Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Bongkar 10 Bangunan Mewah Ilegal di Lapas Cibinong

Iki Radio — Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan membongkar 10 unit bangunan mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan bahwa seluruh bangunan tersebut berdiri secara ilegal dan bukan merupakan aset milik negara.

"Kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan bahwa ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak juga dibangun dari APBN, dan menyalahi aturan dari bantaran sungai. Kami bongkar pada hari ini juga," tegas Dewi saat berada di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dewi menjelaskan, tindakan tegas ini diambil guna memutus rantai praktik penyalahgunaan wewenang agar tidak berulang di lingkungan pemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip keadilan.

"Sehingga ini ke depan kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan," lanjutnya.

Lebih jauh, Dewi menerangkan bahwa penindakan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam hal ini, Komisi XIII bertindak sebagai pengawas eksternal, sedangkan Kemenimipas menjalankan fungsi pengawasan internal.

"Merupakan pengawas dari eksternal adalah Komisi XIII dan internalnya dari Kementerian Imipas," jelasnya.

Langkah pembongkaran ini merespons temuan Ombudsman RI yang sebelumnya menguak keberadaan fasilitas mewah berupa klaster pemukiman serta kendaraan roda empat kelas atas, seperti Toyota Alphard dan Fortuner, di dalam area Lapas Cibinong. Fasilitas tak wajar tersebut terungkap usai Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026 lalu.

 

close
Pasang Iklan Disini