SURABAYA, Iki Radio — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengiriman komoditas gula yang melibatkan tiga pabrik gula (PG) besar di Jawa Timur. Tiga pabrik tersebut meliputi PG Semboro (Jember), PG Jatiroto (Lumajang), dan PG Ngadirejo (Kediri).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 185 ton gula diduga dialihkan secara ilegal oleh para pelaku. Akibat aksi kejahatan ini, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa ini berlangsung sejak 27 September hingga 2 Oktober 2026.
"Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau *delivery order*," kata Kombes Pol Abast di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).
Para tersangka diduga memanfaatkan celah saat pencarian armada angkutan serta komunikasi selama proses pengiriman untuk mengubah rute dan lokasi pembongkaran muatan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing membeberkan bahwa kasus ini terbagi dalam tiga kejadian berbeda:
1. Pengiriman PG Semboro (Jember):
Terjadi pada 27–28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula yang harusnya dikirim ke tujuan resmi justru dialihkan ke sebuah gudang di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah seorang tersangka berinisial RK diduga kuat berperan mengendalikan aksi pengalihan ini.
2. Pengiriman PG Jatiroto (Lumajang):
Terjadi pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang semestinya dikirim ke Bandung dialihkan ke wilayah Candi, Sidoarjo.
3. Pengiriman PG Ngadirejo (Kediri):
Terjadi pada rentang 28 September hingga 2 Oktober 2026. Sebanyak 40 ton gula yang ditujukan ke Sukabumi dialihkan dan dijual di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
"Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut," jelas Kombes Pol Roy.
Selain menetapkan 11 tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sejumlah ponsel, uang tunai yang diduga hasil kejahatan, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang digunakan dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
Polda Jatim menegaskan proses hukum masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru serta barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, sesuai dengan peran masing-masing dalam konstruksi perkara.








