HUT ke-81 RI, Gresik Beri Diskon PBB dan BPHTB

Iki Radio - Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Pemkab Gresik memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta membebaskan denda atas tunggakan pajak daerah.

Kebijakan tersebut berlaku dalam periode terbatas mulai 17 Agustus 2026 dan diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Untuk PBB-P2, Pemkab Gresik memberikan diskon 20 persen bagi ketetapan pajak mulai Rp0 hingga Rp1 juta. Keringanan ini berlaku 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Sementara itu, masyarakat memperoleh diskon 50 persen BPHTB untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Program tersebut berlaku lebih panjang, yakni 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026. Pemkab Gresik juga menghapus sanksi administratif berupa denda atas seluruh tunggakan pajak daerah. Pembebasan denda ini berlaku pada 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.

“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Fandi Akhmad Yani.

Menurutnya, pajak daerah memiliki posisi penting dalam menopang pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan membayar pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” katanya.

Pemkab Gresik mengimbau masyarakat memanfaatkan keringanan tersebut sesuai jenis dan periode yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diminta tidak menunda pembayaran agar manfaat program tidak terlewat. “Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Gresik tidak hanya memberikan insentif pada momentum kemerdekaan, tetapi juga mendorong penyelesaian tunggakan dan memperkuat basis kepatuhan pajak daerah. Dengan demikian, penerimaan pajak diharapkan tetap menopang keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

 

close
Pasang Iklan Disini