Iki Radio - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Madiun tahun 2026 mendatang, sebesar Rp 2.594.414,00. Usulan ini lebih besar 7,1 persen atau sekitar Rp 172.000,00 dari UMK Kota Madiun tahun 2025 yakni sebesar Rp 2.422.105,00.
![]() |
| Ilustrasi, pegawai sebuah mall (istimewa) |
"Setelah dihitung dengan mendasar berbagai ketentuan aturan, kenaikannya berada di sekitar Rp172 ribu. Saya rasa itu angka yang pas karena pertumbuhan ekonomi Kota Madiun saat ini sedang bagus," ujar Maidi Walikota Madiun.
Usulan UMK 2026 ini berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Madiun yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025).
Diharapkan usulan ini mampu sebagai penyeimbang antara kebutuhan pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja di Kota Madiun.
"Saya harap para pengusaha juga bisa menghargai usulan ini. Ini demi kesejahteraan pekerja kita dan juga untuk menjaga iklim usaha yang sehat di Kota Madiun," lanjutnya.
Selanjutnya usulan besaran UMK Kota Madiun 2026 ini disampaikan
ke Provinsi Jawa Timur. Sedangkan kepastian besarnya UMK 2026 tersebut nantinya
bergantung penetapan dari Provinsi.(ant/ist)














