Ariel Tatum Resmi Ganti Nama Legal Jadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini

Iki Radio— Kabar mengejutkan datang dari panggung hiburan Tanah Air. Aktris sekaligus penyanyi Ariel Tatum secara resmi mengubah nama legalnya dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Langkah besar ini diambil sebagai bentuk penghormatan mendalam terhadap pemberian nama dari kakek dan neneknya.

Kepastian perubahan identitas hukum tersebut didapat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang diajukan sang aktris pada Kamis (27/8/2026). 

Sontak, kabar ini langsung viral dan menjadi perbincangan hangat publik di berbagai platform media sosial.

Permohonan perubahan nama yang terdaftar dengan nomor register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel ini diajukan sejak 12 Agustus 2026. Proses persidangan berlangsung cepat dan efisien karena memanfaatkan sistem e-court (persidangan elektronik).

"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Berbeda dari tren selebriti pada umumnya yang kerap berganti nama untuk keperluan panggung atau keberuntungan karier, alasan wanita kelahiran 8 November 1996 ini murni didasari alasan personal dan kekeluargaan.

"Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," jelas Halida.

Meski nama legalnya kini berganti menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini, langkah ini diambil untuk menyelaraskan jati diri dengan penghormatan kepada leluhur tanpa berniat meninggalkan identitas lama yang sudah melekat di hati para penggemarnya.

Dengan terbitnya putusan pengadilan yang diunggah melalui sistem e-court tersebut, seluruh dokumen administrasi kependudukan resmi milik Ariel—mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga paspor—akan segera diperbarui sesuai dengan identitas barunya.

close
Pasang Iklan Disini