BI Kediri Dorong Akselerasi QRIS dan Edukasi Keamanan Transaksi Digital Melalui Strategi PEKA

Iki Radio — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kediri terus mendorong percepatan adopsi transaksi pembayaran digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dari ancaman penipuan digital.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Saryo, menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan gadget telah mengubah pola transaksi masyarakat. Capaian transaksi digital secara nasional terus melonjak hingga mencapai triliunan rupiah.

“Sebagai regulator, Bank Indonesia (BI) bertugas mengawasi seluruh lembaga penyelenggara sistem pembayaran—baik sektor perbankan maupun non-bank seperti dompet digital (GoPay, ShopeePay, OVO, dan sejenisnya)—guna memastikan kepatuhan regulasi serta mitigasi risiko,” ujarnya di Madiun, Selasa (11/8/2026).

Seiring meningkatnya inovasi layanan keuangan, pelaku kejahatan siber turut memanfaatkan celah kelalaian pengguna (human error). BI Kediri menyoroti beberapa modus penipuan yang kerap terjadi di lapangan diantaranya panggilan telepon palsu, dimana ada pihak tidak bertanggung jawab mengaku sebagai petugas bank atau kepolisian untuk meminta PIN atau kode One-Time Password (OTP).

Selain itu akun media sosial palsu yang mengatasnamakan bank resmi dan menghubungi nasabah via pesan pribadi (Direct Message). Modus meminjam rekening bank nasabah untuk menampung dana hasil tindak kejahatan. Penukaran stiker QRIS milik pedagang dengan QRIS milik pelaku fraud sehingga dana pembayaran pembeli tidak masuk ke rekening pedagang. Hingga rekayasa tangkapan layar (screenshot) bukti pembayaran editan yang menyasar pelaku usaha mikro.

Untuk membendung risiko kejahatan digital, BI mengampanyekan slogan "Kalau Ragu, Stop Dulu". Konsumen diminta langsung menghentikan transaksi, tidak membagikan PIN/OTP, serta memverifikasi informasi ke nomor resmi bank jika menemukan hal mencurigakan.

Selain itu, masyarakat diimbau menerapkan konsep PEKA (Peduli, Kenali dan Adukan). Yakni dengan menjaga data pribadi, PIN, dan kode OTP layaknya menjaga kunci rumah, mengidentifikasi ciri-ciri modus penipuan yang berpotensi menyasar kelompok masyarakat, serta mengirimkan laporan apabila mengalami gangguan atau kendala transaksi.

Terkait alur pengaduan, nasabah diimbau terlebih dahulu melaporkan kendala kepada pihak bank atau penyelenggara layanan terkait. Apabila tidak memperoleh penyelesaian dari pihak penyelenggara, laporan dapat dilanjutkan ke Bank Indonesia.

Mengenai kerugian finansial, penyedia jasa pembayaran wajib memberikan ganti rugi apabila kerugian timbul akibat murni gangguan sistem atau kelalaian internal penyelenggara. Namun, kerugian akibat kelalaian konsumen yang memberikan data rahasia (seperti PIN/OTP) tidak menjadi tanggung jawab bank.

Selain itu BI Kediri juga mendorong penggunaan QRIS sebagai cara meminimalkan risiko penerimaan uang palsu serta menghilangkan kerepotan penyediaan uang kembalian pecahan kecil.

Terkait aturan biaya MDR (Merchant Discount Rate), Saryo menjelaskan bahwa MDR merupakan biaya operasional pedagang kepada lembaga keuangan dan bukan beban pembeli. Untuk transaksi usaha mikro di bawah Rp500.000, tarif MDR ditetapkan sebesar 0%. Pedagang diimbau untuk tidak mengenakan biaya administrasi tambahan kepada konsumen.

“Tingkat adopsi dan pertumbuhan pengguna maupun merchant QRIS di 13 kabupaten/kota wilayah kerja KPwBI Kediri tercatat mengalami lonjakan tinggi dan melebihi target yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

BI Kediri memastikan kegiatan edukasi dan sosialisasi sistem pembayaran digital terus dilakukan secara masif hingga ke wilayah pelosok. Melalui pilar edukasi dan kolaborasi, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi secara aman, nyaman, dan bijak di era digital.(ir)

 

close
Pasang Iklan Disini