Polrestabes Bandung Bongkar Budidaya Ganja di Atap Rumah, Bibit Diselundupkan dari AS

Iki Radio — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar praktik budidaya tanaman ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Seorang pria berinisial RA (55) ditangkap beserta barang bukti 27 batang tanaman ganja. Kasus ini merupakan pengungkapan lokasi penanaman ganja kedua di wilayah Kota Bandung dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menyatakan, tersangka mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi pribadi dan dibagikan gratis kepada teman-temannya tanpa diperjualbelikan. Namun, polisi menegaskan alibi tersebut tidak menghapus jerat hukum.

"Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana. Jangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu diperbolehkan. Ini pemahaman yang keliru dan merusak generasi muda," tegas Dedi di Mapolsek Regol, Jumat (9/10/2026).

 

Kronologi dan Modus Operandi

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana menjelaskan bahwa bibit ganja tersebut dibawa langsung oleh RA dari Amerika Serikat. Tersangka pernah bekerja di restoran cepat saji di negara tersebut selama empat tahun. Saat kembali ke Indonesia, benih berukuran kecil disembunyikan di saku celana untuk lolos dari pemeriksaan bandara, lalu disemai di atap rumahnya selama kurang lebih tujuh bulan.

Keberadaan kebun ganja terungkap berkat kejelian warga yang tengah memangkas dahan pohon di sekitar lokasi. Dari ketinggian, warga melihat susunan pot berisi tanaman berdaun menjari di atas atap rumah RA. Temuan ini dilaporkan ke pengurus RW setempat dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas serta Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 27 batang tanaman ganja berbagai ukuran (sebagian siap panen), tanaman ganja yang telah dipotong dan dikeringkan, bukti sisa konsumsi bersama rekan-rekan tersangka.

Penyidik masih menelusuri keberadaan rekan-rekan RA yang disinyalir sesama alumni pekerja di Amerika Serikat yang ikut menikmati hasil panen tersebut. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal atas kepemilikan dan pembudidayaan narkotika golongan I.

 

close
Pasang Iklan Disini