Kemkomdigi Ajukan Tambahan Anggaran 2027 untuk Jaga Infrastruktur Digital Negara

Iki Radio - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,23 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Pengajuan penambahan ini ditujukan untuk menutup defisit pembiayaan program prioritas nasional menjaga infrastruktur digital vital milik negara, terutama operasional Pusat Data Nasional (PDN) serta pemenuhan kebutuhan tiga lembaga kuasi publik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penyesuaian alokasi tambahan dari Kementerian Keuangan diprioritaskan pada sektor-sektor mendesak yang membutuhkan kepastian pembiayaan operasional.

"Penambahannya itu memang dikunci dari Kemenkeu hanya untuk tiga program ini. Makanya untuk Komunikasi Publik belum bisa kita selesaikan dari adjustment anggaran di Nota Keuangan, karena peruntukannya untuk membayar operasional dari PDN, kemudian juga untuk pendanaan akses internet publik yang berupa O&M," ujar Meutya Hafid dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Pimpinan Rapat Kerja Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa pihak legislatif memahami pengajuan kebutuhan alokasi dana tambahan tersebut agar total anggaran kementerian dapat terpenuhi secara optimal.

"Komisi I DPR RI dapat memahami usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemkomdigi sebesar Rp3.236.355.822.000 untuk memenuhi kebutuhan anggaran TA 2027 menjadi sebesar Rp14.753.422.887.000," kata Dave Laksono saat membacakan draf kesimpulan rapat.

Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, menambahkan bahwa porsi terbesar dari usulan tambahan dana tersebut akan dialokasikan langsung untuk menjaga keberlangsungan infrastruktur digital vital milik negara.

"Penambahan sebesar 2,83 triliun dalam nota keuangan ditegaskan digunakan untuk operasional dan pemeliharaan (maintgenance) Pusat Data Nasional. Sebagaimana kita ketahui, Pusat Data Nasional ini belum dapat berjalan maksimal kemarin karena memang belum mendapat dukungan anggaran," terang Ismail.

Selain porsi kementerian, pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp3,23 triliun tersebut secara terpadu mencakup usulan penambahan alokasi bagi tiga lembaga kuasi publik mitra kementerian, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebesar Rp49,98 miliar, Komisi Informasi (KI) Pusat sebesar Rp32,95 miliar, dan Dewan Pers sebesar Rp38,97 miliar.

Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menekankan bahwa penambahan alokasi dana tersebut sangat berpengaruh pada pengawasan media penyiaran di tanah air.

"Bagi KPI, pembahasan anggaran ini tidak semata berbicara mengenai besaran pagu, tetapi menyangkut kemampuan KPI dalam menjalankan mandat pengawasan penyiaran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002," kata Hasrul Hasan.

Dukungan alokasi tambahan turut diharapkan Komisi Informasi Pusat untuk mendukung peningkatan target Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menjadi 76,30 pada 2027, serta Dewan Pers guna mengaktifkan kembali program prioritas pengawasan kemerdekaan pers yang belum terakomodasi dalam pagu awal.

Seluruh usulan penambahan anggaran ini selanjutnya diserahkan oleh Komisi I DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

close
Pasang Iklan Disini