Iki Radio - Badan Gizi Nasional (BGN) menyambut baik rekomendasi Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai agar dibentuk mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang terdampak persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rekomendasi tersebut dinilai menjadi masukan konstruktif bagi BGN untuk memperkuat tata kelola MBG, khususnya dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat sebagai penerima manfaat program.
Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya merekomendasikan BGN membentuk unit pemulihan korban agar penanganan terhadap masyarakat yang terdampak persoalan dalam pelaksanaan MBG dapat dilakukan secara lebih sistematis
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan pihaknya terbuka terhadap rekomendasi dan evaluasi dari berbagai pihak sebagai bagian dari proses penyempurnaan penyelenggaraan MBG.
“Kami menyambut baik rekomendasi dari Pak Menteri HAM. Ini merupakan masukan yang sangat baik bagi BGN untuk terus melakukan perbaikan,” ujar Hidayati di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Hidayati menjelaskan, penguatan kolaborasi antara BGN dan Kementerian HAM telah memiliki landasan melalui Nota Kesepahaman Nomor 47/NK.07/10/2025 tentang Sinergitas Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemenuhan Gizi Nasional.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani pada 13 Oktober 2025 dan menjadi dasar bagi kedua pihak untuk melakukan sinergi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi serta publikasi terkait pelaksanaan pemenuhan gizi nasional. Selain itu, kedua pihak juga dapat melakukan pendampingan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional agar sejalan dengan standar HAM.
Kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang HAM serta dukungan sumber daya sesuai tugas dan fungsi masing-masing pihak.
“MoU ini menjadi salah satu landasan penting bagi kami untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian HAM. Karena itu, rekomendasi mengenai mekanisme pemulihan korban kami pandang sebagai bagian dari masukan konstruktif yang dapat dikaji dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” kata Hidayati.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, rekomendasi tersebut sejalan dengan langkah BGN yang saat ini tengah melakukan berbagai evaluasi dan perbaikan tata kelola pelaksanaan MBG.
Masukan dari Kementerian HAM, kata Hidayati, dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyempurnaan mekanisme penyelenggaraan program.
“Pimpinan BGN saat ini tengah melakukan berbagai perbaikan tata kelola. Kami melihat evaluasi bukan sebagai sesuatu yang harus dihindari, melainkan sebagai proses penting untuk memastikan program ini terus berkembang dan semakin baik,” ujarnya.
Hidayati menegaskan, pembenahan tata kelola merupakan bagian penting untuk memastikan MBG dapat dilaksanakan secara semakin baik dan akuntabel.
Menurutnya, pelaksanaan program berskala nasional membutuhkan evaluasi berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, setiap masukan dapat digunakan untuk memperkuat mekanisme perlindungan penerima manfaat sekaligus meningkatkan kualitas layanan.
"Dukungan serta masukan dari Kementerian HAM dan seluruh pemangku kepentingan tentu sangat berarti dalam proses tersebut,” pungkas Hidayati.
BGN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penyempurnaan penyelenggaraan MBG agar pemenuhan gizi masyarakat berjalan beriringan dengan perlindungan hak, akuntabilitas, serta tata kelola program yang semakin kuat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan Program MBG tidak hanya memberikan manfaat dari aspek pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga menghadirkan mekanisme pelayanan dan perlindungan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.








