Iki Radio - Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Pemkab Gresik memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta membebaskan denda atas tunggakan pajak daerah.
Kebijakan tersebut berlaku dalam periode terbatas mulai
17 Agustus 2026 dan diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk
menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Untuk PBB-P2, Pemkab Gresik memberikan diskon 20 persen bagi ketetapan pajak
mulai Rp0 hingga Rp1 juta. Keringanan ini berlaku 17 Agustus hingga 17
September 2026.
Sementara itu, masyarakat memperoleh diskon 50 persen
BPHTB untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak.
Program tersebut berlaku lebih panjang, yakni 17 Agustus hingga 16 Oktober
2026. Pemkab Gresik juga menghapus sanksi administratif berupa denda atas seluruh
tunggakan pajak daerah. Pembebasan denda ini berlaku pada 17 Agustus hingga 17
September 2026.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kebijakan
tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dengan memberikan ruang bagi
masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih
ringan.
“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk
memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban
pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Fandi Akhmad Yani.
Menurutnya, pajak daerah memiliki posisi penting dalam
menopang pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan membayar pajak
tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi
bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada
masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak
bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun
Gresik,” katanya.
Pemkab Gresik mengimbau masyarakat memanfaatkan
keringanan tersebut sesuai jenis dan periode yang telah ditetapkan. Masyarakat
juga diminta tidak menunda pembayaran agar manfaat program tidak terlewat.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya
masih berlangsung,” pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Gresik tidak hanya
memberikan insentif pada momentum kemerdekaan, tetapi juga mendorong
penyelesaian tunggakan dan memperkuat basis kepatuhan pajak daerah. Dengan
demikian, penerimaan pajak diharapkan tetap menopang keberlanjutan pembangunan
dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.








