Ombudsman Temukan Kluster Mewah Berfasilitas "Hotel" dan Simulator Golf di Lapas Cibinong

Iki Radio — Ombudsman Republik Indonesia membongkar keberadaan kawasan hunian mewah mirip kluster perumahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Temuan mengejutkan ini terungkap usai Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lapas tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengungkapkan bahwa fasilitas bagi warga binaan di lokasi itu memiliki tingkatan kelas bak penginapan komersial. Hunian dibangun dalam beberapa tipe dengan bentuk yang bervariasi.

"Di dalamnya tetap sama, ada berbeda ya peruntukannya, kelihatannya ada standarisasi juga ya seperti penginapan. Ada yang kamar suite, deluxe, sama yang superior," ujar Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Syafrida menambahkan, area hunian yang menyerupai vila tersebut terbagi menjadi beberapa kategori, seperti tipe 1 dan tipe 2. Di kawasan itu, tim pengawas juga mendapati area parkir khusus untuk mobil-mobil mewah.

Tak hanya bangunan yang megah, bagian dalam hunian turut dilengkapi berbagai fasilitas tersier seperti sofa, televisi, kulkas, hingga meja makan. Saat kulkas dibuka, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras. Bahkan, sarana pendukung lain seperti simulator golf dan pusat kebugaran (gym) dilaporkan sedang dalam proses pembangunan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, warga binaan diduga harus membayar sejumlah uang untuk dapat menikmati deretan fasilitas kelas atas tersebut. Keberadaan kluster ini kian mengkhawatirkan karena tidak memiliki pagar pembatas permanen dan terhubung langsung dengan perkampungan warga sekitar melalui area semak serta rumpun bambu, yang berpotensi menjadi jalur keluar-masuk tanpa pengawasan.

Merespons temuan ini, Syafrida menegaskan bahwa sidak yang dilakukan memiliki dasar hukum kuat, yakni UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Sesuai Pasal 34 pada undang-undang tersebut, Ombudsman berwenang melakukan pemeriksaan mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu demi mengusut dugaan maladministrasi pelayanan publik.

Atas pelanggaran berat ini, Ombudsman RI secara tegas meminta pihak Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan seluruh bangunan mewah tersebut dalam tenggat waktu satu bulan.

 

close
Pasang Iklan Disini