JAKARTA, Iki Radio — Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tegas ini diambil pemerintah setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Pemberhentian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026).
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan sekaligus keprihatinan mendalam Istana atas dinamika hukum yang terjadi. Kasus yang menjerat Listyo melibatkan dugaan tindak pidana penyadapan, akses ilegal, hingga penghapusan bukti elektronik.
Untuk menjaga keberlangsungan fungsi organisasi dan mengisi kekosongan kepemimpinan, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas
untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan
Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas
KSP,” pungkas Prasetyo.








