Iki Radio — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan dukungan terhadap wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mempertimbangkan untuk membuka kembali opsi siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan siswa benar-benar menguasai kompetensi dan capaian pembelajaran sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyambut baik rencana evaluasi terhadap sistem kenaikan kelas otomatis yang selama ini berjalan. Menurutnya, syarat kenaikan kelas harus mengacu pada penguasaan materi dan kemampuan nyata siswa, bukan sekadar kelulusan formal tanpa proses asesmen yang valid.
"Kemarin itu semua harus naik, tahu dampaknya kan
banyak anak-anak SMA atau apa enggak bisa membaca," ujar Unifah pada Kumparan,
dikutip Jumat (9/10/2026). Ia menambahkan bahwa siswa yang belum mencapai
standar kompetensi perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki kemampuannya
terlebih dahulu.
Dorong Motivasi dan Penilaian Kontekstual
Unifah menilai keberadaan syarat kenaikan kelas dapat mendorong motivasi belajar siswa. Dengan adanya standar kelulusan yang jelas, siswa akan memahami bahwa hasil yang diraih merupakan buah dari proses dan usaha belajar mereka.
Selain itu, PGRI mendorong agar sistem asesmen mendatang tidak hanya menguji hafalan, tetapi lebih menekankan pada kemampuan berpikir kritis dan penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari.
Unifah juga menyoroti kendala yang sering dihadapi para guru di lapangan dalam menerapkan penilaian objektif. Kebijakan kenaikan kelas otomatis kerap memicu tekanan dari orang tua jika anaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kondisi ini membuat guru berada pada posisi sulit sehingga akhirnya meloloskan seluruh siswa tanpa mempertimbangkan capaian belajar yang sebenarnya.
"Kalau automatic naik semua, enggak usah ada proses
pembelajaran dan asesmen lagi. Oleh karena itu, kebijakan ini memang saatnya
ditinjau ulang," tegasnya.
Masih dalam Tahap Pengkajian
Wacana pengembalian kebijakan siswa tidak naik kelas ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Kebijakan tersebut diusulkan menyusul masukan dari Dewan Pendidikan sebagai langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Mu'ti menyampaikan bahwa rencana ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027 dan akan diterapkan di seluruh satuan pendidikan.
"Semua sekolah, baik negeri maupun swasta,"
ujar Mu'ti, Kamis (8/10/2026). Saat ini, pihak kementerian masih melakukan
kajian akademis mendalam serta mengumpulkan masukan dari para ahli sebelum
kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

















