Iki Radio - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang memperkuat pemantauan Gunung Semeru selama 24 jam melalui Pos Curah Kobokan dan Oro-Oro Ombo untuk mempercepat penyampaian informasi apabila terjadi perubahan aktivitas gunung api.
Hingga Senin (14/9/2026), Gunung Semeru dilaporkan masih berstatus Level III atau Siaga. Berdasarkan informasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), erupsi kembali terjadi pada pukul 06.28 WIB dengan kolom abu teramati sekitar 1.000 meter di atas puncak.
Kepala BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho, mengatakan perkembangan aktivitas Gunung Semeru terus dipantau petugas di lapangan.
“BPBD melalui jajaran Pos Curah Kobokan dan Oro-Oro Ombo bersiaga 1x24 jam secara bergantian. Apabila sewaktu-waktu terjadi APG, paling tidak kami bisa memberikan informasi awal secara visual dan melakukan tindakan evakuasi kepada warga sekitar kawasan,” ujar Isnugroho di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (14/9/2026).
APG atau awan panas guguran menjadi salah satu potensi bahaya yang diantisipasi petugas dalam pemantauan aktivitas Semeru.
Menurut Isnugroho, kesiapsiagaan personel secara bergantian memungkinkan kondisi di sekitar kawasan terus diamati sehingga informasi awal dapat segera diteruskan kepada masyarakat dan unsur terkait apabila terjadi perubahan aktivitas.
Selain pengamatan visual, petugas juga mengikuti perkembangan kegempaan Gunung Semeru, termasuk tremor harmonik yang tercatat dalam pemantauan aktivitas vulkanik.
Isnugroho mengatakan perkembangan kegempaan tersebut menjadi salah satu unsur yang terus diperhatikan bersama informasi aktivitas gunung lainnya.
“Dengan adanya aktivitas kegempaan ini, kami terus melakukan pemantauan. Yang terpenting masyarakat tetap tenang, waspada, dan mengikuti informasi resmi dari petugas,” ujarnya.
BPBD Lumajang memastikan pemantauan dilakukan secara berkesinambungan untuk mendukung penyampaian informasi awal dan kesiapan respons apabila kondisi Gunung Semeru mengalami perubahan.
Masyarakat diminta tetap waspada serta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah, BPBD, dan instansi yang berwenang dalam pemantauan aktivitas gunung api.








