DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Iki Radio — Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari total biaya tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh calon jemaah haji ditetapkan sebesar Rp54.648.825.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini turut dihadiri oleh Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah yang kita bacakan dapat disetujui?" ujar Dasco dalam rapat pleno tersebut, sebelum akhirnya disetujui secara bertahap oleh seluruh fraksi dan perwakilan pemerintah yang hadir.


Rincian Komponen Biaya

BPIH 2027 yang disepakati mencakup sejumlah alokasi biaya pengeluaran untuk setiap jemaah, antara lain:

  • Biaya Dalam Negeri: Rata-rata Rp5,64 juta per jemaah.
  • Biaya Penerbangan: Rp38,50 juta per jemaah.
  • Akomodasi & Layanan di Arab Saudi: Rata-rata Rp54,31 juta per jemaah.


Skema Pembiayaan & Nilai Manfaat

Melalui skema pembiayaan yang telah dirancang, calon jemaah haji menanggung 55,50 persen dari total biaya (Rp54,64 juta). Biaya ini dialokasikan langsung untuk menutup penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta living cost jemaah.

Sementara itu, sisa 44,50 persen biaya atau sekitar Rp43,81 juta per jemaah disubsidi menggunakan Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan total alokasi dana mencapai Rp8,83 triliun.

close
Pasang Iklan Disini