BPOM Jawa Timur Sita Obat Bahan Alam dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,03 Miliar di Berbagai Daerah

Iki Radio — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya berhasil membongkar sejumlah peredaran obat dan makanan ilegal di berbagai kawasan Jawa Timur. Dalam penindakan terbaru, total nilai temuan produk berbahaya tanpa izin edar tersebut menembus angka lebih dari Rp1,03 miliar.

Kepala BPOM Surabaya, Yudi Noviandi (kemeja putih) saat pemusnahan barang temuan ilegal, di BPOM Surabaya (6/8/2026)


Kepala BPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan secara intensif di beberapa daerah penindakan guna melindungi masyarakat dari risiko produk ilegal dan berbahaya.

"Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Yudi Noviandi di Surabaya (6/8/2026).

Penindakan dilakukan di wilayah Sidoarjo, Kediri, Trenggalek, hingga Lumajang.

Di Sidoarjo, petugas melakukan penyitaan produk obat bahan alam (jamu) dan obat keras tanpa izin edar senilai Rp75.870.000. Pada kasus lain di Sidoarjo, petugas melakukan penindakan jamu/obat bahan alam ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp429.550.000.

Sementara di Kediri kasus Obat Bahan Alam Ilegal, petugas mepalukan penertiban peredaran obat bahan alam tanpa izin edar senilai Rp46.905.000.

Pada kasus Obat Bahan Alam Ilegal di Trenggalek, petugas mengamankan produk obat bahan alam ilegal bernilai Rp48.200.000.

Sedangkan di Lumajang, penyitaan obat bahan alam tanpa izin edar dengan nilai barang Rp27.117.600, serta pengungkapan peredaran kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan total nilai mencapai Rp406.495.000.

“Dari rangkaian penindakan di wilayah Jawa Timur tersebut, BBPOM mengamankan seluruh barang bukti dengan total nilai ekonomi mencapai Rp1.034.137.600,” lanjutnya.

Yudi Noviandi menegaskan pihak BPOM tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha atau pihak-pihak yang sengaja memproduksi maupun mengedarkan produk obat, jamu, dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan serta legalitas hukum.

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan.(ir)

 

close
Pasang Iklan Disini