Iki Radio - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus menelusuri dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bersamaan dengan upaya pemadaman yang dilakukan Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur lainnya di lapangan.
Penanganan oleh penyidik Direktorat Jenderal Penegakan
Hukum Kehutanan tidak berhenti pada pengendalian api, tetapi juga diarahkan
untuk mengungkap penyebab kebakaran, penggunaan kawasan, serta pihak yang
diduga bertanggung jawab.
Sejumlah perkara telah berkembang menjadi proses pidana,
antara lain dugaan pembukaan kawasan dengan cara membakar dan jual-beli kawasan
hutan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, perambahan kawasan hutan di
Mempawah dan Ketapang, Kalimantan Barat, serta perkara kebakaran korporasi di
Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang berkas perkaranya telah dinyatakan
lengkap atau P-21.
Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten
Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan
kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit.
Penyidikan juga menemukan dugaan jual-beli lahan di dalam kawasan hutan.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai
pengelola lahan, perantara jual-beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.
Sementara itu, perkara di Mempawah, Kalimantan Barat,
bermula dari laporan hotspot yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengumpulan
bahan dan keterangan. Petugas menemukan dugaan perambahan berupa pembukaan
jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian
perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung,
penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Penyidikan juga berlangsung di Kawasan Hutan Produksi
Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal PBPH
PT IPB. Dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan tersebut, penyidik
menemukan antara lain bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan.
Pemeriksaan saksi dan ahli serta pendalaman terhadap
temuan lapangan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Perkembangan penegakan hukum lainnya terjadi pada perkara
kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebakaran
dengan luas sekitar 16,98 hektare tersebut telah diproses dengan korporasi
sebagai tersangka.
Pada 18 Agustus 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap
atau P-21 sehingga penanganannya bergerak ke tahap berikutnya dalam proses
peradilan pidana.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih
Napitu mengatakan penyidik tidak hanya memeriksa lokasi dan luas kebakaran,
tetapi juga menelusuri rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terkait
dengan penggunaan kawasan.
“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri
bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan,
siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” tegas Rudianto,
Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, penanganan karhutla juga dapat mengungkap
dugaan tindak pidana kehutanan lainnya. Di Rimbang Baling, misalnya, penyidik
menemukan dugaan jual-beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit.
Sementara di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan
dengan tersangka korporasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto
Nugroho menegaskan penanganan kebakaran dan penegakan hukum harus berjalan
bersamaan. Pemadaman diperlukan untuk mengendalikan api, sementara penyidikan
dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab
dapat diproses sesuai ketentuan.
“Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri,
pemerintah daerah, dan seluruh unsur di lapangan sedang bekerja keras
mengendalikan api. Pada saat yang sama, Gakkum Kehutanan juga bergerak. Api
harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang
bertanggung jawab harus diproses,” tegasnya.
Januanto juga mengingatkan pemegang izin dan pihak yang
menguasai atau mengelola areal agar meningkatkan kesiapsiagaan selama periode
rawan kebakaran. Kesiapan personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli,
deteksi dini, dan respons terhadap titik api harus dipastikan berjalan di
lapangan.
“Jaga areal masing-masing dan tangani setiap indikasi
kebakaran sejak awal. Kami terus melakukan pengawasan dan setiap temuan akan
ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya,” lanjut Januanto.
Ia menjelaskan, penanganan terhadap pelanggaran tidak
selalu berujung pada proses pidana. Sanksi administratif dapat diterapkan
terhadap ketidakpatuhan, sedangkan instrumen perdata dapat digunakan apabila
terdapat dasar dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
Kementerian Kehutanan memastikan pengendalian karhutla
akan terus dilakukan secara terpadu, mulai dari pemadaman dan pencegahan di
lapangan hingga pengawasan dan penegakan hukum. Langkah tersebut diarahkan agar
dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan dapat ditekan serta pihak
yang terbukti bertanggung jawab memenuhi kewajibannya.








