27 Oktober 2026 : Hari Listrik Nasional ke-81, Ini Sejarah Panjang Transformasi Ketenagalistrikan Indonesia

JAKARTA, Iki Radio — Hari Listrik Nasional diperingati setiap tanggal 27 Oktober untuk mengenang salah satu tonggak penting dalam sejarah ketenagalistrikan Indonesia. Pada tahun 2026, peringatan ini memasuki usianya yang ke-81 sejak peristiwa bersejarah pembentukan Jawatan Listrik dan Gas pada 27 Oktober 1945, tak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Peringatan Hari Listrik Nasional bukan merujuk pada tanggal berdirinya PT PLN (Persero) sebagai badan hukum modern saat ini, melainkan merujuk pada awal penguasaan dan pengelolaan ketenagalistrikan secara mandiri oleh pemerintah Republik Indonesia dari tangan kolonial.

Jejak Ketenagalistrikan Sebelum Kemerdekaan

Penggunaan energi listrik di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak masa kolonial Belanda. Saat itu, sejumlah perusahaan swasta Belanda memfasilitasi pembangunan pembangkit dan jaringan listrik untuk kawasan perkotaan, industri, dan operasional perusahaan. Pemanfaatannya masih sangat terbatas dan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, pengelolaan seluruh fasilitas ekonomi dan infrastruktur listrik diambil alih oleh pemerintah pendudukan militer. Setelah Jepang menyerah dan Indonesia merdeka pada Agustus 1945, penataan kembali fasilitas-fasilitas vital—termasuk infrastruktur kelistrikan—menjadi agenda mendesak pemerintah Indonesia.


Tonggak Sejarah 1945: Pembentukan Jawatan Listrik dan Gas

Pada 27 Oktober 1945, Pemerintah Indonesia membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Langkah ini menjadi momentum awal pengelolaan ketenagalistrikan nasional.

Kondisi kelistrikan kala itu sangat terbatas. Berdasarkan catatan sejarah, kapasitas total pembangkit listrik nasional di awal kemerdekaan baru mencapai 157,5 megawatt (MW). Pemerintah menghadapi tantangan besar untuk mengoperasikan jaringan kelistrikan di tengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.


Evolusi Kelembagaan dan Organisasi Kelistrikan Negara

Seiring dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik, struktur organisasi pengelola listrik negara mengalami beberapa kali transformasi penting:

1. Tahun 1961 (Pembentukan BPU-PLN): Pengelolaan listrik beralih dari bentuk jawatan ke struktur pengusahaan negara dengan dibentuknya Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN).

2. Tahun 1965 (Pemisahan PLN dan PGN): Pada 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan. Pengelolaan listrik dan gas resmi dipisahkan menjadi dua perusahaan negara yang berdiri sendiri, yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN).

3. Tahun 1972 (Perusahaan Umum / Perum): Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1972, status PLN ditetapkan sebagai Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara untuk menjalankan fungsi penyediaan tenaga listrik demi kepentingan umum.

4. Tahun 1994 (Perusahaan Perseroan / Persero): Bentuk badan hukum PLN dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan PP No. 23 Tahun 1994, yang berlaku hingga hari ini.

Penguatan Regulasi Ketenagalistrikan

Selain perjalanan kelembagaan, penataan sektor listrik juga didukung oleh perkembangan regulasi nasional. Salah satu payung hukum utama yang mengatur penyelenggaraan kelistrikan modern saat ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Undang-undang ini memberikan kerangka hukum mengenai penyediaan tenaga listrik, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta aturan pengusahaan sektor listrik secara komprehensif.

Kini, setelah 81 tahun perjalanan sejarah, sistem ketenagalistrikan Indonesia terus berkembang pesat—mulai dari pembangunan berbagai pembangkit, jaringan transmisi antardaerah, hingga distribusi ke rumah-rumah pelanggan di seluruh pelosok Tanah Air.


close
Pasang Iklan Disini