Iki Radio — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mulai bersiap membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat kabupaten.
Langkah awal pembentukan lembaga tersebut ditandai dengan diterbitkannya regulasi pendukung berupa Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 5 Tahun 2026, dan telah ditetapkan pada 10 Februari 2026 lalu.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi fondasi hukum yang kuat untuk mempercepat hadirnya BNN di Kabupaten Madiun. Perbup tersebut mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah setempat.
"Persiapan pembentukan BNN sudah kita awali dengan Perbup pembentukan P4GN, yakni Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Madiun," ujar Hari Wuryanto dikonfirmasi Selasa (18/8/2026).
Kehadiran Perbup P4GN diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi pembentukan BNN Kabupaten Madiun, tetapi juga dapat mengoptimalkan upaya pencegahan, edukasi, serta penindakan peredaran gelap narkoba secara lebih terintegrasi demi melindungi masyarakat Madiun dari bahaya narkotika.
![]() |
| Peraturan Bupati Madiun Nomor 5 Tahun 2026 |
Diketahui, kejahatan narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas, baik secara fisik, psikis, ekonomi dan lain sebagainya, bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik maka akan merusak bangsa dan negara.
Oleh karena itu diperlukan kerja sama yang baik dari seluruh komponen bangsa untuk penangulangan penyalaggunaan narkoba.
Masyarakat Kabupaten Madiun berharap, dengan dibentukan BNN Kabupaten Madiun, akan meminimalkan berbagai kasus narkoba di Madiun.
Adanya pemahaman masyarakat dan generasi muda tentang
bahaya narkoba di sekolah dan lingkungan. Menindak tegas pelaku kejahatan
narkotika secara profesional. Dan memberi layanan rehabilitasi (pengobatan)
bagi pecandu agar sembuh secara fisik dan mental.(ir)









