JAKARTA, Iki Radio — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026. Pembentukan Ditjen baru di bawah Kementerian Agama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, memperkuat mutu pendidikan, pembinaan dakwah, serta pemberdayaan ekonomi dan masyarakat pesantren.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kehadiran Ditjen Pesantren merupakan wujud komitmen nyata pemerintah untuk memberikan perhatian lebih besar kepada pesantren, sekaligus memperkuat peran strategisnya dalam pembangunan nasional.
"Dengan menjalankan ketiga fungsinya secara optimal—pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat—pesantren akan semakin berperan dalam pembangunan nasional dan menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, tanpa kehilangan jati diri dan tradisi luhur yang menjadi kekuatannya," tegas Nasaruddin saat menyampaikan amanat pada Upacara Peringatan Hari Santri, Kamis (22/10/2026).
Peringatan Hari Santri 2026 mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Menag mengingatkan kembali sejarah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, di mana membela tanah air ditetapkan sebagai hukum fardu ain (kewajiban individu).
Jika dahulu santri berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan, kata Nasaruddin, tantangan hari ini telah bergeser. Santri dituntut untuk menguatkan negeri melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, dan akhlak mulia.
"Santri tidak boleh merasa kecil dan tidak boleh membatasi diri. Santri bisa menjadi apa saja, mulai dari ulama, ilmuwan, pendidik, pengusaha, hingga pemimpin bangsa," ujar Menag.
Peluncuran Program 'Safe Santri' dan Satgas Hukum
Bersamaan dengan momentum Hari Santri 2026, Kementerian Agama juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah anak melalui peluncuran program ‘Safe Santri’.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa program 'Safe Santri' akan didukung oleh kelompok kerja dan satuan tugas (satgas) khusus. Satgas ini melibatkan unsur tokoh masyarakat, pemerintah, hingga aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Jika ada kasus-kasus pelanggaran atau tindak pidana di lingkungan pesantren, dengan adanya satgas ini kita dapat dengan mudah dan cepat membawanya ke ranah hukum," kata Basnang.
Selain penegakan hukum, program 'Safe Santri' mencakup
penyediaan layanan konseling bagi para santri, pendataan serta sertifikasi
pengasuh pesantren, hingga pelibatan para pemengaruh (influencer) untuk
mengedukasi masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu membentuk karakter santri
yang berdaya saing tinggi tanpa mengesampingkan rasa aman dan perlindungan di
lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.


















