Iki Radio — Pemerintah merespons beredarnya surat usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di DPR RI menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan pihaknya belum menerima kabar maupun mengetahui secara rinci mengenai surat usulan tersebut. Meski begitu, pemerintah memilih untuk menyerahkan seluruh prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya juga belum tahu tuh ada surat usulan pemakzulan dari partai mana, saya enggak tahu," ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). "Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan."
Bambang menjelaskan bahwa pemerintah hingga kini belum menggelar pembahasan spesifik bersama DPR terkait hasil putusan MK yang menyangkut kedudukan Wapres Gibran. Pihaknya mengaku masih perlu mempelajari amar putusan beserta pertimbangan hukum dari MK secara mendalam. Menurutnya, dinamika politik dan hukum pascaputusan MK masih bergerak sangat dinamis.
"Coba nanti saya pelajari detailnya lah ya putusan MK itu. Karena kalau kita membaca amar putusannya kan harus dibaca betul bersama pertimbangannya. Saya belum baca secara detail," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah surat tertanggal 7 Oktober 2026 yang diusulkan oleh anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tessar, beredar di publik. Dalam surat tersebut, Tonny menilai putusan MK yang tidak menemukan bukti keabsahan kelulusan tingkat sekolah menengah atas (SMA) Gibran menjadi dasar hukum atas dugaan cacat formil dan materiil yang bertentangan dengan UUD 1945.
Tonny menegaskan dalam suratnya bahwa fakta yuridis mengenai ketidakpemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat mendasar untuk menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Menanggapi tindakan anggotanya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, tidak membantah keberadaan surat usulan tersebut. Pimpinan Fraksi NasDem berencana memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Tonny Tessar.
"Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari
anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan
klarifikasi," kata Saan.


















