MADIUN, Iki Radio — Pengurus Daerah Persatuan Perangkat
Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun menggelar Musyawarah Kerja Daerah
(Muskerda) di Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Madiun pada Sabtu (17/10/2026).
Mengusung tema "Sinergi Bersahaja, Mengayomi,
Berkelanjutan", agenda tahunan ini dihadiri oleh 126 peserta yang terdiri
dari pengurus Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB), serta perwakilan dari 4
bidang organisasi yang mencakup 15 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten
Madiun.
Ketua Panitia Muskerda PPDI Kabupaten Madiun, Anjar,
menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyusun program
kerja strategis organisasi ke depan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua PPDI Kabupaten Madiun,
Sutoyo, menegaskan komitmen penuh seluruh jajaran pengurus dan anggota PPDI
dalam mendukung serta mensukseskan program-program kerja Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Madiun.
Kegiatan Muskerda ini dibuka Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi. Wabup
menekankan pentingnya PPDI sebagai wadah perjuangan soliditas, peningkatan
kesejahteraan, serta penguatan skill dan kapasitas para perangkat desa.
"Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PPDI
merupakan wadah utama perangkat desa. Oleh karena itu, PPDI harus terus
berkolaborasi dan berjalan selaras dengan kepala daerah," ujar dr. Purnomo
Hadi saat memberikan sambutan.
Usai acara Wabup Purnomo Hadi memaparkan tiga harapan
utama Pemkab Madiun terhadap keberadaan PPDI di wilayahnya.
1. Wadah
Perjuangan Hak dan Kewajiban:
PPDI menjadi ruang bagi
seluruh jajaran perangkat desa—mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala
Urusan (Kaur), hingga staf—dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya, terutama
terkait aspek kesejahteraan.
2. Peningkatan
Kapasitas SDM:
PPDI diharapkan menjadi sarana
peningkatan kapasitas SDM aparatur desa. Dengan kualitas SDM yang terus
meningkat melalui kolaborasi bersama Bupati, Wakil Bupati, Camat, Kepala Desa,
dan BPD, perangkat desa diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang
optimal.
3. Mitra
Strategis dan Soliditas Organisasi:
PPDI berperan sebagai mitra
strategis pemerintah daerah dalam menyatukan serta membangun solidaritas lintas
sektor guna mendukung pembangunan wilayah.
Terkait dengan peningkatan kesejahteraan perangkat desa,
dr. Purnomo Hadi menjelaskan bahwa Bupati Madiun sangat menyambut baik dan
berkomitmen mendukung pemenuhan hak-hak perangkat sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2026, kesejahteraan
bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD bersumber dari Penghasilan Tetap
(Siltap), tunjangan dari PADes, serta tunjangan dari ADD. Selama tidak
melanggar regulasi dan mendapatkan izin Pak Bupati, tunjangan tersebut dapat
ditingkatkan untuk menambah kesejahteraan teman-teman di desa," jelas
Wabup.
Dengan adanya perhatian dan dukungan regulasi dari
pemerintah pusat maupun Pemkab Madiun, seluruh perangkat desa dapat memberikan
timbal balik positif berupa kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat di
wilayah masing-masing.