Iki Radio - Pemerintah pusat memutuskan mengalokasikan anggaran sejumlah Rp18,9 triliun, untuk 546 daerah guna memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kerja paruh waktu tetap terjamin.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, seusai menghadiri rapat koordinasi
bersama lintas lembaga yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
pada Senin (10/8/2026).
Tito mengatakan, upaya itu
diambil oleh Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak ada PPPK di daerah yang
diberhentikan atau kehilangan pekerjaan akibat kendala anggaran belanja
pegawai.
"Pada prinsipnya tak boleh
ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau
menganggur," tegas Tito.
Untuk mengatasi permasalahan
tersebut, lintas lembaga menyepakati tiga opsi penanganan bagi pemerintah
daerah.
Opsi pertama mengarahkan daerah
melakukan efisiensi anggaran, seperti memangkas perjalanan dinas dan menghapus
agenda rapat yang kurang mendesak. Opsi kedua, pemerintah pusat segera
mencairkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang belum menerimanya.
Bagi daerah yang tidak dapat
melakukan efisiensi serta tidak lagi memiliki alokasi DBH, pemerintah
menyiapkan opsi ketiga berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito menyatakan, dari total
anggaran Rp18,9 triliun yang dikucurkan, sejumlah Rp10 triliun berasal dari sisa
DBH yang dicairkan, sedangkan Rp8,9 triliun sisanya disalurkan dalam bentuk
tambahan DAU.
Kebijakan mengenai penambahan
alokasi dana tersebut secara resmi telah disahkan dan dituangkan melalui
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Agustus
2026.
"Nah dengan adanya tambahan
ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan
belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh
Pemda masing-masing," ujar Tito.








