Iki Radio – Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, memimpin Rapat Teknis Pembahasan Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan Hibah/Bansos Non Pokir Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat IT, Senin (14/9/2026).
Rapat teknis tersebut digelar untuk membahas hasil analisis Inspektorat terkait verifikasi usulan program pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Langkah ini diambil sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar seluruh tahapan perencanaan anggaran terintegrasi secara transparan dalam sistem SIPD-RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia).
"Pentingnya verifikasi ulang guna memastikan seluruh usulan yang disetujui telah melengkapi data by name by address (BNBA) demi akuntabilitas penyaluran," tegas Sigit.
Adapun rincian usulan Pokir yang dinyatakan disetujui dan lolos verifikasi meliputi BPKAD/BKK 58 usulan, Bagian Kesra 25 usulan, Disparpora 3 usulan, Dinas DagKop UM 1 usulan.
Sementara itu, untuk kategori Hibah/Bansos Non Pokir yang terdaftar valid mencakup Bakesbangpol 32 usulan, Dinas PUPR 4 usulan, dan Bagian Kesra 3 usulan.
Seluruh usulan yang telah lolos verifikasi tersebut kini resmi terakomodir dalam RKPD 2026.
Pemerintah Kabupaten Madiun siap melanjutkan hasil rapat ini ke tahap penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Penjabaran APBD TA 2026.(ir)









