JAKARTA, Iki Radio — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak ragu mencabut izin operasional perusahaan atau korporasi yang terbukti melanggar dan terlibat dalam aksi pembakaran lahan.
Instruksi keras tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja. Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar," tegas Prabowo.
Sebut Pembakaran Lahan Sebagai Terorisme Lingkungan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Prabowo mengungkapkan bahwa bencana karhutla yang terjadi tidak semata-mata dipicu oleh faktor iklim atau kondisi alamiah, melainkan terdapat campur tangan manusia yang sengaja membakar lahan.
Presiden pun menginstruksikan aparat penegak hukum—meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan, dengan dukungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI)—untuk mengusut tuntas korporasi yang diduga bertindak irresponsibel.
"Karena ternyata banyak
korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai
oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap
kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan
membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," tutur Prabowo.
32 Perusahaan Telah Dijatuhi Sanksi
Merespons arahan Presiden, Kementerian Kehutanan langsung bergerak cepat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi bahwa sejauh ini telah ada puluhan korporasi yang dijatuhi sanksi tegas atas keterlibatan mereka dalam kasus karhutla di berbagai daerah.
"Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," ujar Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Bentuk sanksi yang dijatuhkan sangat beragam, mulai dari pembekuan izin usaha, kewajiban paksaan pemulihan ekosistem hutan yang rusak, hingga pencabutan izin secara permanen.
Enam Korporasi di Kalimantan Dibekukan
Kementerian Kehutanan secara khusus menyoroti enam perusahaan di wilayah Kalimantan yang baru saja dijatuhi sanksi berupa pembekuan izin usaha serta kewajiban melakukan paksaan pemulihan ekosistem:
- PT Hasil Kalimantan Jaya (Gunung Mas) Luas Konsesi: 36.745 ha | Area Terbakar: 4.803 ha
- PT Taiyoung Engreen (Gunung Mas) Luas Konsesi: 59.810 ha | Area Terbakar: 1.049 ha
- PT Hutan Produksi Lestari (Kapuas) Luas Konsesi: 10.050 ha | Area Terbakar: 718 ha
- PT Ramang Aglo Lestari (Pulang Pisau) Luas Konsesi: 13.580 ha | Area Terbakar: 420 ha
- PT Puspa Warna Cemerlang (Gunung Mas) Luas Konsesi: 12.920 ha | Area Terbakar: 348 ha
- PT Sinergi Hutan Sejati (Barito Utara) Luas Konsesi: 68.286 ha | Area Terbakar: 193 ha
Langkah tegas ini menjadi sinyal
kuat dari pemerintah pusat bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan
lingkungan dan penyenang karhutla akan terus diperketat tanpa toleransi.








