DKPPP Siak Prediksi Kebutuhan Hewan Kurban Capai 3.970 Ekor

Iki Radio - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Siak memprediksi kebutuhan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 mencapai 3.900 hingga 3.970 ekor. Jumlah tersebut meningkat sekitar 4 hingga 6 persen dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 3.744 ekor.

Kepala DKPPP Kabupaten Siak Kaharuddin mengatakan, estimasi kebutuhan hewan kurban terdiri dari sekitar 2.880 hingga 2.950 ekor sapi, 55 sampai 65 ekor kerbau, serta 960 hingga 1.020 ekor kambing dan domba.

“Semoga pasokannya tahun ini tetap lancar dan tidak ada masalah,” ujar Kaharuddin, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan data sementara hasil pemantauan lapangan per kecamatan, estimasi pemotongan hewan kurban saat ini tercatat sekitar 1.854 ekor sapi, 29 ekor kerbau, 524 ekor kambing, dan 9 ekor domba.

Untuk ketersediaan pasokan, stok sapi lokal mencapai sekitar 2.027 ekor dengan tambahan pasokan luar daerah sekitar 579 ekor. Sementara kambing tersedia sekitar 806 ekor dari peternak lokal dan tambahan sekitar 225 ekor dari luar daerah.

Kaharuddin menjelaskan, kebutuhan hewan kurban tertinggi masih didominasi lima kecamatan, yakni Kecamatan Tualang, Kandis, Siak, Dayun, dan Kerinci Kanan.

“Secara umum stok di Kabupaten Siak aman masih mampu memenuhi sekitar 60 persen kebutuhan hewan kurban. Sisanya dipasok dari luar daerah Riau seperti dari Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lainnya,” kata dia.

Peningkatan kebutuhan hewan kurban tersebut juga diiringi pengawasan ketat terhadap kesehatan ternak, terutama untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).

Menurut Kaharuddin, meski kasus PMK di sejumlah wilayah Provinsi Riau masih cukup tinggi, kondisi di Kabupaten Siak sejauh ini relatif terkendali. Namun, wilayah dengan lalu lintas ternak tinggi seperti Tualang, Kandis, Minas, Kerinci Kanan, dan kawasan sentra perdagangan ternak tetap menjadi prioritas pengawasan.

“PMK memang tidak menular ke manusia, tetapi dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Karena itu pengawasan terus kami perketat menjelang Iduladha,” jelas dia.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara berlapis mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pemeriksaan fisik ternak. Seluruh ternak yang masuk ke Kabupaten Siak wajib dilengkapi dokumen kesehatan hewan, surat keterangan asal ternak, serta sertifikat veteriner sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.

Petugas DKPPP bersama dokter hewan, paramedis veteriner, inseminator, dan tenaga teknis lapangan juga terus melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi mulut, kaki, suhu tubuh, pernapasan, nafsu makan, dan kondisi umum ternak untuk memastikan hewan bebas penyakit menular.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan melalui tahapan ante mortem dan post mortem guna memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat serta daging yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

“Jika ditemukan ternak yang menunjukkan gejala mengarah ke PMK atau penyakit menular lainnya, hewan akan diisolasi sementara dan tidak diperbolehkan diperdagangkan sampai status kesehatannya dipastikan aman,” ujar dia.

close
Pasang Iklan Disini