Iki Radio — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Penetapan TBP ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa langkah mempertahankan TBP ini mempertimbangkan terbatasnya laju kenaikan suku bunga simpanan, kinerja intermediasi dan likuiditas perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.
"Atas dasar hal tersebut, LPS memandang TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ujar Anggito dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
LPS memastikan akan terus mengevaluasi TBP secara berkala
dengan mengamati dinamika ekonomi global maupun domestik, arah kebijakan
moneter dan fiskal, hingga kondisi likuiditas perbankan nasional.
Jangkauan Penjaminan Capai 99,9 Persen Rekening
TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan yang disyaratkan agar dana nasabah masuk dalam kriteria penjaminan LPS. LPS mengimbau masyarakat untuk selalu cermat memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank tempat mereka menyimpan dana.
Di saat yang sama, LPS meminta industri perbankan gencar menyosialisasikan besaran TBP secara transparan melalui berbagai kanal komunikasi digital maupun nondigital demi melindungi nasabah.
Berdasarkan data per Agustus 2026, tingkat cakupan penjaminan LPS tercatat sangat tinggi:
- Bank Umum: Jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar (yang dijamin penuh oleh LPS) mencapai 706,75 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.
- BPR / BPRS: Jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau setara 99,97 persen dari total rekening.
Fungsi Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif
Kondisi perbankan nasional juga mencatatkan kinerja intermediasi yang solid sepanjang Agustus 2026. Perolehan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit melaju pesat hingga 13,66 persen (yoy).
LPS menilai capaian ini mencerminkan fungsi intermediasi
bank berjalan optimal dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional, didukung
oleh ketahanan perbankan dari segi likuiditas, profitabilitas, serta permodalan
yang terjaga kokoh.








