Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Pejabat Negara

JAKARTA, Iki Radio — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat negara hingga tokoh masyarakat. Kepala Negara menegaskan agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa arahan tersebut diberikan usai Kapolri melaporkan perkembangan awal penanganan kasus penyadapan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Presiden meminta agar seluruh proses pembuktian dibuka terang benderang tanpa ada hal yang ditutupi.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo.

Berpotensi Ancam Kedaulatan Negara Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo menaruh perhatian amat serius dan prihatin atas terjadinya insiden ini. Menurutnya, informasi terkait Kepala Negara dan pejabat tinggi merupakan hal yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kedaulatan bangsa.

Pemerintah bahkan menilai aksi penyadapan tanpa kewenangan sah ini telah melampaui pelanggaran hukum biasa.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap mengarah ke perbuatan makar. Ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” tegas Prasetyo.

Imbau Warga Tetap Tenang, Pelayanan Publik Diaplikasikan Normal Kendati mengusut perkara berat, Presiden menginstruksikan agar jajaran kepolisian memastikan operasional harian dan pengayoman terhadap masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” lanjutnya.

Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tidak panik maupun terprovokasi. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyadapan di Indonesia sejatinya memiliki aturan hukum serta standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Aksi ilegal ini dipastikan sebagai tindakan oknum tertentu yang akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

close
Pasang Iklan Disini