MADIUN, Iki Radio — Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi dan dana sinergitas lintas sektor dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penekanan ini disampaikan menyusul grafik kasus yang menunjukkan kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten Madiun.
"Kolaborasi lintas sektor termasuk kejaksaan, kepolisian dan dinas terkait perlu ditingkatkan," ujar Bupati, saat Sosialisasi Sinergitas Layanan UPTD PPA dan Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Graha Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Madiun terus merangkak naik. Pada 2023 tercatat sebanyak 37 kasus, yang kemudian meningkat menjadi 40 kasus pada 2024, dan mencapai 43 kasus pada 2025. Tren yang mengkhawatirkan terlihat pada periode Januari hingga September 2026, di mana jumlah kasus telah mencapai 58 laporan.
Lonjakan kasus ini dipicu oleh berbagai faktor, di antaranya kondisi sosial ekonomi serta maraknya eksposur media sosial yang dapat mendorong perilaku berisiko di tengah masyarakat.
Guna menekan angka tersebut, pemerintah daerah mendorong peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dinas terkait diminta untuk terus berinovasi dalam mengemas pesan pencegahan agar lebih relevan dan mudah diakses publik.
"Salah satunya melalui sosial media atau platform
digital seperti TikTok maupun konten visual yang menarik," jelasnya.
Kesiapan Layanan UPTD PPA dan Imbauan Publikasi
Pemkab Madiun memastikan bahwa UPTD PPA siap memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari layanan pengaduan, ruang mediasi, pendampingan psikologis, hingga jaminan kerahasiaan data korban. Untuk kasus kompleks yang melibatkan trauma fisik, psikologis, maupun penyandang disabilitas, jalur rujukan medis telah disiapkan ke fasilitas kesehatan seperti RSUD Dolopo, RSUD Caruban, hingga rumah sakit tingkat provinsi.
Selain itu, Bupati Madiun mengimbau media massa dan masyarakat agar tidak melakukan publikasi berlebihan (blow up) atas suatu kasus sebelum penanganan awal dilakukan, demi menjaga kerahasiaan dan keselamatan korban.
Ancaman Serius TPPO dan Langkah Pencegahan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi turut memaparkan materi mengenai bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menjelaskan bahwa TPPO mencakup tindakan perekrutan, pengiriman, atau pemindahan orang dengan modus tipu daya, rayuan gaji tinggi, pemaksaan, maupun jebakan utang untuk tujuan eksploitasi.
"TPPO adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, para pelaku TPPO dapat diancam sanksi pidana hingga 15 tahun penjara," tegas Wakil Bupati.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja saat mencari pekerjaan, khususnya di luar negeri, serta tidak menyerahkan dokumen identitas pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Warga juga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi atau kecurigaan praktik TPPO di lingkungan sekitar.
Sinergitas Antar-Lembaga
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Madiun ini dihadiri oleh berbagai elemen strategis.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Madiun, Hendro Suwondo, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam memberikan layanan perlindungan terbaik.
Peserta sosialisasi ini melibatkan koordinator PKB/PLKB
dari sejumlah kecamatan, pimpinan lembaga keagamaan dan amil zakat (seperti
BAZNAS, Nurul Hayat, PD 'Aisyiyah, PD Nasyiatul Aisyiyah, PC Muslimat NU, PC
Fatayat NU), insan media, serta tenaga ahli psikologi klinis guna mewujudkan
Kabupaten Madiun yang benar-benar bebas dari TPPO.
















