Menkeu Purbaya: Tahun Depan, PPPK Paruh Waktu di Daerah akan Menjadi Penuh Waktu

Iki Radio - Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan kepastian status dan pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di daerah. Mulai Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu di daerah direncanakan menjadi PPPK penuh waktu dan pembiayaannya akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh pemerintah pusat,” ujar Menkeu Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Menkeu, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut. Anggaran tersebut masih dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pembiayaan program.

“Anggarnya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Menkeu.

Selain PPPK paruh waktu, Pemerintah juga menyiapkan langkah bertahap bagi pegawai pemerintah daerah yang selama ini pembiayaannya masih ditanggung oleh pemerintah daerah. Kesempatan untuk memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Pusat tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh PNS, yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” ujar Menkeu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027. Pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun pada 2027, meningkat dibandingkan alokasi 2026 sebesar Rp696,9 triliun.

Menkeu menjelaskan, kebijakan TKD diarahkan untuk membenahi dan memenuhi kebutuhan dasar daerah, termasuk memastikan belanja pegawai, operasional pemerintahan, serta pelayanan dasar kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, TKD juga diarahkan sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah, serta mendorong peningkatan daya saing daerah.

“Secara umum, transfer ke daerah pada RAPBN 2027 dialokasikan sebesar Rp735 triliun, lebih dibandingkan dengan untuk pada tahun 2026 sebesar Rp696,9 triliun,” ujar Menkeu.

Pemerintah juga akan memperkuat integrasi TKD dengan prioritas pembangunan nasional melalui koordinasi antarlembaga, penyelarasan kebijakan fiskal regional, serta peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah.

Adapun alokasi TKD dalam RAPBN 2027 sebesar Rp735 triliun terdiri atas Dana Bagi Hasil Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum Rp415 triliun, DAK Fisik Rp5 triliun, DAK Nonfisik Rp150,9 triliun, Hibah ke Daerah Rp3,53 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun, dan Dana Desa Rp77 triliun.

Di sisi lain, belanja Pemerintah Pusat yang manfaatnya dirasakan masyarakat di daerah juga meningkat menjadi Rp1.445 triliun atau naik Rp85 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar Rp1.300 triliun.

Menkeu menegaskan, peningkatan belanja pusat yang dinikmati masyarakat di daerah menunjukkan bahwa dukungan fiskal kepada daerah tidak hanya tercermin dari besaran TKD. Menurutnya, belanja Pemerintah Pusat yang dilaksanakan dan memberikan manfaat langsung di daerah juga perlu diperhitungkan dalam melihat keseluruhan dukungan fiskal Pemerintah terhadap daerah.

“Tahun ini dinaikkan lagi sebesar Rp85 triliun. Jadi secara total netnya sebetulnya uang yang dibelanja di daerah tidak pernah berkurang,” ujar Menkeu.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah berupaya memastikan pengelolaan fiskal pusat dan daerah semakin terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian terhadap pembiayaan kebutuhan aparatur dan pelayanan publik di daerah. Kebijakan pengalihan pembiayaan secara bertahap juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

 

close
Pasang Iklan Disini