Ponsel Mendadak Lemot

Penurunan performa secara drastis—padahal perangkat sebelumnya berjalan normal—dapat dipicu oleh aktivitas aplikasi berbahaya yang membebani sistem operasi.


Muncul Aktivitas Mencurigakan

Pengguna patut waspada jika aplikasi tiba-tiba terbuka sendiri atau terdapat riwayat penggunaan perangkat yang tidak pernah dilakukan sebelumnya.

 

Keberadaan Aplikasi Asing

Adanya aplikasi yang terasa tidak pernah diunduh atau dipasang bisa menjadi indikasi masuknya malware yang digunakan peretas untuk memantau perangkat.

 

Panggilan dan SMS Tidak Dikenal

Periksa riwayat komunikasi. Jika terdapat riwayat panggilan keluar atau SMS terkirim ke nomor asing—atau adanya pesan masuk yang membalas pesan yang tidak pernah dikirim—perangkat berisiko telah diakses pihak luar.

 

Pengalihan Panggilan Aktif

Pengguna dapat memeriksa pengaturan pengalihan panggilan (call forwarding). Pada jaringan tertentu, kode *#21# dapat digunakan untuk memeriksa status pengalihan panggilan, meskipun kode ini bergantung pada layanan operator dan bukan alat pendeteksi malware secara langsung.

 

Indikasi Keamanan Akun Terganggu

Ganggual pada email, media sosial, atau pesan instan—seperti masuknya pesan/tautan asing—sering dijadikan sarana oleh pelaku kejahatan untuk mengarahkan korban ke situs berbahaya atau memasang aplikasi tanpa disadari.

Langkah Mengatasi HP yang Diduga Disadap

Jika menemukan tanda-tanda di atas, pengguna disarankan untuk segera melakukan langkah-langkah pengamanan berikut:

Ganti PIN atau Kata Sandi Layar: Ubah PIN, pola, atau kata sandi kunci layar HP. Hindari kombinasi mudah seperti tanggal lahir.

Ubah Kata Sandi Email: Segera perbarui kata sandi akun email utama, periksa pengaturan pemulihan akun, serta pastikan kata sandi baru berbeda dari yang lama.

Jalankan Pemeriksaan Keamanan Perangkat: Gunakan fitur pemindaian bawaan HP (seperti Device Care) untuk mendeteksi aplikasi berbahaya.

Lakukan Factory Reset (Reset Pabrik): Jika gangguan berlanjut, mengembalikan ponsel ke setelan pabrik akan menghapus seluruh data dan aplikasi, termasuk malware yang mengendap. Pastikan untuk mencadangkan (backup) data penting terlebih dahulu.

Hubungi Operator Seluler: Jika mencurigai adanya penyalahgunaan kartu SIM atau nomor telepon, hubungi layanan pelanggan operator untuk memeriksa status jaringan atau meminta pemblokiran sementara.

 

Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan Telekomunikasi yang Disalahgunakan dalam Kasus Penyadapan

JAKARTA, Iki Radio — Sistem Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan publik setelah mencuat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah jenderal aktif Polri.

ilustrasi (Ai)

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menemukan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi dan penegakan hukum yang sah.

"Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," tegas Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Ketiganya adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh pada kurun waktu 2025–2026. Selain itu, pada Oktober 2026, mereka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan tersebut.

Apa Itu LIMS?

Secara teknis, LIMS merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola proses penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi resmi secara sah (lawful interception) berdasarkan kewenangan hukum.

Menurut European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interception adalah mekanisme teknis yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk kepentingan penyidikan.

Dalam praktiknya, penyadapan melalui LIMS mencakup dua jenis data:

Intercept-Related Information (IRI): Metadata komunikasi seperti identitas para pihak, waktu, durasi, serta rincian koneksi.

Content of Communication (CC): Isi dari komunikasi itu sendiri, seperti rekaman suara atau teks percakapan.

LIMS berfungsi mengelola keseluruhan alur teknis ini, mulai dari administrasi target penyadapan, pengaturan mekanisme intersepsi, hingga pengelolaan data hasil penyadapan.

Perbedaan LIMS dan Pegasus

Meski sama-sama digunakan untuk pengawasan komunikasi, LIMS dan perangkat pengintai (spyware) Pegasus memiliki titik perbedaan fundamental:

Mekanisme Kerja: LIMS bekerja pada tingkat infrastruktur jaringan telekomunikasi (network-based). Sementara Pegasus, yang dikembangkan oleh perusahaan Israel NSO Group, bekerja dengan menyusup langsung ke dalam perangkat (device-based), seperti ponsel pintar target.

Metode Infeksi: Pegasus dapat menginfeksi ponsel melalui celah keamanan sistem operasi tanpa memerlukan interaksi korban (zero-click attack).

Cakupan Akses Data: LIMS terbatas pada intersepsi data yang melalui jaringan telekomunikasi (IRI dan CC). Sedangkan Pegasus, sekali berhasil menginfeksi perangkat, dapat mengakses seluruh isi ponsel korban, termasuk aplikasi pesan terenkripsi, foto, dokumen, hingga mikrofon dan kamera secara langsung.

 

close
Pasang Iklan Disini