Rencana Pengembangan TPST Bangunsari Madiun Ditolak Ratusan Warga, DLH Sebut Di Luar Prediksi

Iki Radio — Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, mendapat penolakan keras dari ratusan warga. 

Aksi penolakan tersebut terjadi saat sosialisasi pada Minggu (23/8/2026) malam dan diakui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun berada di luar perkiraan.

Kepala DLH M. Zahrowi (baju kotak - kotak dan rompi) didampingi Kepala SatpolPP Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi (baju abu abu dengan rompi) berdialog dengan perwakilan warga

Kepala DLH Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, menyatakan bahwa agenda awalnya murni untuk menyampaikan rencana pengelolaan sampah sekaligus membuka ruang diskusi dengan masyarakat. Namun, forum tersebut justru berubah menjadi aksi penolakan terbuka.

"Ini di luar prediksi kami. Dari awal kami sepakat melakukan sosialisasi dan diskusi dengan warga. Tetapi kedatangan warga dalam jumlah seperti ini memang di luar prediksi kami," ujar Zahrowi.

Penolakan warga dipicu oleh kekhawatiran terhadap lokasi pengembangan TPST di Dusun Punjul yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman. 

Warga cemas fasilitas pengolahan sampah tersebut akan menimbulkan persoalan lingkungan, seperti bau tidak sedap hingga dampak negatif terhadap kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Zahrowi menjelaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Madiun untuk memperkuat tata kelola persampahan. Program tersebut saat ini mengikuti kompetisi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri dengan skema pembiayaan dari World Bank.

Pemilihan Kelurahan Bangunsari didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis, di antaranya ketersediaan aset pemerintah daerah, luas lahan yang memenuhi syarat, serta keberadaan TPST existing yang dinilai berpotensi untuk dikembangkan.

Zahrowi menegaskan bahwa TPST memiliki fungsi yang berbeda dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPST dirancang untuk mengolah sampah melalui proses pemilahan ketat berdasarkan jenisnya agar dapat dimanfaatkan kembali.

Sampah organik nantinya akan diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik dimanfaatkan sebagai bahan baku produk daur ulang hingga refuse-derived fuel (RDF). Melalui konsep ini, volume sampah yang berakhir di TPA diharapkan dapat ditekan secara signifikan dan hanya menyisakan residu.

Meski sosialisasi telah dilakukan, DLH belum dapat memastikan kelanjutan proyek pembangunan tersebut. Pihaknya memilih untuk menampung seluruh aspirasi masyarakat dan melaporkannya kepada pimpinan Pemkab Madiun guna menunggu arahan selanjutnya.

Dalam mediasi antara warga dan pihak kelurahan, disepakati bahwa aspirasi penolakan akan diteruskan kepada pimpinan daerah. 

Di sisi lain, fasilitas TPST existing yang telah menjadi aset pemerintah akan tetap dimanfaatkan dan ditingkatkan pelayanannya guna menangani persoalan sampah di wilayah Bangunsari secara optimal.(ir)

close
Pasang Iklan Disini