Sah! Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun Resmi Bertransformasi Jadi Perseroda

MADIUN, Iki Radio — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun, atau yang akrab disapa Bank Madiun, kini resmi mengubah status bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini ditandai dengan penetapan nama baru perusahaan, yaitu PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda.

Puji Rahmawati (kiri) selaku Komisaris Utama dan Velly Murdianto (tengah) selaku Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda

Perubahan status hukum dan nomenklatur ini disampaikan secara resmi oleh pihak manajemen melalui Surat Pengumuman Nomor: 002/2104/402.401/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

Landasan Hukum Transformasi

Transformasi badan hukum ini dilaksanakan berdasarkan tiga landasan hukum utama, yaitu:

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.

Akta Pendirian Nomor 265 yang dibuat oleh Notaris Nanik Yuniarti, S.H., M.Kn., di Kabupaten Madiun, serta telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0032055.AH.01.01.Tahun 2026.

Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-37/KO.14/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Pengalihan Izin Usaha dan Perubahan Nama Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda.

Perubahan Nama dan Status Hak/Kewajiban

Dengan berlakunya penetapan tersebut, nomenklatur resmi perusahaan mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Nama Lama: PERUMDA BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH KABUPATEN MADIUN
  • Nama Baru: PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK DAERAH KABUPATEN MADIUN PERSERODA

Manajemen memastikan bahwa peralihan bentuk badan hukum ini tidak memengaruhi seluruh operasional dan aset. Seluruh hak, kewajiban, serta kekayaan/aset yang sebelumnya dimiliki oleh Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun secara otomatis beralih dan menjadi hak, kewajiban, serta aset milik PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda.

Surat pengumuman transformasi ini ditandatangani secara resmi oleh Puji Rahmawati selaku Komisaris Utama dan Velly Murdianto selaku Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun Perseroda.

 

close
Pasang Iklan Disini