BADUNG, Iki Radio — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggerebek sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (22/10). Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang terdiri atas 15 orang asal Malaysia dan 2 orang asal Singapura karena kedapatan membuka markas bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10), mengungkapkan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Tiga orang penghuni vila kedapatan berupaya melarikan diri dengan melompati tembok belakang bangunan sebelum akhirnya digagalkan oleh petugas yang telah berjaga di titik tersebut.
"Saat masuk di vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang, terus digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut," ujar Novyandri.
Di lantai dua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang disulap menjadi pusat kendali operasional. Ruangan tersebut dilengkapi dengan komputer, USB, flashdisk, brankas, puluhan ponsel, hingga uang tunai.
"17 WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan
menggunakan lokasi sebagai tempat dugaan kegiatan admin pinjaman daring. Di
sini ada warga negara Malaysia dan Singapura," imbuh Novyandri.
Incar Korban Luar Negeri dengan Bunga Capai 30 Persen
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan WNA tersebut bertindak sebagai administrator yang menjalankan skema pinjaman pribadi secara daring. Mereka memasarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook serta aplikasi pesan WhatsApp, dengan sasaran korban yang berada di luar negeri seperti China dan sejumlah negara Asia lainnya.
Bunga pinjaman yang diterapkan oleh sindikat ini tergolong sangat tinggi, yakni berkisar antara 20 hingga 30 persen tergantung pada hasil analisis profil calon peminjam.
"Target pelanggan mereka yang merupakan orang asing yang sejauh ini tidak berada di wilayah Indonesia, jadi di luar Indonesia," terang Novyandri.
Setiap kelompok admin dibebani target keuntungan hingga
7.800 dolar AS atau sekitar Rp141,6 juta per bulan. Dari operasional ilegal
ini, para pelaku meraup pendapatan pribadi berkisar antara 1.200 hingga 1.600
dolar AS (sekitar Rp21,8 juta hingga Rp29,05 juta) setiap bulannya.
Beroperasi 6 Bulan dan Terancam Deportasi
Jaringan pinjol internasional ini diketahui telah beroperasi di Bali selama lebih dari enam bulan. Praktik terlarang tersebut akhirnya terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas Imigrasi.
Selain menyalahgunakan izin tinggal, beberapa dari pelaku juga kedapatan telah melewati batas izin tinggal (overstay).
Atas perbuatannya, ke-17 WNA tersebut dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan visa.
"Lokasi ini sementara masih satu. Apakah nanti ada
pengembangan kembali, nanti kita akan terus menyelidiki. 17 WNA telah didetensi
di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan dikenakan tindakan pendeportasian
lalu dicatatkan ke dalam daftar cekal," pungkas Novyandri.
















