Istana Menilai Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar

JAKARTA, Iki Radio — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat publik merupakan bentuk pelanggaran berat yang mengarah pada tindakan makar. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya menabrak aturan hukum, tetapi juga mengancam kedaulatan dan keselamatan pimpinan negara.

"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan mengarah ke makar. Ini membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan penyadapan yang menyeret tiga jenderal aktif Polri tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengingat pihak yang menjadi sasaran penyadapan adalah Kepala Negara dan pejabat publik, perbuatan ini dipandang sebagai peristiwa luar biasa yang berpotensi membocorkan rahasia negara.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, di situ banyak informasi sensitif yang bisa membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," tambahnya.

Mengenai motif serta tujuan utama dari aksi penyadapan tersebut, pemerintah menyatakan belum mengetahuinya secara pasti dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal ini, yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH. Ketiganya dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta/atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

 

close
Pasang Iklan Disini