Transformasi BPR Dikebut, PT BPR Kabupaten Madiun Perseroda Tunggu Pengesahan Kemenkum RI dan Izin OJK

Iki Radio - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda BPR Kabupaten Madiun, bergerak cepat dalam pembentukan perubahan status badan hukum menjadi perseroan terbatas daerah (Perseroda).

Bupati Madiun bersama Asisten dan Dewan Pengawas serta jajaran direksi Bank Madiun, usai penandatanganan akta notaris pendirian PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda (Sumber gambar instagram @bankmadiun)

Hal ini sebagai tindak lanjut kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Madiun bersama DPRD Kabupaten Madiun, tentang perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), yang ditandai dengan disetujui serta disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang BPR, dan penyertaan modal BPR pada 29 Januari 2026 lalu.

Melansir akun resmi @bankmadiun, pada tanggal 20 April 2026 lalu, di hadapan Notaris Nanik Yuniarti, dilaksanakan Penandatanganan Akta Pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda (disebut juga Bank Madiun).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto mewakili Pemerintah Kabupaten Madiun selaku Pemegang Saham Pengendali, dan Ketua Koperasi Agustina Kusumadewi mewakili Koperasi Konsumen BAMA BERNAS NURAGA selaku Pemegang Saham. 

Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Perwakilan Koperasi BAMA BERNAS NURAGA, melakukan penandatanganan akta notaris pendirian PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda (sumber gambar instagram @bankmadiun)

Sebagaimana diamanatkan Undang-undang, Peraturan OJK, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan Badan Hukum BPR, yang semula Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) diharapkan lebih meningkatkan kinerja Bank Madiun. 

Selain itu mampu memberikan manfaat kepada masyarakat dan mendukung perkembangan perekonomian daerah, serta semakin meningkatkan kontribusi PAD. 

Sementara itu, meskipun saat ini masih menjadi bagian kecil dari porsi kepemilikan saham Bank Madiun, Koperasi Konsumen BAMA BERNAS NURAGA, yang beranggotakan Pengurus dan Pegawai Bank Madiun, diharapkan dapat semakin meningkatkan loyalitas dan rasa memiliki dari seluruh Pengurus dan Pegawai Bank Madiun.

Sehingga diharapkan semakin produktif berkinerja, berkarya, dan berprestasi secara profesional, berintegritas tinggi serta semakin memberikan manfaat kepada seluruh Stakeholder. 

Selanjutnya, pihak Bank Madiun wajib menindaklanjuti beberapa rangkaian tahapan sesuai regulasi untuk menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda secara "paripurna".

Diantaranya permohonan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sampai dengan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan.

close
Pasang Iklan Disini