Pemerintah Usut Karhutla, Sejumlah Kasus Berujung Tersangka Korporasi

Iki Radio - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus menelusuri dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bersamaan dengan upaya pemadaman yang dilakukan Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur lainnya di lapangan.

Penanganan oleh penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tidak berhenti pada pengendalian api, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran, penggunaan kawasan, serta pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sejumlah perkara telah berkembang menjadi proses pidana, antara lain dugaan pembukaan kawasan dengan cara membakar dan jual-beli kawasan hutan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, perambahan kawasan hutan di Mempawah dan Ketapang, Kalimantan Barat, serta perkara kebakaran korporasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Penyidikan juga menemukan dugaan jual-beli lahan di dalam kawasan hutan.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengelola lahan, perantara jual-beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.

Sementara itu, perkara di Mempawah, Kalimantan Barat, bermula dari laporan hotspot yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan. Petugas menemukan dugaan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

Penyidikan juga berlangsung di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal PBPH PT IPB. Dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan tersebut, penyidik menemukan antara lain bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan.

Pemeriksaan saksi dan ahli serta pendalaman terhadap temuan lapangan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Perkembangan penegakan hukum lainnya terjadi pada perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebakaran dengan luas sekitar 16,98 hektare tersebut telah diproses dengan korporasi sebagai tersangka.

Pada 18 Agustus 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga penanganannya bergerak ke tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penyidik tidak hanya memeriksa lokasi dan luas kebakaran, tetapi juga menelusuri rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan kawasan.

“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” tegas Rudianto, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, penanganan karhutla juga dapat mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan lainnya. Di Rimbang Baling, misalnya, penyidik menemukan dugaan jual-beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Sementara di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan kebakaran dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan. Pemadaman diperlukan untuk mengendalikan api, sementara penyidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan.

“Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh unsur di lapangan sedang bekerja keras mengendalikan api. Pada saat yang sama, Gakkum Kehutanan juga bergerak. Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” tegasnya.

Januanto juga mengingatkan pemegang izin dan pihak yang menguasai atau mengelola areal agar meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran. Kesiapan personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini, dan respons terhadap titik api harus dipastikan berjalan di lapangan.

“Jaga areal masing-masing dan tangani setiap indikasi kebakaran sejak awal. Kami terus melakukan pengawasan dan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya,” lanjut Januanto.

Ia menjelaskan, penanganan terhadap pelanggaran tidak selalu berujung pada proses pidana. Sanksi administratif dapat diterapkan terhadap ketidakpatuhan, sedangkan instrumen perdata dapat digunakan apabila terdapat dasar dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.

Kementerian Kehutanan memastikan pengendalian karhutla akan terus dilakukan secara terpadu, mulai dari pemadaman dan pencegahan di lapangan hingga pengawasan dan penegakan hukum. Langkah tersebut diarahkan agar dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan dapat ditekan serta pihak yang terbukti bertanggung jawab memenuhi kewajibannya.

 

close
Pasang Iklan Disini