Iki Radio – Ombudsman Republik Indonesia menemukan keberadaan kluster hunian mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Temuan ini didapat saat tim Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) yang sempat diwarnai aksi penolakan dan penahanan oleh pihak petugas lapas.
Proses sidak berlangsung memanas karena tim Ombudsman mendapat perlawanan dari petugas Lapas Cibinong. Petugas berupaya menghalangi tim untuk menelusuri area tersebut hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong. Bahkan, tim sempat ditolak masuk dan dibiarkan menunggu selama setengah jam tanpa alasan yang jelas.
"Jadi Kalapas tidak hadir dan sampai peristiwa terjadi, sampai kami pulang, Kalapas tidak hadir," ujar Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Setelah berhasil menembus barikade petugas dan masuk ke salah satu bangunan mewah, tim menemukan dugaan warga binaan yang menempati hunian tersebut. Kedatangan tim secara mendadak membuat penghuni kocar-kacir dan melarikan diri ke dalam kamar.
"Jadi, (rumah) yang ada salibnya itu kita masuk, nah
dia mau ngobrol sama kita. Kita tanya, bapak siapa? Dia warga binaan. Nah, mau
kita kejar. Begitu dia kejar, ada petugasnya lebih ramai. Kita langsung
ditarik. Nah, dia itu kaget. Lompat ke dalam (kamar), dikunci," ungkap
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin.
Fasilitas Mewah hingga Rencana Lapangan Mini Golf
Dari hasil penelusuran, kluster bangunan mewah tersebut berdiri di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Tempat ini dilengkapi berbagai fasilitas berkelas, mulai dari televisi berukuran besar, pendingin ruangan (AC), hingga alat kebugaran. Tim bahkan menemukan botol minuman keras yang diletakkan di atas unit AC.
Tidak hanya itu, area tersebut rencananya akan terus
dikembangkan dengan pembangunan fasilitas tambahan seperti ruang gym hingga lapangan minigolf.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para warga binaan diduga harus membayar sejumlah
uang untuk bisa menikmati deretan fasilitas eksklusif ini.
Akses Rawan Pengawasan dan Desakan Pembongkaran
Selain fasilitas yang terlampau mewah untuk ukuran lembaga pemasyarakatan, Ombudsman menyoroti tidak adanya pagar pembatas permanen di kawasan tersebut. Lokasi hunian justru terhubung langsung dengan pemukiman warga sekitar melalui area semak-semak dan rumpun bambu. Kondisi ini dinilai sangat rawan menjadi jalur keluar-masuk liar tanpa pengawasan petugas.
Menindaklanjuti temuan fatal ini, Ombudsman RI menegaskan
dan meminta secara resmi kepada pihak Lapas Cibinong untuk segera merobohkan
seluruh bangunan mewah tersebut dalam jangka waktu maksimal satu bulan.









